31.7 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Disdukcapil Kotim Hanya Buka Layanan Online

SAMPIT – Menyikapi pandemi virus corona atu
Covid-19, per 30 Maret nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan menghentikan sementara
waktu penerimaan berkas fisik atau manual. Hal tersebut untuk mencegah muncul
dan berjangkitnya virus corona atau Covid-19.

“Kami melakukan pelayanan
adminduk (administrasi kependudukan) secara online. Saya berharap masyarakat
bisa mengerti,” kata Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang,
Jumat (27/3).

Menurut Agus, dengan adanya
pelayanan secara online ini diharapkan mempercepat urusan masyarakat, dan
meningkatkan pencegahan penyebaran corona. “Warga bisa mengaksesnya melalui
laman resmi Disdukcapil Kotim dan warga tinggal memilih pelayanan apa yang
mereka inginkan,” ujarnya.

Agus juga mengatakan setelah
masuk laman dan memilih pelayanan, akan langsung dihubungkan ke nomor WhatsApp
yang sudah disiapkan. Petugas pada nomor tersebut akan melayani permintaan
masyarakat terkait administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila Penting untuk Generasi Muda

“Kami juga menghentikan
sementara waktu perekaman data penduduk dan pencetakan KTP elektronik. Hal ini
juga bertujuan mencegah dan menularnya virus corona atau Covid-19 yang
mematikan itu,” ucapnya.

SAMPIT – Menyikapi pandemi virus corona atu
Covid-19, per 30 Maret nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan menghentikan sementara
waktu penerimaan berkas fisik atau manual. Hal tersebut untuk mencegah muncul
dan berjangkitnya virus corona atau Covid-19.

“Kami melakukan pelayanan
adminduk (administrasi kependudukan) secara online. Saya berharap masyarakat
bisa mengerti,” kata Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang,
Jumat (27/3).

Menurut Agus, dengan adanya
pelayanan secara online ini diharapkan mempercepat urusan masyarakat, dan
meningkatkan pencegahan penyebaran corona. “Warga bisa mengaksesnya melalui
laman resmi Disdukcapil Kotim dan warga tinggal memilih pelayanan apa yang
mereka inginkan,” ujarnya.

Agus juga mengatakan setelah
masuk laman dan memilih pelayanan, akan langsung dihubungkan ke nomor WhatsApp
yang sudah disiapkan. Petugas pada nomor tersebut akan melayani permintaan
masyarakat terkait administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila Penting untuk Generasi Muda

“Kami juga menghentikan
sementara waktu perekaman data penduduk dan pencetakan KTP elektronik. Hal ini
juga bertujuan mencegah dan menularnya virus corona atau Covid-19 yang
mematikan itu,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru