27.6 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Masyarakat Diminta Patuhi Ketentuan Pembuangan Sampah

KUALA
KAPUAS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas Teras ST MT meminta
masyarakat untuk mematuhi ketentuan pembuangan sampah. Terutama jam buang
sampah ke tempat penampungan sementara (TPS).

Disampaikannya,
guna mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kota Kuala Kapuas khususnya,
serta Kabupaten Kapuas secara umum, diperlukan kerja sama dan kesadaran seluruh
masyarakat untuk ikut membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, dalam
menjaga kebersihan lingkungan.

“Dengan
teratur (sesuai ketentuan) dalam membuang sampah ke TPS sangat penting, agar
lingkungan tetap bersih, sehat dan lestari,” kata Teras, belum lama ini.

Mantan
Kepala Bidang Bina Marga (BM) PUPRPKP Kapuas ini menjelaskan, dalam menyapu dan
mengumpulkan, serta membuang atau pemindahan sampah dari lingkungan ke TPS,
agar mematuhi ketentuan jam membuang sampah. “Dimana sudah diatur, mulai pukul
17.00 WIB hingga 05.00 WIB,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Seruyan Manfaatkan Lahan Koson

Selain
itu, lanjutnya, ada larangan pembuangan sampah di TPS untuk sampah perabotan,
material sisa bangunan, tebangan atau pangkasan pohon, agar diangkut atau
dibuang langsung ke tempat pemerosesan akhir (TPA) di Jalan Pemuda Km 7,5,
Handel Palinget, Kecamatan Pulau Petak. “Kita harapkan warga mematuhi, dan ini
untuk kepentingan serta kebersihan bersama,” tegasnya.

Terkait
masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas sudah ada aturan yang
mengaturnya lebih rinci, sehingga persoalan sampah dapat diatasi dengan baik.
“Kita juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun
2019 tentang pengelolaan sampah,” pungkasnya.

KUALA
KAPUAS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas Teras ST MT meminta
masyarakat untuk mematuhi ketentuan pembuangan sampah. Terutama jam buang
sampah ke tempat penampungan sementara (TPS).

Disampaikannya,
guna mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kota Kuala Kapuas khususnya,
serta Kabupaten Kapuas secara umum, diperlukan kerja sama dan kesadaran seluruh
masyarakat untuk ikut membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, dalam
menjaga kebersihan lingkungan.

“Dengan
teratur (sesuai ketentuan) dalam membuang sampah ke TPS sangat penting, agar
lingkungan tetap bersih, sehat dan lestari,” kata Teras, belum lama ini.

Mantan
Kepala Bidang Bina Marga (BM) PUPRPKP Kapuas ini menjelaskan, dalam menyapu dan
mengumpulkan, serta membuang atau pemindahan sampah dari lingkungan ke TPS,
agar mematuhi ketentuan jam membuang sampah. “Dimana sudah diatur, mulai pukul
17.00 WIB hingga 05.00 WIB,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Seruyan Manfaatkan Lahan Koson

Selain
itu, lanjutnya, ada larangan pembuangan sampah di TPS untuk sampah perabotan,
material sisa bangunan, tebangan atau pangkasan pohon, agar diangkut atau
dibuang langsung ke tempat pemerosesan akhir (TPA) di Jalan Pemuda Km 7,5,
Handel Palinget, Kecamatan Pulau Petak. “Kita harapkan warga mematuhi, dan ini
untuk kepentingan serta kebersihan bersama,” tegasnya.

Terkait
masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas sudah ada aturan yang
mengaturnya lebih rinci, sehingga persoalan sampah dapat diatasi dengan baik.
“Kita juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun
2019 tentang pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru