26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

UMK Lamandau 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp3,1 Juta

NANGA BULIK Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau tahun 2020 diusulkan naik sebesar
8,51 persen. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan produk
domestik bruto (PDP), yakni tingkat inflasi nasional adalah 3,39 persen dan
pertumbuhan PDP sebesar 5,12 persen.

“UMK tahun 2020 berdasar data inflasi dan PDB sebesar
8,51 persen, itulah yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMK untuk tahun
2020, yakni UMK tahun sebelumnya ditambah 8,51 persen,” ujar Kepala Bidang
Hubungan Industrial Dinaskertrans Lamandau, Jonson Pasaribu, kemarin (27/10).

UMK Lamandau tahun 2019 yakni sebesar Rp2.884.667,
naik menjadi Rp3.130.152 atau naik 8.51 persen. Usulan ini akan disampaikan ke
Bupati Lamandau dan direkomendasikan ke gubernur untuk selanjutnya ditetapkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Patisipasi Pemilih, Ormas dan Media Massa Diajak Ikut Terli

“Usulan dewan pengupahan disampaikan ke bupati.
Kemudian atas persetujuan bupati dan direkomendasikan ke gubernur melalui Dinaskertrans
Provinsi,” tambahnya.

Dijelaskannya, sesuai aturan yang ada, usulan ini
harus sudah ditetapkan pertanggal 21 November 2019. “Karena UMK berlaku 1
Januari 2020. Dan, Desember harus sudah disosialisasikan ke perusahaan,”
bebernya.

UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa
kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, upah gaji dan buruh dengan masa kerja
di atas satu tahun harus lebih dari UMK. (cho/uni
/ctk/nto)

NANGA BULIK Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau tahun 2020 diusulkan naik sebesar
8,51 persen. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan produk
domestik bruto (PDP), yakni tingkat inflasi nasional adalah 3,39 persen dan
pertumbuhan PDP sebesar 5,12 persen.

“UMK tahun 2020 berdasar data inflasi dan PDB sebesar
8,51 persen, itulah yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMK untuk tahun
2020, yakni UMK tahun sebelumnya ditambah 8,51 persen,” ujar Kepala Bidang
Hubungan Industrial Dinaskertrans Lamandau, Jonson Pasaribu, kemarin (27/10).

UMK Lamandau tahun 2019 yakni sebesar Rp2.884.667,
naik menjadi Rp3.130.152 atau naik 8.51 persen. Usulan ini akan disampaikan ke
Bupati Lamandau dan direkomendasikan ke gubernur untuk selanjutnya ditetapkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Patisipasi Pemilih, Ormas dan Media Massa Diajak Ikut Terli

“Usulan dewan pengupahan disampaikan ke bupati.
Kemudian atas persetujuan bupati dan direkomendasikan ke gubernur melalui Dinaskertrans
Provinsi,” tambahnya.

Dijelaskannya, sesuai aturan yang ada, usulan ini
harus sudah ditetapkan pertanggal 21 November 2019. “Karena UMK berlaku 1
Januari 2020. Dan, Desember harus sudah disosialisasikan ke perusahaan,”
bebernya.

UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa
kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, upah gaji dan buruh dengan masa kerja
di atas satu tahun harus lebih dari UMK. (cho/uni
/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru