31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Kejaksaaan Gumas Lakukan Pendampingan Refocusing APBD

KUALA KURUN – Menyikapi arahan Presiden terhadap refocusing anggaran pada masing-masing
daerah, Kejaksaan Agung meminta jajarannya agar melakukan pendampingan.
Mengingat pergeseran anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 itu perlu
adanya pengawasan dalam perencanaan dan penyalurannya.

“Pemerintah Kabupaten melalui
Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) setempat kemarin sudah ada meminta
pendampingan ke Kejari Gumas, jadi sudah ada pendampingan hukum mengenai
pengadaan barang dan jasa dalam keadaan daruratnya. Kami juga sudah menyerahkan
Legal Opinion atau pendapat hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Gunung Mas, Anthony melalui Kasi Intel Kejaksaan Gumas, Firman, Selasa,(28/4).

Pendampingan yang dilakukan,
jelas Firman, diharapkan dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya
penyelewengan anggaran. Sehingga bisa berimplikasi hukum.

Baca Juga :  Hindari Stunting, Begini Kata Anggota Dewan

Pasalnya, imbuh dia, ancaman
sanksi hukum penyelewengan atau korupsi anggaranpenanganan Covid-19, sangat
berat.

“Kami berharap, pihak pemerintah
kabupaten Gumas dalam hal penggunaan uang negara hasil refocusing anggaran untuk
penanganan Covid-19 ini dapat tepat mutu, tepat guna, tepat waktu dan tepat
sasaran. Karena ancaman pidana mati, bagi setiap orang yang melakukan tindak
pidana korupsi pada saat bencana corona,” pungkasnya.

KUALA KURUN – Menyikapi arahan Presiden terhadap refocusing anggaran pada masing-masing
daerah, Kejaksaan Agung meminta jajarannya agar melakukan pendampingan.
Mengingat pergeseran anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 itu perlu
adanya pengawasan dalam perencanaan dan penyalurannya.

“Pemerintah Kabupaten melalui
Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) setempat kemarin sudah ada meminta
pendampingan ke Kejari Gumas, jadi sudah ada pendampingan hukum mengenai
pengadaan barang dan jasa dalam keadaan daruratnya. Kami juga sudah menyerahkan
Legal Opinion atau pendapat hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Gunung Mas, Anthony melalui Kasi Intel Kejaksaan Gumas, Firman, Selasa,(28/4).

Pendampingan yang dilakukan,
jelas Firman, diharapkan dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya
penyelewengan anggaran. Sehingga bisa berimplikasi hukum.

Baca Juga :  Hindari Stunting, Begini Kata Anggota Dewan

Pasalnya, imbuh dia, ancaman
sanksi hukum penyelewengan atau korupsi anggaranpenanganan Covid-19, sangat
berat.

“Kami berharap, pihak pemerintah
kabupaten Gumas dalam hal penggunaan uang negara hasil refocusing anggaran untuk
penanganan Covid-19 ini dapat tepat mutu, tepat guna, tepat waktu dan tepat
sasaran. Karena ancaman pidana mati, bagi setiap orang yang melakukan tindak
pidana korupsi pada saat bencana corona,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru