25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Komplotan Pencuri Sarang Walet Digulung

PULANG PISAU-Komplotan
pencuri sarang burung walet yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pulang
Pisau berhasil digulung polisi. Komplotan yang berjumlah 10 orang itu
beroperasi sejak akhir 2018 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020.

Komplotan itu beraksi
di Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir sebanyak empat kali di gedung
milik Boedi Mranata. Yakni pada tanggal 18 Desember 2018, April 2019, Juli 2019
dan 4 Januari 2020.

Selanjutnya, di Desa
Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir bangunan walet milik Tonny Dinata sebanyak dua kali.
Yakni, 7 Januari 2019 dan 2 Juli 2019. Di desa Paduran, kecamatan Sebangau
Kuala milik KA Iyong pada 8 Januari 2020.

“Dari empat TKP, total
kerugian sekitar Rp100 juta. Mereka sudah setahun lebih lakukan pencurian,”
kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwoni Bima Putra, Senin (27/1).

Baca Juga :  Murung Raya Dapat Kuota 79 CPNS, Ini Rinciannya

Siswo mengungkapkan,
dalam melakukan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan
terhadap lokasi yang akan dijadikan sasaran. “Selanjutnya para tersangka
mendatangi TKP dengan menggunakan kelotok dan kendaraan roda dua,” kata Siswo.

Setelah tiba di TKP,
para tersangka membagi tugas, ada yang berjaga di bawah, ada yang masuk ke
dalam gedung sarang walet dengan cara memanjat tembok gedung menggunakan tangga
dan tali. “Kemudian masuk melalui lubang yang ada pada bagian gedung sebagai
tempat keluar,” ungkap dia.

Setelah berhasil masuk,
mereka lalu memanen sarang burung walet dan hasil curiannya tersebut dijual dan
hasil penjualannya dibagi rata kepada para tersangka. “Hasil pencuriannya di
jual ke Banjarmasin,” kata siswo

Baca Juga :  Pembangunan Harus Sesuai Musrenbang

Dia menambahkan, pada
pencurian sarang walet milik Boedi Mranata dan Tonny Dinata, tersangka dalam
melaksanakan aksinya bekerja sama dengan penjaga gedung walet. “Saat tersangka
menjalankan aksinya, penjaga yang ada di lokasi membiarkan peristiwa itu,” ujar
Siswo.

Namun, lanjut dia, setelah dilakukan penjualan
terhadap hasil curian, penjaga walet juga turut mendapatkan uang hasil
pencurian tersebut. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 12
tahun penjara,” tegas. (art/uni/dar)

PULANG PISAU-Komplotan
pencuri sarang burung walet yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pulang
Pisau berhasil digulung polisi. Komplotan yang berjumlah 10 orang itu
beroperasi sejak akhir 2018 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020.

Komplotan itu beraksi
di Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir sebanyak empat kali di gedung
milik Boedi Mranata. Yakni pada tanggal 18 Desember 2018, April 2019, Juli 2019
dan 4 Januari 2020.

Selanjutnya, di Desa
Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir bangunan walet milik Tonny Dinata sebanyak dua kali.
Yakni, 7 Januari 2019 dan 2 Juli 2019. Di desa Paduran, kecamatan Sebangau
Kuala milik KA Iyong pada 8 Januari 2020.

“Dari empat TKP, total
kerugian sekitar Rp100 juta. Mereka sudah setahun lebih lakukan pencurian,”
kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwoni Bima Putra, Senin (27/1).

Baca Juga :  Murung Raya Dapat Kuota 79 CPNS, Ini Rinciannya

Siswo mengungkapkan,
dalam melakukan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan
terhadap lokasi yang akan dijadikan sasaran. “Selanjutnya para tersangka
mendatangi TKP dengan menggunakan kelotok dan kendaraan roda dua,” kata Siswo.

Setelah tiba di TKP,
para tersangka membagi tugas, ada yang berjaga di bawah, ada yang masuk ke
dalam gedung sarang walet dengan cara memanjat tembok gedung menggunakan tangga
dan tali. “Kemudian masuk melalui lubang yang ada pada bagian gedung sebagai
tempat keluar,” ungkap dia.

Setelah berhasil masuk,
mereka lalu memanen sarang burung walet dan hasil curiannya tersebut dijual dan
hasil penjualannya dibagi rata kepada para tersangka. “Hasil pencuriannya di
jual ke Banjarmasin,” kata siswo

Baca Juga :  Pembangunan Harus Sesuai Musrenbang

Dia menambahkan, pada
pencurian sarang walet milik Boedi Mranata dan Tonny Dinata, tersangka dalam
melaksanakan aksinya bekerja sama dengan penjaga gedung walet. “Saat tersangka
menjalankan aksinya, penjaga yang ada di lokasi membiarkan peristiwa itu,” ujar
Siswo.

Namun, lanjut dia, setelah dilakukan penjualan
terhadap hasil curian, penjaga walet juga turut mendapatkan uang hasil
pencurian tersebut. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 12
tahun penjara,” tegas. (art/uni/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru