32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Wakil Rakyat Ini Interupsi Rapat Paripurna, Protes Petani Jadi Tersang

NANGA BULIK – Rapat Paripurna DPRD Lamandau yang digelar Senin
(25/11) tidak seperti biasanya. Baru dimulai, dan belum selesai Ketua DPRD
Lamandau M Bashar menyampaikan salam hormat kepada pejabat yang hadir, seorang
anggota DPRD sudah melayangkan interupsi.

Adalah Bakar Sutomo, Ketua Fraksi
Partai Gerindra yang berani melakukan interupsi tiba-tiba itu. Interupsi ini
dilakukannya karena miris mendapatkan kabar petani jadi tersangka karhutla.

Baca juga: 5
Tersangka Karhutla Lamandau Ditahan di Rutan Pangkalan Bun

“Saya baru saja dapat
telepon dari warga Desa Riam Panahan. Ada warga yang ditahan karena membakar
lahan. Tentu hal ini sangat miris,” ungkap Bakar menyampaikan aspirasi
masyarakat.

Bakar Sutomo mengaku sengaja
melakukan interupsi sebelum rapat paripurna dimulai, agar apa yang
disampaikannya benar-benar menjadi perhatian semua pihak. Ia mengaku belum
melihat anggaran yang konkret dalam RAPBD 2020 yang baru saja selesai dibahas,
yakni terkait anggaran untuk menangani kebakaran lahan maupun masalah yang
muncul sebagai dampak larangan membakar lahan.

Baca Juga :  Pemdes Beringin Raya Bangun Sarana dan Prasarana Infrastruktur Desa

Baca juga: Penahanan
Peladang Terlibat Karhutla Dikritik, Begini Jawaban JPU

“Karena masyarakat pedalaman
masih hidup dari berladang berpindah. Mereka bukan penjahat, hanya ingin
memberi makan anak istri. Hal ini harus dapat perhatian serius, karena mereka
tidak layak untuk dipenjara,” tegasnya.

Ia berharap ada kearifan lokal,
agar yang membuka lahan untuk makan bisa dibebaskan. Ia berharap aturan
pemerintah terkait larangan membakar hutan dan lahan bisa disempurnakan, agar
tidak merugikan masyarakat yang hanya sekadar mencari makan.

“Belum banyak program
pemerintah yang mengakomodasi masyarakat lokal peladang ini. Mestinya di data
berapa jumlah petani peladang berpindah, lalu kucurkan program yang benar-benar
bisa membantu mereka. Saya harap bisa diakomodasi pada APBD 2021,”
harapnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi dan Saling Menghormati

Baca juga: Perpedayak:
Petani Bakar Lahan Untuk Berladang Tidak Sepantasnya Ditahan

Untuk diketahui, Polres Lamandau
melakukan penyerahan tersangka karhutla beserta barang bukti ke Kejari
Lamandau, Senin (25/11). Tersangka yang dilimpahkan ada 5 yakni Nadirin, Akhmad
Taufiq, Reto dan Hero, serta Roby Pratama. Empat tersangka ditangkap oleh
personel Polres Lamandau pada Senin (19/8) lalu di Desa Riam Panahan, Kecamatan
Delang. Sedangkan satu tersangka ditangkap di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. (cho/nto)

NANGA BULIK – Rapat Paripurna DPRD Lamandau yang digelar Senin
(25/11) tidak seperti biasanya. Baru dimulai, dan belum selesai Ketua DPRD
Lamandau M Bashar menyampaikan salam hormat kepada pejabat yang hadir, seorang
anggota DPRD sudah melayangkan interupsi.

Adalah Bakar Sutomo, Ketua Fraksi
Partai Gerindra yang berani melakukan interupsi tiba-tiba itu. Interupsi ini
dilakukannya karena miris mendapatkan kabar petani jadi tersangka karhutla.

Baca juga: 5
Tersangka Karhutla Lamandau Ditahan di Rutan Pangkalan Bun

“Saya baru saja dapat
telepon dari warga Desa Riam Panahan. Ada warga yang ditahan karena membakar
lahan. Tentu hal ini sangat miris,” ungkap Bakar menyampaikan aspirasi
masyarakat.

Bakar Sutomo mengaku sengaja
melakukan interupsi sebelum rapat paripurna dimulai, agar apa yang
disampaikannya benar-benar menjadi perhatian semua pihak. Ia mengaku belum
melihat anggaran yang konkret dalam RAPBD 2020 yang baru saja selesai dibahas,
yakni terkait anggaran untuk menangani kebakaran lahan maupun masalah yang
muncul sebagai dampak larangan membakar lahan.

Baca Juga :  Pemdes Beringin Raya Bangun Sarana dan Prasarana Infrastruktur Desa

Baca juga: Penahanan
Peladang Terlibat Karhutla Dikritik, Begini Jawaban JPU

“Karena masyarakat pedalaman
masih hidup dari berladang berpindah. Mereka bukan penjahat, hanya ingin
memberi makan anak istri. Hal ini harus dapat perhatian serius, karena mereka
tidak layak untuk dipenjara,” tegasnya.

Ia berharap ada kearifan lokal,
agar yang membuka lahan untuk makan bisa dibebaskan. Ia berharap aturan
pemerintah terkait larangan membakar hutan dan lahan bisa disempurnakan, agar
tidak merugikan masyarakat yang hanya sekadar mencari makan.

“Belum banyak program
pemerintah yang mengakomodasi masyarakat lokal peladang ini. Mestinya di data
berapa jumlah petani peladang berpindah, lalu kucurkan program yang benar-benar
bisa membantu mereka. Saya harap bisa diakomodasi pada APBD 2021,”
harapnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi dan Saling Menghormati

Baca juga: Perpedayak:
Petani Bakar Lahan Untuk Berladang Tidak Sepantasnya Ditahan

Untuk diketahui, Polres Lamandau
melakukan penyerahan tersangka karhutla beserta barang bukti ke Kejari
Lamandau, Senin (25/11). Tersangka yang dilimpahkan ada 5 yakni Nadirin, Akhmad
Taufiq, Reto dan Hero, serta Roby Pratama. Empat tersangka ditangkap oleh
personel Polres Lamandau pada Senin (19/8) lalu di Desa Riam Panahan, Kecamatan
Delang. Sedangkan satu tersangka ditangkap di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. (cho/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru