30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pemkab Serahkan KUPA PPAS RAPBD Perubahan

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO
-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura)  menyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
RAPBD Perubahan Tahun 2020, Selasa (25/8) siang kepada DPRD Mura.

 

KUPA-PPAS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas
peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah.

 

Dalam kesempatan itu, Pemkab Mura melalui Wakil Bupati Rejikinoor
sebelumnya membacakan langsung pengantar Rancangan KUPA-PPAS dihadapan para
anggota dewan yang hadir, dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura Doni
didampingi Waket II Rahmanto Muhidin.

 

Wabup Rejikinoor dalam menyampaikan pidato Bupati Mura Perdie M
Yoseph, mengatakan, bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan
perubahan APBD, antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Baca Juga :  Serentak, Enam Desa Pemilihan BPD

 

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. “Serta
ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus
digunakan dalam tahun berjalan,” terang Rejikinoor.

 

Lanjut wabup yang akrab disapa Kinoi ini, pada triwulan II dan III
tahun anggaran 2020, terbit beberapa kebijakan pemerintah pusat dan provinsi
akibat dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh langsung pada keuangan Pemkab
Murung Raya.

 

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019. Juga dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

 

Kemudian Peraturan Presiden RI nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur
Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belania Negara Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Tingkatkan Disiplin Prokes

 

“Serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
101/Pmk07/2020, tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata wabup.

 

Dan juga Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Nomor 119/2813/5]
dan Nomor 177/Kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona serta Pengamanan
Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Juga Pergub Kalteng Nomor 8
Tahun 2020 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se
Kalteng Tahun Anggaran 2020, Secara Khusus pada Saat Refocusing dan Realokasi
Anggaran Dalam Penanganan Covid-19.

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO
-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura)  menyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
RAPBD Perubahan Tahun 2020, Selasa (25/8) siang kepada DPRD Mura.

 

KUPA-PPAS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas
peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah.

 

Dalam kesempatan itu, Pemkab Mura melalui Wakil Bupati Rejikinoor
sebelumnya membacakan langsung pengantar Rancangan KUPA-PPAS dihadapan para
anggota dewan yang hadir, dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura Doni
didampingi Waket II Rahmanto Muhidin.

 

Wabup Rejikinoor dalam menyampaikan pidato Bupati Mura Perdie M
Yoseph, mengatakan, bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan
perubahan APBD, antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Baca Juga :  Serentak, Enam Desa Pemilihan BPD

 

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. “Serta
ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus
digunakan dalam tahun berjalan,” terang Rejikinoor.

 

Lanjut wabup yang akrab disapa Kinoi ini, pada triwulan II dan III
tahun anggaran 2020, terbit beberapa kebijakan pemerintah pusat dan provinsi
akibat dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh langsung pada keuangan Pemkab
Murung Raya.

 

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019. Juga dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

 

Kemudian Peraturan Presiden RI nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur
Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belania Negara Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Tingkatkan Disiplin Prokes

 

“Serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
101/Pmk07/2020, tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata wabup.

 

Dan juga Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Nomor 119/2813/5]
dan Nomor 177/Kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona serta Pengamanan
Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Juga Pergub Kalteng Nomor 8
Tahun 2020 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se
Kalteng Tahun Anggaran 2020, Secara Khusus pada Saat Refocusing dan Realokasi
Anggaran Dalam Penanganan Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru