28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Semua Kalangan Agar Patuhi Keputusan Pemrintah

SAMPIT – Wakil Ketua DPRD
Kotawaringin Timur, Muhammad Rudini Darwan Ali minta agar semua pihak bisa
mematuhi keputusan pemerintah daerah untuk menutup sementara waktu tempat hiburan
malam (THM). Selain itu, juga melarang untuk berkumpul dalam jumlah massa yang
banyak, baik di cafe ataupun tempat umum lainnya. Hal ini perlu diikuti guna
memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kami meminta untuk sementara
waktu, kita harus mau tidak mau, suka tidak suka mengikuti instruksi protokol
kesehatan dari pemerintah. Saya sepakat untuk membubarkan acara kumpul di tempat
hiburan atau cafe dihentikan dulu. Apalagi sudah ada surat edaran dari pusat, provinsi
dan bupati Kotim,” kata Rudini, Kamis (26/3).

Baca Juga :  Bupati Pimpin Langsung Pengisian Sensus Penduduk Online

Wakil rakyat itu juga sangat
mendukung langkah Bupati Kotim Supian Hadi untuk memberlakukan jam malam. Hal
itu dilakukan untuk menghindari kerumunan orang banyak yang saling kontak
secara langsung. Supaya bisa mencegah penyebaran virus corona.

“Kami sangat mendukung Pemerintah
Kabupaten Kotim menerapkan jam malam. Karena daerah kita ini juga rawan akan
penyebaran virus corona atau Covid-19. Maka dari itu, semua masyarakat dapat
mematuhi surat edaran itu,” tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga minta
pemerintah daerah tegas kalau masih ada tempat hiburan malam (THM) seperti café
atau karaoke, panti pijat, bioskop, 
spa atau lulur yang masih buka
hingga melanggar surat edaran bupati, haru ditindak tegas.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Mura Imbau Perayaan Ibadah Secara Virtual

“Saya meminta pemerintah
daerah tegas kalau masih ada THM yang masih buka, cabut saja izinnya. Aparat
kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus  mengambil langkah terkait pelanggaran
tersebut,” ujarnya.

Rudini juga mengimbau
masyarakat kalau tidak ada keperluan yang sangat penting, jangan keluar rumah. Hal
ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid -19 itu. 

SAMPIT – Wakil Ketua DPRD
Kotawaringin Timur, Muhammad Rudini Darwan Ali minta agar semua pihak bisa
mematuhi keputusan pemerintah daerah untuk menutup sementara waktu tempat hiburan
malam (THM). Selain itu, juga melarang untuk berkumpul dalam jumlah massa yang
banyak, baik di cafe ataupun tempat umum lainnya. Hal ini perlu diikuti guna
memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kami meminta untuk sementara
waktu, kita harus mau tidak mau, suka tidak suka mengikuti instruksi protokol
kesehatan dari pemerintah. Saya sepakat untuk membubarkan acara kumpul di tempat
hiburan atau cafe dihentikan dulu. Apalagi sudah ada surat edaran dari pusat, provinsi
dan bupati Kotim,” kata Rudini, Kamis (26/3).

Baca Juga :  Bupati Pimpin Langsung Pengisian Sensus Penduduk Online

Wakil rakyat itu juga sangat
mendukung langkah Bupati Kotim Supian Hadi untuk memberlakukan jam malam. Hal
itu dilakukan untuk menghindari kerumunan orang banyak yang saling kontak
secara langsung. Supaya bisa mencegah penyebaran virus corona.

“Kami sangat mendukung Pemerintah
Kabupaten Kotim menerapkan jam malam. Karena daerah kita ini juga rawan akan
penyebaran virus corona atau Covid-19. Maka dari itu, semua masyarakat dapat
mematuhi surat edaran itu,” tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga minta
pemerintah daerah tegas kalau masih ada tempat hiburan malam (THM) seperti café
atau karaoke, panti pijat, bioskop, 
spa atau lulur yang masih buka
hingga melanggar surat edaran bupati, haru ditindak tegas.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Mura Imbau Perayaan Ibadah Secara Virtual

“Saya meminta pemerintah
daerah tegas kalau masih ada THM yang masih buka, cabut saja izinnya. Aparat
kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus  mengambil langkah terkait pelanggaran
tersebut,” ujarnya.

Rudini juga mengimbau
masyarakat kalau tidak ada keperluan yang sangat penting, jangan keluar rumah. Hal
ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid -19 itu. 

Terpopuler

Artikel Terbaru