33.4 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Desa Punya Kewenangan Wujudkan Kesejahteraan

BUNTOK-Anggota
Komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel) Ir Rahmato Rahman mengungkapkan, agar
menghindari miss komunikasi dengan masyarakat wilayah kekuasaannya,
terkait  dalam pengelolaan ADD.

“Dengan begitu Kades dan BPD
tidak ada saling mencurigai,” kata Rahmato Rahman, menanggapi telah dilantiknya
20 kades di wilayah Kecamatan Dusn Selatan, Senin (25/11).

Politisi PKS Barsel
mengatakan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni
undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang
nomor 33 Tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah menegasakan,  bahwa
keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

Dijelaskannya, pemerintahan
daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan tentang desa terutama dalam
memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pembersdayaan
masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dilanjutkanya, keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja
daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

Baca Juga :  Dukung Food Estate, Dirjen Perhubungan Darat Tinjau Pembangunan Dermag

“Hal ini dilakukan dalam
rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karenanya desa
mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima kabupaten. Perolehan keuangan desa dari kabupaten dimaksud
selanjutnya disebut alokasi dana desa yang penyalurannya melalui Kas
Desa/rekening Desa,”jelasnya panjang lebar.

Pemberian Alokasi Dana Desa,
kata wakil rakyat dapil II Barsel itu, merupakan wujud dari pemenuhan hak desa
untuk menyelengarakan otonominya. Hal itu, kata dia, agar tumbuh dan berkembang
mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragamam,
partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Melalui ADD, Pemerintah
Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa
dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan
membangun desa masing-masing,” jelas anggota Fraksi Gerakan Demokrasi Amanat
Keadilan (FGDAK) itu.

Sementara Wakil Bupati Barsel
Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, Bahwa di dalam Undang – Undang (UU)
Desa terdapat lima isu strategis dalam kontribusinya. Diantaranya pembangunan
desa, keuangan, asset, dan badan usaha milik desa (BUMD) serta  pengembangan kawasan.

Baca Juga :  PBB Muara Teweh Ikuti Lomba Pasar Bersih Tingkat Nasioal

Dikatakan, dengan adanya UU
desa,  kata dia, maka akan menjadi
tantangan tersendiri pemerintahan desa. Karena, kata dia,  peluang untuk mewujudkan desa yang sejahtera
semakin terbuka,dikarenakan UU desa telah mengatur 10 persen APBN bakal disalurkan
ke desa dan kabupaten. 

Satya mengatakan,  dengan UU desa itu pula , tentunya suatu
perkembangan desentralisasi yang menempatkan desa untuk memiliki otonominya
sendiri berdasarkan asas rekognisi dan subsidiarity.  “Karena UU otonomi daerah bertujuan agar
pembangunan lebih merata demi terciptanya kemakmuran masyarakat di seluruh
Indonesia,”terangnya usai menghadiri pelantikan 20 kades di aula Kantor Bappeda
Barsel, kemarin.

Perlu diketahui, kata Satya,
bahwa UU desa memiliki tantangan dengan anggaran yang cukup besar.  Pasalnya, kata dia, desa diberi kewenangan
untuk menggunakan anggaran guna mewujudkan desa dan masyarakat yang
makmur.  Ditambahkan, berdasarkan UU
nomor 6 Tahun 2014, maka akan mengatur beberapa sumber pendapatan desa seperti
pendapatan asli desa (Pades), dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/kota. (ner/ala)

BUNTOK-Anggota
Komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel) Ir Rahmato Rahman mengungkapkan, agar
menghindari miss komunikasi dengan masyarakat wilayah kekuasaannya,
terkait  dalam pengelolaan ADD.

“Dengan begitu Kades dan BPD
tidak ada saling mencurigai,” kata Rahmato Rahman, menanggapi telah dilantiknya
20 kades di wilayah Kecamatan Dusn Selatan, Senin (25/11).

Politisi PKS Barsel
mengatakan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni
undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang
nomor 33 Tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah menegasakan,  bahwa
keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

Dijelaskannya, pemerintahan
daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan tentang desa terutama dalam
memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pembersdayaan
masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dilanjutkanya, keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja
daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

Baca Juga :  Dukung Food Estate, Dirjen Perhubungan Darat Tinjau Pembangunan Dermag

“Hal ini dilakukan dalam
rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karenanya desa
mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima kabupaten. Perolehan keuangan desa dari kabupaten dimaksud
selanjutnya disebut alokasi dana desa yang penyalurannya melalui Kas
Desa/rekening Desa,”jelasnya panjang lebar.

Pemberian Alokasi Dana Desa,
kata wakil rakyat dapil II Barsel itu, merupakan wujud dari pemenuhan hak desa
untuk menyelengarakan otonominya. Hal itu, kata dia, agar tumbuh dan berkembang
mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragamam,
partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Melalui ADD, Pemerintah
Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa
dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan
membangun desa masing-masing,” jelas anggota Fraksi Gerakan Demokrasi Amanat
Keadilan (FGDAK) itu.

Sementara Wakil Bupati Barsel
Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, Bahwa di dalam Undang – Undang (UU)
Desa terdapat lima isu strategis dalam kontribusinya. Diantaranya pembangunan
desa, keuangan, asset, dan badan usaha milik desa (BUMD) serta  pengembangan kawasan.

Baca Juga :  PBB Muara Teweh Ikuti Lomba Pasar Bersih Tingkat Nasioal

Dikatakan, dengan adanya UU
desa,  kata dia, maka akan menjadi
tantangan tersendiri pemerintahan desa. Karena, kata dia,  peluang untuk mewujudkan desa yang sejahtera
semakin terbuka,dikarenakan UU desa telah mengatur 10 persen APBN bakal disalurkan
ke desa dan kabupaten. 

Satya mengatakan,  dengan UU desa itu pula , tentunya suatu
perkembangan desentralisasi yang menempatkan desa untuk memiliki otonominya
sendiri berdasarkan asas rekognisi dan subsidiarity.  “Karena UU otonomi daerah bertujuan agar
pembangunan lebih merata demi terciptanya kemakmuran masyarakat di seluruh
Indonesia,”terangnya usai menghadiri pelantikan 20 kades di aula Kantor Bappeda
Barsel, kemarin.

Perlu diketahui, kata Satya,
bahwa UU desa memiliki tantangan dengan anggaran yang cukup besar.  Pasalnya, kata dia, desa diberi kewenangan
untuk menggunakan anggaran guna mewujudkan desa dan masyarakat yang
makmur.  Ditambahkan, berdasarkan UU
nomor 6 Tahun 2014, maka akan mengatur beberapa sumber pendapatan desa seperti
pendapatan asli desa (Pades), dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/kota. (ner/ala)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru