25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Akreditasi 2019, Tiga Puskesmas Ini Dinyatakan Lulus Madya

TAMIANG LAYANG – Tiga pusat kesehatan
masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang telah mengikuti
akreditasi tahun 2019 ini dinyatakan lulus madya. Ketiganya adalah Puskesmas
Bambulung, Unsum dan Puskesmas Bentot.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bartim Simon
Biring mengatakan, hasil penilaian tim dari Kemenkes terkait akreditasi telah
keluar dan menyatakan tiga puskesmas tersebut lulus madya.

Menurut dia, hal itu menambahkan rentetan
sarana kesehatan milik pemerintah di kecamatan yang terlehih dahulu memperoleh
status sama. Seperti Puskesmas Dayu, Tampa, Paju Epat, dan Puskesmas Pasar
Panas.

“Kita mengharapkan dapat lebih meningkat
lagi untuk bisa ke level akreditasi utama, kemudian akhir paripurna,” kata
Simon kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Minggu (24/11).

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Serius Memberantas Peredaran Narkotika dan Obat-o

Menurut dia, di Bartim ada sebelas puskesmas. Namun
ada yang masih pada akreditasi dasar. Puskesmas tersebut akan kembali mengikuti
reakreditasi yang menjadi kewajiban tiga tahun sekali. “Penilaian juga
tidak diperbolehkan turun. Karena ada sanksi berupa pemotongan dana BOK kepada
puskesmas setiap tahun,” ungkapnya.
(log/ens)

TAMIANG LAYANG – Tiga pusat kesehatan
masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang telah mengikuti
akreditasi tahun 2019 ini dinyatakan lulus madya. Ketiganya adalah Puskesmas
Bambulung, Unsum dan Puskesmas Bentot.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bartim Simon
Biring mengatakan, hasil penilaian tim dari Kemenkes terkait akreditasi telah
keluar dan menyatakan tiga puskesmas tersebut lulus madya.

Menurut dia, hal itu menambahkan rentetan
sarana kesehatan milik pemerintah di kecamatan yang terlehih dahulu memperoleh
status sama. Seperti Puskesmas Dayu, Tampa, Paju Epat, dan Puskesmas Pasar
Panas.

“Kita mengharapkan dapat lebih meningkat
lagi untuk bisa ke level akreditasi utama, kemudian akhir paripurna,” kata
Simon kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Minggu (24/11).

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Serius Memberantas Peredaran Narkotika dan Obat-o

Menurut dia, di Bartim ada sebelas puskesmas. Namun
ada yang masih pada akreditasi dasar. Puskesmas tersebut akan kembali mengikuti
reakreditasi yang menjadi kewajiban tiga tahun sekali. “Penilaian juga
tidak diperbolehkan turun. Karena ada sanksi berupa pemotongan dana BOK kepada
puskesmas setiap tahun,” ungkapnya.
(log/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru