27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Pemkab Terus Matangkan Rencana Pembentukan Dua Instansi Baru

SUKAMARA
– Pemerintahan Kabupaten Sukamara terus mematangkan rencana pembentukan dua instansi
baru, untuk menunjang tugas pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di
Kabupaten berjuluk Bumi Gawi Barinjam tersebut.

Saat ini,
Kabupaten Sukamara belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
(P3AKB). Hal tersebut manjadi kendala bagi pemerintah saat menanggulangi
bencana di daerah, termasuk kendala saat menangani perlindungan terhadap anak
yang saat ini kewenangannya masih bergabung dengan dinas lain. Begitu pula
dengan penangan bencana, anggaran masih terbagi di tiga dinas diantaranya Dinas
PUPR dan Perkim.

“Sampai
terakhir sudah ada persetujuan dari provinsi, bahwasanya BPBD dan DP3AKB sudah
disetujui untuk menjadi dinas sendiri dan tidak lagi digabung,” ujar Wakil
Bupati Sukamara H Ahmadi saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Baca Juga :  Selesaikan Pembangunan Jembatan

Selanjutnya,
akan dibahas di tingkat daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara
untuk dijadikan peraturan daerah sebagai dasar pembentukan dinas.

Di tingkat
daerah saat ini masih dalam tahapan rancang perda (ranperda), untuk menentukan
apakah penyusunannya masuk dalam anggaran biaya dalam APBD perubahan (tahun
ini) atau menyesuaikan dengan APBD murni pada tahun selanjutnya 2020, agar
lebih seragam pada tahun anggaran baru.

“Kami
ucapkan terima kasih serta menyambut baik persetujuan dari Pemprov karena
memang dua instansi tersebut sangat penting terutama BPBD untuk menanggulangi
kemungkinan terjadinya bencana di Sukamara,” imbuhnya.

Wabup
menargetkan pembentukan dua instansi ini paling lambat rampung pada awal tahun
depan.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Barito Permai Menelan Anggaran Rp1,4 miliar

“Bisa
juga lebih cepet karena prosesnya sudah dalam tahap rancang perda, dan akan
dijadwalkan dibahas dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa cepat disetujui,
karena ini prosesnya cukup panjang melewati verifikasi mulai dari tingkat
daerah hingga provinsi,” pungkasnya. (lan/abe/iha/CTK)

SUKAMARA
– Pemerintahan Kabupaten Sukamara terus mematangkan rencana pembentukan dua instansi
baru, untuk menunjang tugas pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di
Kabupaten berjuluk Bumi Gawi Barinjam tersebut.

Saat ini,
Kabupaten Sukamara belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
(P3AKB). Hal tersebut manjadi kendala bagi pemerintah saat menanggulangi
bencana di daerah, termasuk kendala saat menangani perlindungan terhadap anak
yang saat ini kewenangannya masih bergabung dengan dinas lain. Begitu pula
dengan penangan bencana, anggaran masih terbagi di tiga dinas diantaranya Dinas
PUPR dan Perkim.

“Sampai
terakhir sudah ada persetujuan dari provinsi, bahwasanya BPBD dan DP3AKB sudah
disetujui untuk menjadi dinas sendiri dan tidak lagi digabung,” ujar Wakil
Bupati Sukamara H Ahmadi saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Baca Juga :  Selesaikan Pembangunan Jembatan

Selanjutnya,
akan dibahas di tingkat daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara
untuk dijadikan peraturan daerah sebagai dasar pembentukan dinas.

Di tingkat
daerah saat ini masih dalam tahapan rancang perda (ranperda), untuk menentukan
apakah penyusunannya masuk dalam anggaran biaya dalam APBD perubahan (tahun
ini) atau menyesuaikan dengan APBD murni pada tahun selanjutnya 2020, agar
lebih seragam pada tahun anggaran baru.

“Kami
ucapkan terima kasih serta menyambut baik persetujuan dari Pemprov karena
memang dua instansi tersebut sangat penting terutama BPBD untuk menanggulangi
kemungkinan terjadinya bencana di Sukamara,” imbuhnya.

Wabup
menargetkan pembentukan dua instansi ini paling lambat rampung pada awal tahun
depan.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Barito Permai Menelan Anggaran Rp1,4 miliar

“Bisa
juga lebih cepet karena prosesnya sudah dalam tahap rancang perda, dan akan
dijadwalkan dibahas dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa cepat disetujui,
karena ini prosesnya cukup panjang melewati verifikasi mulai dari tingkat
daerah hingga provinsi,” pungkasnya. (lan/abe/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru