26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Sanksi Tegas akan Diberlakukan, Wabup Lakukan Hal Ini ke Masyarakat

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Masih rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam
menerapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti mengunakan masker masih terlihat
di tempat-tempat umum. Seperti di pasar maupun tempat wisata. Untuk itu
pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi tegas baik berupa denda ataupun
kurungan badan.

Sebelum diberlakukannya
sanksi tegas tersebut pemerintah daerah mulai melakukan sosialisasi untuk
memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan
protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 ataupun
virus varian baru yang sudah masuk ke Kabupaten Kotim ini.

“Kami sudah mulai
melakukan sosialisasi kemasyarakat akan pentingnya Prokes dan sanksi tegas yang
akan diberlakukan. Saat melakukan sosialisasi di obyek wisata ikon jelawat
masih ada menemukan warga yang tidak memakai masker,” kata Wakil Bupati
Kabupaten Kotim Irawati, Senin (24/5).

Baca Juga :  Warga Desa Lemo II Usulkan Ujian Paket

Dirinya meminta kepada
petugas penjaga obyek wisata tersebut agar bisa memperhatikan masyarakat yang
berkunjung ke obyek wisata tersebut, apabila ada warga yang masuk wisata tidak
mengunakan masker harap ditegur dan tidak diperbolehkan masuk lokasi serta
diberikan pemahaman agar pentingnya mematuhi Prokes.

“Saya meminta
petugas penjaga dapat memperhatikan para pengunjung obyek wisata ikon jelawat.
Kalau ada pengunjung yang tidak memakai masker masuk lokasi obyek wisata,
segera tegur dan jangan diperbolehkan masuk. Hal ini untuk mencegah penyebaran
virus yang mematikan itu,” ucap Irawati.

Ia juga mengatakan sementara
ini pemerintah daerah memberikan pemahaman terlebih dahulu, dengan melakukan
sosialisasi penerapan Prokes, dan apabila nanti sudah diterapkan sanksi tegas
berupa denda atau kurungan badan selama tiga hari, maka tidak ada lagi ampunan
bagi pelanggar Prokes.

Baca Juga :  DPRD Lamandau Murka, Proyek Drainase Mangkrak dan Tinggalkan Kerusakan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Masih rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam
menerapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti mengunakan masker masih terlihat
di tempat-tempat umum. Seperti di pasar maupun tempat wisata. Untuk itu
pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi tegas baik berupa denda ataupun
kurungan badan.

Sebelum diberlakukannya
sanksi tegas tersebut pemerintah daerah mulai melakukan sosialisasi untuk
memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan
protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 ataupun
virus varian baru yang sudah masuk ke Kabupaten Kotim ini.

“Kami sudah mulai
melakukan sosialisasi kemasyarakat akan pentingnya Prokes dan sanksi tegas yang
akan diberlakukan. Saat melakukan sosialisasi di obyek wisata ikon jelawat
masih ada menemukan warga yang tidak memakai masker,” kata Wakil Bupati
Kabupaten Kotim Irawati, Senin (24/5).

Baca Juga :  Warga Desa Lemo II Usulkan Ujian Paket

Dirinya meminta kepada
petugas penjaga obyek wisata tersebut agar bisa memperhatikan masyarakat yang
berkunjung ke obyek wisata tersebut, apabila ada warga yang masuk wisata tidak
mengunakan masker harap ditegur dan tidak diperbolehkan masuk lokasi serta
diberikan pemahaman agar pentingnya mematuhi Prokes.

“Saya meminta
petugas penjaga dapat memperhatikan para pengunjung obyek wisata ikon jelawat.
Kalau ada pengunjung yang tidak memakai masker masuk lokasi obyek wisata,
segera tegur dan jangan diperbolehkan masuk. Hal ini untuk mencegah penyebaran
virus yang mematikan itu,” ucap Irawati.

Ia juga mengatakan sementara
ini pemerintah daerah memberikan pemahaman terlebih dahulu, dengan melakukan
sosialisasi penerapan Prokes, dan apabila nanti sudah diterapkan sanksi tegas
berupa denda atau kurungan badan selama tiga hari, maka tidak ada lagi ampunan
bagi pelanggar Prokes.

Baca Juga :  DPRD Lamandau Murka, Proyek Drainase Mangkrak dan Tinggalkan Kerusakan

Terpopuler

Artikel Terbaru