26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Bupati Apresiasi Tim Gabungan Tegakkan Perbup

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Sekitar
75 pelanggar terjaring dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan di
Kabupaten Murung Raya setelah diberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26
Tahun 2020.

Para pelanggar kedapatan tak
mengenakan masker saat beraktivitas baik pagi maupun sore hari di luar rumah.
Bupati Perdie M Yoseph pun memberikan apresiasi kepada tim gabungan.

Kepala Satpol PP Mura Iskandar
mengatakan, operasi digelar sesuai dengan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 26
Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sesuai peraturan bupati, termasuk
instruksi presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat
yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” kata Iskandar, Selasa (22/9).

Baca Juga :  Masyarakat Tahai Jaya Patungan Perbaiki Jalan

Menurut Iskandar, sampai saat ini
masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker. “Secara umum
tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu
peningkatan pendisiplinan,” imbuhnya.

Diakuinya, operasi yang dilakukan
bersama tim gabungan memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tak
menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

Dijelaskannya, 79 orang tersebut
terjaring terdiri dari kegiatan pagi 35 orang dan sore hari 44 orang. Para
pelanggar mendapat sanksi dari petugas gabungan. Sebanyak 17 orang di antaranya
mendapat sanksi denda, sementara 62 orang mendapat sanksi sosial.

“Sanksi sosial dilakukan dengan
membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan serok,”
ungkapnya.

Sementara Bupati Mura Perdie M
Yoseph sangat mengapresiasi langkah antisipasi tim gabungan yang dilakukan
perdana, guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya mencegah
penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Dukung Terciptanya Generasi yang Berkualitas

“Saya mengapresiasi pelaksanaan
penegakan peraturan daerah ini, yang dibantu langsung TNI-Polri. Saya secara
pribadi berharap pelaksanaannya di lapangan mengedepankan penindakan yang
humanis dan menghindari perdebatan,” harap Perdie.

Dijelaskan bupati, peraturan
daerah ini memang diatur terkait sanksi dan denda terhadap oknum masyarakat
yang melanggar protokol kesehatan.

“Namun pada prinsipnya tujuannya
bukan kuantitas pendapatan daerah yang jadi tujuan perbup ini, namun untuk
menyelamatkan masyarakat,” tandasnya. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Sekitar
75 pelanggar terjaring dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan di
Kabupaten Murung Raya setelah diberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26
Tahun 2020.

Para pelanggar kedapatan tak
mengenakan masker saat beraktivitas baik pagi maupun sore hari di luar rumah.
Bupati Perdie M Yoseph pun memberikan apresiasi kepada tim gabungan.

Kepala Satpol PP Mura Iskandar
mengatakan, operasi digelar sesuai dengan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 26
Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sesuai peraturan bupati, termasuk
instruksi presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat
yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” kata Iskandar, Selasa (22/9).

Baca Juga :  Masyarakat Tahai Jaya Patungan Perbaiki Jalan

Menurut Iskandar, sampai saat ini
masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker. “Secara umum
tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu
peningkatan pendisiplinan,” imbuhnya.

Diakuinya, operasi yang dilakukan
bersama tim gabungan memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tak
menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

Dijelaskannya, 79 orang tersebut
terjaring terdiri dari kegiatan pagi 35 orang dan sore hari 44 orang. Para
pelanggar mendapat sanksi dari petugas gabungan. Sebanyak 17 orang di antaranya
mendapat sanksi denda, sementara 62 orang mendapat sanksi sosial.

“Sanksi sosial dilakukan dengan
membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan serok,”
ungkapnya.

Sementara Bupati Mura Perdie M
Yoseph sangat mengapresiasi langkah antisipasi tim gabungan yang dilakukan
perdana, guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya mencegah
penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Dukung Terciptanya Generasi yang Berkualitas

“Saya mengapresiasi pelaksanaan
penegakan peraturan daerah ini, yang dibantu langsung TNI-Polri. Saya secara
pribadi berharap pelaksanaannya di lapangan mengedepankan penindakan yang
humanis dan menghindari perdebatan,” harap Perdie.

Dijelaskan bupati, peraturan
daerah ini memang diatur terkait sanksi dan denda terhadap oknum masyarakat
yang melanggar protokol kesehatan.

“Namun pada prinsipnya tujuannya
bukan kuantitas pendapatan daerah yang jadi tujuan perbup ini, namun untuk
menyelamatkan masyarakat,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru