25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Aparat Penegak Hukum Serius Memberantas Peredaran Narkotika dan Obat-o

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) perkara tindak Pidana Umum
(Pidum) yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, di Halaman
Kejari Kapuas, Kamis (22/10). Pemusnahan Barang Bukti, perkara Pidana yang
telah inkracht, dengan tetap menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19
dalam masa pandemi.

Dalam kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kapuas Arif Raharjo, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kapuas Septedy, Ketua
Pengadilan Negeri Kapuas Ruslan H Irawan, Kasatresnarkoba Kapuas Iptu Subandi,
Pasi Intel Kodim 1011/Klk Lettu Tukirin, dan perwakilan Badan Narkotika
Kabupaten (BNK) Kapuas Ilham Anwar.

Kajari Kapuas Arif Raharjo, mengatakan sesuai dengan tugas
dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, sebagai eksekutor yang melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

Baca Juga :  Ben Sambut Kedatangan Presiden RI di Bumi Tingang Menteng Panunjung Ta

Kejari Kapuas melaksanakan acara pemusnahan barbuk perkara
narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara umum
lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. 

“Barbuk yang dimusnahkan merupakan barbuk yang telah
inkracht sejumlah 55 perkara, Januari sampai Juli Tahun 2020,” jelas Arif
Raharjo, Kamis (22/10).

Kajari menambahkan, dengan perkara narkotika sejumlah
sembilan perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 52,62
gram, dan telepon seluler dari perkara narkotika. Kemudian barbuk obat-obat
dari satu perkara kesehatan, yaitu obat jenis Seledryl sebanyak 748 butir,
senjata tajam sejumlah 18 perkara, judi tiga perkara, pencurian sebanyak tujuh
perkara, perlindungan anak dua perkara, penganiayaan enam perkara, dan sembilan
perkara lainnya.

Baca Juga :  Kunjungi Beberapa Sekolah, Bersama Bhayangkari Bagikan Masker dan Aja

 

“Untuk diketahui perkara Narkotika yang ditangani
Kejari Kapuas Tahun 2019 sebanyak 56 perkara, dan untuk 2020 sampai dengan
bulan Oktober sebanyak 36. Semoga untuk 2020 perkara Narkotika turun di
Kabupaten Kapuas,” bebernya.

Acara pemusnahan barbuk ini, lanjutnya, dijadikan sebagai
momentum untuk menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum, dan diharapkan dapat
menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam
memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum
Kejari Kapuas.

“Saya ingin
mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta rekan-rekan
penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam
melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara
narkotika,” pungkas Kajari.

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) perkara tindak Pidana Umum
(Pidum) yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, di Halaman
Kejari Kapuas, Kamis (22/10). Pemusnahan Barang Bukti, perkara Pidana yang
telah inkracht, dengan tetap menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19
dalam masa pandemi.

Dalam kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kapuas Arif Raharjo, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kapuas Septedy, Ketua
Pengadilan Negeri Kapuas Ruslan H Irawan, Kasatresnarkoba Kapuas Iptu Subandi,
Pasi Intel Kodim 1011/Klk Lettu Tukirin, dan perwakilan Badan Narkotika
Kabupaten (BNK) Kapuas Ilham Anwar.

Kajari Kapuas Arif Raharjo, mengatakan sesuai dengan tugas
dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, sebagai eksekutor yang melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

Baca Juga :  Ben Sambut Kedatangan Presiden RI di Bumi Tingang Menteng Panunjung Ta

Kejari Kapuas melaksanakan acara pemusnahan barbuk perkara
narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara umum
lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. 

“Barbuk yang dimusnahkan merupakan barbuk yang telah
inkracht sejumlah 55 perkara, Januari sampai Juli Tahun 2020,” jelas Arif
Raharjo, Kamis (22/10).

Kajari menambahkan, dengan perkara narkotika sejumlah
sembilan perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 52,62
gram, dan telepon seluler dari perkara narkotika. Kemudian barbuk obat-obat
dari satu perkara kesehatan, yaitu obat jenis Seledryl sebanyak 748 butir,
senjata tajam sejumlah 18 perkara, judi tiga perkara, pencurian sebanyak tujuh
perkara, perlindungan anak dua perkara, penganiayaan enam perkara, dan sembilan
perkara lainnya.

Baca Juga :  Kunjungi Beberapa Sekolah, Bersama Bhayangkari Bagikan Masker dan Aja

 

“Untuk diketahui perkara Narkotika yang ditangani
Kejari Kapuas Tahun 2019 sebanyak 56 perkara, dan untuk 2020 sampai dengan
bulan Oktober sebanyak 36. Semoga untuk 2020 perkara Narkotika turun di
Kabupaten Kapuas,” bebernya.

Acara pemusnahan barbuk ini, lanjutnya, dijadikan sebagai
momentum untuk menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum, dan diharapkan dapat
menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam
memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum
Kejari Kapuas.

“Saya ingin
mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta rekan-rekan
penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam
melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara
narkotika,” pungkas Kajari.

Terpopuler

Artikel Terbaru