30.6 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Kobar Terima DIPA Rp1,194 Triliun

PANGKALAN BUN-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menerima daftar isian pelaksanaan
anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD)
tahun 2020. Kobar menerima Rp1,194 triliun lebih yang terdiri dari dana bagi
hasil pajak (DBHP), dana bagi hasil sumber daya alam (DBHSDA). Selain itu juga
untuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAKF), dana alokasi
khusus nonfisik (DAKN), dana insentif daerah (DID) dan dana desa (DD).
Penyerahan ini sendiri dilakukan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubenur di Palangka
Raya, Senin (18/11).

Wakil Bupati Kobar Ahmadi
Riyansah mengatakan, nantinya apa yang diamanahkan ini akan digunakan
sebaik-baiknya. Sehingga dapat melaksanakan anggaran demi kepentingan
pembangunan di wilayah Kotawaringin Barat. Apalagi DIPA 2020 ini akan digunakan
sesuai dengan program dan visi misi pemerintah ke depan. Mengingat masih ada
beberapa program yang memang harus dilanjutkan dan bisa memberikan manfaat bagi
masyarakat luas.

Baca Juga :  Besaran Zakat Fitrah Kota Palangka Raya Ditetapkan, Ini Rinciannya

“Kami akan menggunakan
anggaran ini sebaik-baiknya dan dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan
arahan Presiden bahwa belanja negara tersebut harus benar-benar mendatangkan
manfaat yang nyata. Sehingga mampu memberikan kesejahteraan rakyat. Tentunya
dapat berhasil apabila seluruh dinas yang ada di Kobar mampu menjalankan sesuai
dengan aturan yang telah ditentukan.

Menurutnya, selama ini seluruh
perangkat daerah (PD) sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu
mendukung program kinerja pimpinan daerah selama 2,5 tahun. “Kami harapkan
ke depan sinergisitas berjalan dengan lebih baik lagi. Dukungan dan support
semua pihak akan membantu jalannya pembangunan,” ujarnya.(son/uni)

PANGKALAN BUN-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menerima daftar isian pelaksanaan
anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD)
tahun 2020. Kobar menerima Rp1,194 triliun lebih yang terdiri dari dana bagi
hasil pajak (DBHP), dana bagi hasil sumber daya alam (DBHSDA). Selain itu juga
untuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAKF), dana alokasi
khusus nonfisik (DAKN), dana insentif daerah (DID) dan dana desa (DD).
Penyerahan ini sendiri dilakukan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubenur di Palangka
Raya, Senin (18/11).

Wakil Bupati Kobar Ahmadi
Riyansah mengatakan, nantinya apa yang diamanahkan ini akan digunakan
sebaik-baiknya. Sehingga dapat melaksanakan anggaran demi kepentingan
pembangunan di wilayah Kotawaringin Barat. Apalagi DIPA 2020 ini akan digunakan
sesuai dengan program dan visi misi pemerintah ke depan. Mengingat masih ada
beberapa program yang memang harus dilanjutkan dan bisa memberikan manfaat bagi
masyarakat luas.

Baca Juga :  Besaran Zakat Fitrah Kota Palangka Raya Ditetapkan, Ini Rinciannya

“Kami akan menggunakan
anggaran ini sebaik-baiknya dan dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan
arahan Presiden bahwa belanja negara tersebut harus benar-benar mendatangkan
manfaat yang nyata. Sehingga mampu memberikan kesejahteraan rakyat. Tentunya
dapat berhasil apabila seluruh dinas yang ada di Kobar mampu menjalankan sesuai
dengan aturan yang telah ditentukan.

Menurutnya, selama ini seluruh
perangkat daerah (PD) sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu
mendukung program kinerja pimpinan daerah selama 2,5 tahun. “Kami harapkan
ke depan sinergisitas berjalan dengan lebih baik lagi. Dukungan dan support
semua pihak akan membantu jalannya pembangunan,” ujarnya.(son/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru