33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat dengan Redistribusi Hak Atas Tanah

MUARA
TEWEH
-Bupati
H Nadalsyah selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Batara mengapresiasi
Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat. Institusi itu dianggap telah menyukseskan
Program Nasional Redistribusi Tanah di Kabupaten ini.

“Semoga hasil pelepasan tanah yang akan
diterbitkan SHM dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga,” ungkap Nadalsyah,
akhir pekan lalu.

Diutarakannya, Pemkab bekerjasama dengan BPN
telah melakukan Penelitian Lapang Panitia Pertimbangan Landrefrom di 13 desa
pada tiga kecamatan. BPN Batara dalam semester satu sudah menyelesaikan
inventarisasi subjek dan objek pada 2.300 bidang tanah dari target selesai
akhir tahun 2020 adalah 5.000 bidang.

Pelaksanaan penelitian lapang tersebut, dalam
rangka sidang panitia pertimbangan landreform BPN Batara, bekerjasama dengan
para perangkat desa, kecamatan serta instansi terkait.

Baca Juga :  500 Nasabah Ikuti Mudik Gratis BRI Pangkalan Bun

Nadalsyah menegaskan, pemerintah telah
berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di mana salah satu program
yakni peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal dengan melakukan redistribusi
hak atas tanah.

Hal ini dilakukan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 86 tahun 2018, tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden
Nomor 88 tahun 2017 tentang PPTKA. “Pemerintah menata ketimpangan struktur
penguasaan tanah sehingga lebih berkadilan,” ungkap Koyem, panggilan akrabnya.

Ditambahkannya, redistribusi tanah dari
pemerintah kepada masyarakat, yang berasal dari kawasan hutan atau biasa
disebut Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora), yaitu tanah yang berasal dari hutan
untuk masyarakat (SK Biru). Melalui SK. 607/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 dengan
luas pelepasan kawasan hutan 59.514.600 meter persegi. Wilayah pelepasan
kawasan hutan di Kabupaten Batara meliputi 36 desa pada delapan kecamatan.

Baca Juga :  988 Nakes Barito Timur Telah Divaksin

MUARA
TEWEH
-Bupati
H Nadalsyah selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Batara mengapresiasi
Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat. Institusi itu dianggap telah menyukseskan
Program Nasional Redistribusi Tanah di Kabupaten ini.

“Semoga hasil pelepasan tanah yang akan
diterbitkan SHM dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga,” ungkap Nadalsyah,
akhir pekan lalu.

Diutarakannya, Pemkab bekerjasama dengan BPN
telah melakukan Penelitian Lapang Panitia Pertimbangan Landrefrom di 13 desa
pada tiga kecamatan. BPN Batara dalam semester satu sudah menyelesaikan
inventarisasi subjek dan objek pada 2.300 bidang tanah dari target selesai
akhir tahun 2020 adalah 5.000 bidang.

Pelaksanaan penelitian lapang tersebut, dalam
rangka sidang panitia pertimbangan landreform BPN Batara, bekerjasama dengan
para perangkat desa, kecamatan serta instansi terkait.

Baca Juga :  500 Nasabah Ikuti Mudik Gratis BRI Pangkalan Bun

Nadalsyah menegaskan, pemerintah telah
berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di mana salah satu program
yakni peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal dengan melakukan redistribusi
hak atas tanah.

Hal ini dilakukan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 86 tahun 2018, tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden
Nomor 88 tahun 2017 tentang PPTKA. “Pemerintah menata ketimpangan struktur
penguasaan tanah sehingga lebih berkadilan,” ungkap Koyem, panggilan akrabnya.

Ditambahkannya, redistribusi tanah dari
pemerintah kepada masyarakat, yang berasal dari kawasan hutan atau biasa
disebut Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora), yaitu tanah yang berasal dari hutan
untuk masyarakat (SK Biru). Melalui SK. 607/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 dengan
luas pelepasan kawasan hutan 59.514.600 meter persegi. Wilayah pelepasan
kawasan hutan di Kabupaten Batara meliputi 36 desa pada delapan kecamatan.

Baca Juga :  988 Nakes Barito Timur Telah Divaksin

Terpopuler

Artikel Terbaru