25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

DPRD Balangan Kunjungi Disdik Kapuas

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Sejumlah Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan mengkaji
pelaksanaan sejumlah regulasi pengelolaan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 ke
Dimas Pendidikan Kabupaten Kapuas yang disambut langsung Kadisdik Dr H Suwarno
Muriyat beserta Sekretaris Yulianus B.Aden, Kabid Pembinaan Paud dan Dikmas
Marce SPd dan Kabid Pembinaan Ketenagaan M Ali Hanafiah SE MA dan sejumlah
Kasi, di ruang rapat dinas setempat, Kamis (18/2/21) pagi.

H Rusdi selaku pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Balangan
beserta pendamping dari Sekretariat DPRD Erma Rakhmawati dan Firmansyah, bahwa
tujuan kedatangan mereka adalah untuk melihat pelaksanaan berbagai regulasi
bidang Pendidikan, diantaranya SKB 3 Menteri tentang Pakaian dan Atribut
Sekolah dan Penerapan, Pelaksanaan serta bentuk Sanksi dari Pemerintah Daerah,
SKB 4 Menteri tentang Pengelolaan Pendidikan dimasa Pandemi Covid-19, serta
berbagai program yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Tanpa Perlawanan, Empat Penambang Ilegal Diamankan di Lokasi

Kadisdik Kabupaten Kapuas dihadapan tamu terhormatnya itu
selain menguraikan pelaksanaan SKB 3 Menteri maupun SKB 4 Menteri juga Program
PHKC sebagai sebuah inovasi Disdik Kabupaten Kapuas dalam rangka penguatan dan
peningkatan mutu lulusan, profesionalisme PTK, partisipasi stakeholder serta
pengembangan kurikulum berbasis kearifan lokal serta strategi peningkatan Angka
Partisipasi Murni (APM) maupun Angka Partisipasi Kasar (APK) yang sejalan
dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Surat Keputusan Guru Honor yang ditandatangani oleh
Bupati Kapuas berlaku untuk lima tahun. Namun sebagai dasar pembayaran honor
berupa penerbitan Surat Perjanjian Kerja tahun setelah para guru dilakukan
evaluasi atas kompetensi dan kinerjanya. Demikian pula kami lakukan berbagai
strategi agar Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)
semakin meningkat” ucap H Suwarno Muriyat

Baca Juga :  Disiplin dan Patuh Kunci Utama Tangkal Covid-19

Terungkap dalam dialog sejumlah legislator Kabupaten
Balangan dengan Kadisdik Kabupaten Kapuas dan jajarannya, sangat tertarik
dengan program PHKC dan pemberian SK Guru Honor untuk lima tahun.

 â€œKami telah melakukan perjanjian kerjasama
dengan perbankan dan melayani peminjaman biaya penyelesaian studi modal maupun
para guru yang akan meningkatkan kualifikasi ke jenjang sarjana maupun usaha
demi peningkatan kesejahteraan para guru” pungkasnya

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Sejumlah Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan mengkaji
pelaksanaan sejumlah regulasi pengelolaan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 ke
Dimas Pendidikan Kabupaten Kapuas yang disambut langsung Kadisdik Dr H Suwarno
Muriyat beserta Sekretaris Yulianus B.Aden, Kabid Pembinaan Paud dan Dikmas
Marce SPd dan Kabid Pembinaan Ketenagaan M Ali Hanafiah SE MA dan sejumlah
Kasi, di ruang rapat dinas setempat, Kamis (18/2/21) pagi.

H Rusdi selaku pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Balangan
beserta pendamping dari Sekretariat DPRD Erma Rakhmawati dan Firmansyah, bahwa
tujuan kedatangan mereka adalah untuk melihat pelaksanaan berbagai regulasi
bidang Pendidikan, diantaranya SKB 3 Menteri tentang Pakaian dan Atribut
Sekolah dan Penerapan, Pelaksanaan serta bentuk Sanksi dari Pemerintah Daerah,
SKB 4 Menteri tentang Pengelolaan Pendidikan dimasa Pandemi Covid-19, serta
berbagai program yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Tanpa Perlawanan, Empat Penambang Ilegal Diamankan di Lokasi

Kadisdik Kabupaten Kapuas dihadapan tamu terhormatnya itu
selain menguraikan pelaksanaan SKB 3 Menteri maupun SKB 4 Menteri juga Program
PHKC sebagai sebuah inovasi Disdik Kabupaten Kapuas dalam rangka penguatan dan
peningkatan mutu lulusan, profesionalisme PTK, partisipasi stakeholder serta
pengembangan kurikulum berbasis kearifan lokal serta strategi peningkatan Angka
Partisipasi Murni (APM) maupun Angka Partisipasi Kasar (APK) yang sejalan
dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Surat Keputusan Guru Honor yang ditandatangani oleh
Bupati Kapuas berlaku untuk lima tahun. Namun sebagai dasar pembayaran honor
berupa penerbitan Surat Perjanjian Kerja tahun setelah para guru dilakukan
evaluasi atas kompetensi dan kinerjanya. Demikian pula kami lakukan berbagai
strategi agar Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)
semakin meningkat” ucap H Suwarno Muriyat

Baca Juga :  Disiplin dan Patuh Kunci Utama Tangkal Covid-19

Terungkap dalam dialog sejumlah legislator Kabupaten
Balangan dengan Kadisdik Kabupaten Kapuas dan jajarannya, sangat tertarik
dengan program PHKC dan pemberian SK Guru Honor untuk lima tahun.

 â€œKami telah melakukan perjanjian kerjasama
dengan perbankan dan melayani peminjaman biaya penyelesaian studi modal maupun
para guru yang akan meningkatkan kualifikasi ke jenjang sarjana maupun usaha
demi peningkatan kesejahteraan para guru” pungkasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru