27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Cegah IL, Pengusaha Kayu Harus Tahu Aturan Terkait Kehutanan

BUNTOK – Perlindungan
dan pengamanan hutan adalah usaha untuk mencegah kerusakan hutan yang
disebabkan oleh perbuatan manusia. Untuk itu, perlu upaya bersama dalam menjaga
kelestarian hutan. Termasuk mencegah terjadinya illegal logging (IL). Untuk
itu, para pengusaha kayu agar bisa mengetahui aturan terkait kehutanan.

“Artinya mencegah
terjadinya perambahan  kawasan hutan
secara Ilegal,” kata Kasatreskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiono saat menjadi
narasumber sosialisasi yang digelar UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP) Barito Hilir terkait perlindungan dan pengamanan hutan tahun 2019 di
Buntok,  Senin (18/11) lalu.

Menurut kasatreskrim,
selaku aparat penegak hukum, akan sangat mendukung upaya KPHP Barito Hilir
dalam menggelar sosialisasi itu. “Pastinya, hal itu bertujuan untuk menertibkan
peredaran hasil hutan, termasuk memberikan tindakan terhadap pelaku perambahan
dan pengerusakan hutan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Jalankan Perda Secara Maksimal

Zainal Abidin selaku
Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) UPT Barito
Hilir mengatakan, sosialisasi itu ada keterkaitannya dengan Undang-Undang (UU)
nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan.

Sementara Kepala UPT KPHP Barito Hilir Herodes
Djaya kepada Kalteng Pos mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan para
pengusaha  kayu galangan di Buntok, agar usaha
yang digeluti mereka tidak melanggar tindak pidana kehutanan. “Baik terhadap
hutan, hasil hutan dan peredarannya. 
Pastinya untuk memberikan pengetahuan terkait  aturan-aturan hukum  dalam kehutanan yang telah ditetapkan,”
tegasnya. (ner/ens)

BUNTOK – Perlindungan
dan pengamanan hutan adalah usaha untuk mencegah kerusakan hutan yang
disebabkan oleh perbuatan manusia. Untuk itu, perlu upaya bersama dalam menjaga
kelestarian hutan. Termasuk mencegah terjadinya illegal logging (IL). Untuk
itu, para pengusaha kayu agar bisa mengetahui aturan terkait kehutanan.

“Artinya mencegah
terjadinya perambahan  kawasan hutan
secara Ilegal,” kata Kasatreskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiono saat menjadi
narasumber sosialisasi yang digelar UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP) Barito Hilir terkait perlindungan dan pengamanan hutan tahun 2019 di
Buntok,  Senin (18/11) lalu.

Menurut kasatreskrim,
selaku aparat penegak hukum, akan sangat mendukung upaya KPHP Barito Hilir
dalam menggelar sosialisasi itu. “Pastinya, hal itu bertujuan untuk menertibkan
peredaran hasil hutan, termasuk memberikan tindakan terhadap pelaku perambahan
dan pengerusakan hutan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Jalankan Perda Secara Maksimal

Zainal Abidin selaku
Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) UPT Barito
Hilir mengatakan, sosialisasi itu ada keterkaitannya dengan Undang-Undang (UU)
nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan.

Sementara Kepala UPT KPHP Barito Hilir Herodes
Djaya kepada Kalteng Pos mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan para
pengusaha  kayu galangan di Buntok, agar usaha
yang digeluti mereka tidak melanggar tindak pidana kehutanan. “Baik terhadap
hutan, hasil hutan dan peredarannya. 
Pastinya untuk memberikan pengetahuan terkait  aturan-aturan hukum  dalam kehutanan yang telah ditetapkan,”
tegasnya. (ner/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru