25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Warga Pulang Pisau Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Booster

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang diperbolehkan melaksanakan vaksinasi booster. Persyaratan yang ditetapkan, daerah yang bisa melaksanakan vaksinasi booster harus sudah memenuhi 70 persen vaksinasi dosis 1 dan 2 masyarakat umum dan 60 persen vaksinasi lansia.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr Pande Putu Gina mengungkapkan, vaksinasi booster di Kabupaten Pulang Pisau saat ini sudah bisa dilakukan.

“Sasaran dari vaksinasi booster ini adalah yang berumur 18 tahun ke atas. Jarak vaksin dari dosis 2 yakni 6 bulan,” kata Pande, Rabu (19/1).

Pande mengungkapkan, untuk vaksinasi booster bisa dilakukan pengecekan di aplikasi peduli-Lindungi. “Jika sudah memenuhi syarat, di sana akan ada nomor tiket vaksin booster. Setelah itu tinggal menghubungi Puskemas atau RSUD untuk daftar,” ungkap Pande.

Baca Juga :  30,7 Persen Masyarakat Kalteng Takut dan Tak Percaya Vaksin Covid-19

Pande mengungkapkan, regimen booster yang diberikan pada Januari 2022 yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac akan dilakukan vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0.25 milliliter (ml). Kalau untuk vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml. “Jadi kalau dosis 1 dan 2 Sinovac, pilihan boosternya adalah Pfizer atau Astra Zeneca,” kata dia.

Dia menambahkan, cara untuk cek tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi melalui website. Kunjungi pedulilindungi.id, selanjutnya masukkan nama lengkap dan NIK. Lalu klik periksa. “Nanti akan muncul status dan tiket vaksinasi,” jelasnya.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi langkah yang dilakukan yakni, buka aplikasi PeduliLindungi, masuk dengan akun yang terdaftar, klik menu profil, pilih status vaksinasi dan hasil tes Covid-19. Jika sudah terdaftar, akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster. “Selanjutnya, cek tiket vaksin, masuk ke menu riwayat dan tiket vaksin,” beber dia.

Baca Juga :  Penerimaan PKB Kotim Naik

Namun, lanjut dia, bisa juga datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. (art)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang diperbolehkan melaksanakan vaksinasi booster. Persyaratan yang ditetapkan, daerah yang bisa melaksanakan vaksinasi booster harus sudah memenuhi 70 persen vaksinasi dosis 1 dan 2 masyarakat umum dan 60 persen vaksinasi lansia.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr Pande Putu Gina mengungkapkan, vaksinasi booster di Kabupaten Pulang Pisau saat ini sudah bisa dilakukan.

“Sasaran dari vaksinasi booster ini adalah yang berumur 18 tahun ke atas. Jarak vaksin dari dosis 2 yakni 6 bulan,” kata Pande, Rabu (19/1).

Pande mengungkapkan, untuk vaksinasi booster bisa dilakukan pengecekan di aplikasi peduli-Lindungi. “Jika sudah memenuhi syarat, di sana akan ada nomor tiket vaksin booster. Setelah itu tinggal menghubungi Puskemas atau RSUD untuk daftar,” ungkap Pande.

Baca Juga :  30,7 Persen Masyarakat Kalteng Takut dan Tak Percaya Vaksin Covid-19

Pande mengungkapkan, regimen booster yang diberikan pada Januari 2022 yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac akan dilakukan vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0.25 milliliter (ml). Kalau untuk vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml. “Jadi kalau dosis 1 dan 2 Sinovac, pilihan boosternya adalah Pfizer atau Astra Zeneca,” kata dia.

Dia menambahkan, cara untuk cek tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi melalui website. Kunjungi pedulilindungi.id, selanjutnya masukkan nama lengkap dan NIK. Lalu klik periksa. “Nanti akan muncul status dan tiket vaksinasi,” jelasnya.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi langkah yang dilakukan yakni, buka aplikasi PeduliLindungi, masuk dengan akun yang terdaftar, klik menu profil, pilih status vaksinasi dan hasil tes Covid-19. Jika sudah terdaftar, akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster. “Selanjutnya, cek tiket vaksin, masuk ke menu riwayat dan tiket vaksin,” beber dia.

Baca Juga :  Penerimaan PKB Kotim Naik

Namun, lanjut dia, bisa juga datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. (art)

Terpopuler

Artikel Terbaru