25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pengedar Narkoba Dibekuk di Kediamannya, Ini Barbuknya

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO- Personel Satuan
reserse Narkoba Polres Seruyan mengamankan Sandi Irawan Als Sandi di
kediamannya, Jalan Padat Karya RT 002. RW. 001 Desa Terawan Kecamatan Seruyan
Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu (18/10) sekitar jam 16.30 WIB.

Pria berusia 36 tahun tersebut terbukti
memiliki Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti berupa 22 (dua puluh dua)
paket perbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga
Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor/broto 4,02 gram, 1  buah pipet kaca, 3 plastik klip bening kosong,
1  buah dompet warna pink coklat yang
bertuliskan Hello Kitty, 1  buah kotak
warna abu-abu yang bertuliskan CUTE, 2  buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan
warna bening.

Baca Juga :  PDAM Terpaksa Menaikan Tarif Penggunaan Air

“Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika
tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Terawan yang memberitahukan
tentang Pelaku yang sering bertransaksi narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang
kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan,” jelas Kapolres
Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK MH. melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan
Iptu Supriyono, SH, Senin (19/10).

Pihaknya kata Kasat, masih terus periksa
tersangka Sandi untuk ntuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran
Narkoba yg di lakukan untuk memberantas peredaran Narkoba yang ada di Wilkum
Polres Seruyan,

Akibat perbuatannya
tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang 
Narkotika.dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Kesehatan di Lokasi-Lokasi Banjir

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO- Personel Satuan
reserse Narkoba Polres Seruyan mengamankan Sandi Irawan Als Sandi di
kediamannya, Jalan Padat Karya RT 002. RW. 001 Desa Terawan Kecamatan Seruyan
Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu (18/10) sekitar jam 16.30 WIB.

Pria berusia 36 tahun tersebut terbukti
memiliki Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti berupa 22 (dua puluh dua)
paket perbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga
Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor/broto 4,02 gram, 1  buah pipet kaca, 3 plastik klip bening kosong,
1  buah dompet warna pink coklat yang
bertuliskan Hello Kitty, 1  buah kotak
warna abu-abu yang bertuliskan CUTE, 2  buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan
warna bening.

Baca Juga :  PDAM Terpaksa Menaikan Tarif Penggunaan Air

“Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika
tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Terawan yang memberitahukan
tentang Pelaku yang sering bertransaksi narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang
kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan,” jelas Kapolres
Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK MH. melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan
Iptu Supriyono, SH, Senin (19/10).

Pihaknya kata Kasat, masih terus periksa
tersangka Sandi untuk ntuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran
Narkoba yg di lakukan untuk memberantas peredaran Narkoba yang ada di Wilkum
Polres Seruyan,

Akibat perbuatannya
tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang 
Narkotika.dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Kesehatan di Lokasi-Lokasi Banjir

Terpopuler

Artikel Terbaru