27.6 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Bekas Galian Tambang di Wilayah Barito Utara Banyak yang Belum Reklama

MUARA TEWEH – 
Masih banyak bekas galian tambang yang belum ditutup kembali atau direklamasi.
Bertahun-tahun kawah-kawah yang berisi air (lubang bekas galian tambang)
tersebut belum dilakukan reklamasi. Seharusnya, perusahaan bertanggung jawab
dengan reklamasi kembali bekas galian itu.

“Seharusnya bekas
galian tambang itu dilakukan reklamasi oleh pihak perusahaan, dipulihkan
seperti semula,” kata Sekda Barito Utara Jainal Abidin saat sosialisasi
dan inventarisasi data serta informasi lingkungan hidup untuk penyusunan RPPLH Provinsi
Kalteng di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (14/11) lalu.

Menurut sekda,
kerusakan lingkungan menjadi perhatian bersama. Seharusnya semua pihak ikut
menjaga, agar lingkungan bisa terjaga dari kerusakan.

Terkait izin-izin
pertambangan, tambahnya, juga perlu dipikirkan. Apabila lokasi pertambangan
berada di dalam sungai ataupun di tepi sungai, perlu dipertimbangkan terlebih
dahulu sebelum melakukan aktivitas tambang serta mengeluarkan izin pertambangan.

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Destinasi Wisata

“Disaring dulu izin-izin tersebut di tingkat desa
dan kecamatan. Kalau izin pertambangan itu di tepian sungai, perlu dikaji
sepuluh kali lipat terlebih dahulu. Karena itu nantinya bisa menimbulkan
kerusakan lingkungan yang parah. Tujuannya, agar lingkungan hidup bisa tertata
dengan baik,” harapnya. (dad/ens)

MUARA TEWEH – 
Masih banyak bekas galian tambang yang belum ditutup kembali atau direklamasi.
Bertahun-tahun kawah-kawah yang berisi air (lubang bekas galian tambang)
tersebut belum dilakukan reklamasi. Seharusnya, perusahaan bertanggung jawab
dengan reklamasi kembali bekas galian itu.

“Seharusnya bekas
galian tambang itu dilakukan reklamasi oleh pihak perusahaan, dipulihkan
seperti semula,” kata Sekda Barito Utara Jainal Abidin saat sosialisasi
dan inventarisasi data serta informasi lingkungan hidup untuk penyusunan RPPLH Provinsi
Kalteng di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (14/11) lalu.

Menurut sekda,
kerusakan lingkungan menjadi perhatian bersama. Seharusnya semua pihak ikut
menjaga, agar lingkungan bisa terjaga dari kerusakan.

Terkait izin-izin
pertambangan, tambahnya, juga perlu dipikirkan. Apabila lokasi pertambangan
berada di dalam sungai ataupun di tepi sungai, perlu dipertimbangkan terlebih
dahulu sebelum melakukan aktivitas tambang serta mengeluarkan izin pertambangan.

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Destinasi Wisata

“Disaring dulu izin-izin tersebut di tingkat desa
dan kecamatan. Kalau izin pertambangan itu di tepian sungai, perlu dikaji
sepuluh kali lipat terlebih dahulu. Karena itu nantinya bisa menimbulkan
kerusakan lingkungan yang parah. Tujuannya, agar lingkungan hidup bisa tertata
dengan baik,” harapnya. (dad/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru