32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Bantah Rapat Banggar Cacat, Budi Rahmat : Itu Informasi yang Keliru,

PALANGKA RAYA – Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten
Lamandau yang teridri dari Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II bantah
pernyataan Anggota DPRD Lamandau perihal rapat badan anggaran. Saat ditemui di
Palangka Raya, tiga unsur pimpinan dewan Kabupaten Lamandau pastikan rapat
banggar telah sesuai mekanisme dan aturan di DPRD Lamandau.

“Pembahasan RKA RAPBD tahun 2020 Kabupaten
Lamandau yang dianggap keliru dan dipaksakan, itu informasi yang keliru. Tapat
itu sudah jauh-jauh hari sudah terjadwal di Bamus,” kata Wakil Ketia I
DPRD Lamandau Budi Rahmat didampingi Ketua DPRD Lamandau M Basar dan Wakil
Ketua II Vatrean Esaie di Palangka Raya.

Politisi PDIP Lamandau ini mengatakan, rapat
anggaran tersebut sudah dibahas ditingkat komisi dan sudah terjadwal di Banmus.
“Di tingkat komisi sudah kita jadwal kan di bamus. Saran kritik maupun hal
hal yang menurut Anggota DPRD Lamandau ada yang perlu dijelaskan oleh tim
anggaran eksekutif juga sudah direkam dengan baik oleh sekretaris rapat
gabungan,” ucapnya.

Baca Juga :  Mapolsek Rampung, Polsek Jekan Raya Segera Diresmikan

Ditegaskannya, tidak ada pembatasan terhadap
saran,  kritik dari Anggota DPRD.
Kesempatan diberikan seluas-luasnya untuk mendalami dan mengkritisi RAPBD
tersebut. Unsur pimpinan DPRD Lamandau pastikan rapat banggar bersama eksekutif
telah sesuai.

“Catatatan dan kompilisi usul saran,  pertanyaan dari tingkat komisi itu lah yang
manjadi topik pembahasan dengan tim anggaran eksekutif. Dan dihadiri oleh
banggar DPRD dan juga dihadiri oleh tujuh orang Anggota DPRD. Jadi kalau cacat
hukum dimananya dan yang di paksakan yang dimana. Saya merasa perlu untuk
meluruskan agar ini tidak menjadi polemik di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Lamandau
Ibrani Tito mempertanyakan, bahkan menilai pelaksanaan rapat gabungan
pembahasan APBD Lamandau Tahun Anggaran 2020 cacat hukum. “Pembahasan
tersebut dipaksakan oleh pimpinan. Kami menilai rapat gabungan pembahasan
APBD  Lamandau tahun anggaran 2020 cacat
hukum,” kata Anggota DPRD Lamandau 
Ibrani Tito.

Baca Juga :  Calon Pengantin Harus Gunakan Masker

Dia mengatakan, rapat gabungan tersebut cacat
hukum karena pembahasam dilakukan secata terburu-buru. Selain itu, rapat
dipaksanakan dan anggota DPRD yang hadir dalam rapat tidak korum. “Rapat
penting pembahasan APBD Kabupaten Lamandau tahun 2020 itu hanya dihadiri 3
orang anggota DPRD saja. Ini sangat dipaksakan dan tidak sesuai ketentuan yang
berlaku di DPRD Kabupaten Lamandau,” tutupnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten
Lamandau yang teridri dari Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II bantah
pernyataan Anggota DPRD Lamandau perihal rapat badan anggaran. Saat ditemui di
Palangka Raya, tiga unsur pimpinan dewan Kabupaten Lamandau pastikan rapat
banggar telah sesuai mekanisme dan aturan di DPRD Lamandau.

“Pembahasan RKA RAPBD tahun 2020 Kabupaten
Lamandau yang dianggap keliru dan dipaksakan, itu informasi yang keliru. Tapat
itu sudah jauh-jauh hari sudah terjadwal di Bamus,” kata Wakil Ketia I
DPRD Lamandau Budi Rahmat didampingi Ketua DPRD Lamandau M Basar dan Wakil
Ketua II Vatrean Esaie di Palangka Raya.

Politisi PDIP Lamandau ini mengatakan, rapat
anggaran tersebut sudah dibahas ditingkat komisi dan sudah terjadwal di Banmus.
“Di tingkat komisi sudah kita jadwal kan di bamus. Saran kritik maupun hal
hal yang menurut Anggota DPRD Lamandau ada yang perlu dijelaskan oleh tim
anggaran eksekutif juga sudah direkam dengan baik oleh sekretaris rapat
gabungan,” ucapnya.

Baca Juga :  Mapolsek Rampung, Polsek Jekan Raya Segera Diresmikan

Ditegaskannya, tidak ada pembatasan terhadap
saran,  kritik dari Anggota DPRD.
Kesempatan diberikan seluas-luasnya untuk mendalami dan mengkritisi RAPBD
tersebut. Unsur pimpinan DPRD Lamandau pastikan rapat banggar bersama eksekutif
telah sesuai.

“Catatatan dan kompilisi usul saran,  pertanyaan dari tingkat komisi itu lah yang
manjadi topik pembahasan dengan tim anggaran eksekutif. Dan dihadiri oleh
banggar DPRD dan juga dihadiri oleh tujuh orang Anggota DPRD. Jadi kalau cacat
hukum dimananya dan yang di paksakan yang dimana. Saya merasa perlu untuk
meluruskan agar ini tidak menjadi polemik di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Lamandau
Ibrani Tito mempertanyakan, bahkan menilai pelaksanaan rapat gabungan
pembahasan APBD Lamandau Tahun Anggaran 2020 cacat hukum. “Pembahasan
tersebut dipaksakan oleh pimpinan. Kami menilai rapat gabungan pembahasan
APBD  Lamandau tahun anggaran 2020 cacat
hukum,” kata Anggota DPRD Lamandau 
Ibrani Tito.

Baca Juga :  Calon Pengantin Harus Gunakan Masker

Dia mengatakan, rapat gabungan tersebut cacat
hukum karena pembahasam dilakukan secata terburu-buru. Selain itu, rapat
dipaksanakan dan anggota DPRD yang hadir dalam rapat tidak korum. “Rapat
penting pembahasan APBD Kabupaten Lamandau tahun 2020 itu hanya dihadiri 3
orang anggota DPRD saja. Ini sangat dipaksakan dan tidak sesuai ketentuan yang
berlaku di DPRD Kabupaten Lamandau,” tutupnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru