28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Untuk Penyempurnaan, Juga Masukan dari Komponen Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotim  tentang protokol kesehatan di Aula Angerek Tebu lantai II Sekda Kotim, Kamis (17/6).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati. Dalam sambutannya ia mengatakan uji publik tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari komponen masyarakat.

"Guna penyempurnaan isi dari rancangan perda sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Kotim kami melakukan uji publik terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan-masuk dari tokoh masyarakat, agama, adat maupun yang lainnya," kata wabup.

Baca Juga :  Lepas Jemaah Calon Haji, Bupati Kobar Teteskan Air Mata

Dirinya berharap dalam uji publik ini dapat mendapatkan masukan-masukan untuk penyempurnaan raperda yang akan ditetapkan, agar benar-benar menjadi perda yang bermanfaat dan diterapkan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan peyeleggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha, baik tahapan praktek bencana, saat tanggap darurat maupun pasca bencana, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya penangulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh," ucap Irawati.

Ia juga mengatakan raperda tentang protokol kesehatan ini untuk mempercepat penaggulangan dan penanganan penyebaran  Covid-19 yang masih terjadi di Kabupaten Kotim, oleh sebab itu maka dibutuhkanlah payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan dan penaganan Covid-19 sebagai upaya pengendalian peyebaran virus mematikan it.

Baca Juga :  Raih Penghargaan atas Capaian Imunisasi

"Dengan adanya payung hukum berupa perda, maka pemerintah daerah dapat melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat secara persuasif, agar dapat mentaati protokol kesehatan yang anjurkan oleh pemerintah daerah, apabila melanggar akan dikenakan sanksi maupun denda nantinya," katanya.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotim  tentang protokol kesehatan di Aula Angerek Tebu lantai II Sekda Kotim, Kamis (17/6).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati. Dalam sambutannya ia mengatakan uji publik tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari komponen masyarakat.

"Guna penyempurnaan isi dari rancangan perda sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Kotim kami melakukan uji publik terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan-masuk dari tokoh masyarakat, agama, adat maupun yang lainnya," kata wabup.

Baca Juga :  Lepas Jemaah Calon Haji, Bupati Kobar Teteskan Air Mata

Dirinya berharap dalam uji publik ini dapat mendapatkan masukan-masukan untuk penyempurnaan raperda yang akan ditetapkan, agar benar-benar menjadi perda yang bermanfaat dan diterapkan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan peyeleggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha, baik tahapan praktek bencana, saat tanggap darurat maupun pasca bencana, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya penangulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh," ucap Irawati.

Ia juga mengatakan raperda tentang protokol kesehatan ini untuk mempercepat penaggulangan dan penanganan penyebaran  Covid-19 yang masih terjadi di Kabupaten Kotim, oleh sebab itu maka dibutuhkanlah payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan dan penaganan Covid-19 sebagai upaya pengendalian peyebaran virus mematikan it.

Baca Juga :  Raih Penghargaan atas Capaian Imunisasi

"Dengan adanya payung hukum berupa perda, maka pemerintah daerah dapat melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat secara persuasif, agar dapat mentaati protokol kesehatan yang anjurkan oleh pemerintah daerah, apabila melanggar akan dikenakan sanksi maupun denda nantinya," katanya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru