32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Polisi Tindak 48 Pelanggar

KUALA KAPUAS – Keselamatan dan
keamanan dalam berlalulintas menjadi hal yang penting saat berkendara, sehingga
semua pengguna jalan raya harus mematuhi peraturan lalulintas. Guna mewujudkan
hal tersebut, maka Polres Kapuas melalui Satlantas Polres Kapuas melaksanakan
razia untuk menekan pelanggaran.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Zulyanto L Kramaja yang
memimpin razia, mengatakan razia dilaksanakan, Selasa (18/2)
Pukul 07.00-09.00 WIB di Jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas (Depan Citimall),
dimana pemeriksaan terutama untuk kendaraan roda dua.

“Ada 48 pelanggar yang
ditindak, terdiri dari SIM 19, STNK 17 dan sepeda motor (R2) 12,” ungkap
AKP Zulyanto, Selasa (18/2).

Kasatlantas menyampaikan, razia
akan rutin digelar di wilayah hukum Kapuas, hal tersebut untuk menekan angka
pelanggaran, karena kecelakan berawal dari pelanggaran dan antisipasi adanya
kriminalitas di jalan raya. 

Baca Juga :  Pansus Mulai Bahas Raperda Perangkat Daerah

“Kita juga menghimbau kepada
masyarakat Kabupaten Kapuas, terutama pengguna jalan untuk patuhi aturan
lalulintas, juga lengkapi dokumen serta kelengkapan kendaraan,” pungkasnya.

Razia dengan menerjunkan
langsung, KBO Satlantas, Kaurmintu Satlantas, Kanit Turjawali Satlantas, Kanit
Regident Satlantas, dan Personil Satlantas Polres Kapuas. (alh)

KUALA KAPUAS – Keselamatan dan
keamanan dalam berlalulintas menjadi hal yang penting saat berkendara, sehingga
semua pengguna jalan raya harus mematuhi peraturan lalulintas. Guna mewujudkan
hal tersebut, maka Polres Kapuas melalui Satlantas Polres Kapuas melaksanakan
razia untuk menekan pelanggaran.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Zulyanto L Kramaja yang
memimpin razia, mengatakan razia dilaksanakan, Selasa (18/2)
Pukul 07.00-09.00 WIB di Jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas (Depan Citimall),
dimana pemeriksaan terutama untuk kendaraan roda dua.

“Ada 48 pelanggar yang
ditindak, terdiri dari SIM 19, STNK 17 dan sepeda motor (R2) 12,” ungkap
AKP Zulyanto, Selasa (18/2).

Kasatlantas menyampaikan, razia
akan rutin digelar di wilayah hukum Kapuas, hal tersebut untuk menekan angka
pelanggaran, karena kecelakan berawal dari pelanggaran dan antisipasi adanya
kriminalitas di jalan raya. 

Baca Juga :  Pansus Mulai Bahas Raperda Perangkat Daerah

“Kita juga menghimbau kepada
masyarakat Kabupaten Kapuas, terutama pengguna jalan untuk patuhi aturan
lalulintas, juga lengkapi dokumen serta kelengkapan kendaraan,” pungkasnya.

Razia dengan menerjunkan
langsung, KBO Satlantas, Kaurmintu Satlantas, Kanit Turjawali Satlantas, Kanit
Regident Satlantas, dan Personil Satlantas Polres Kapuas. (alh)

Terpopuler

Artikel Terbaru