30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Bangunan Gedung Walet Menjamur, Hanya Satu Warga Taat Bayar Pajak

PURUK CAHU – Sekalipun
bangunan gedung walet menjamur di Kabupaten Murung Raya, ternyata hanya satu
pemilik gedung walet yang mau berpartisipasi dalam membayar pajak, setelah
sarang burung waletnya terjual.  Selebihnya
para pemilik gedung atau bangunan sarang walet yang ada di Mura tidak mau
berpartisipasi dalam membayar pajak.

Hal itu diungkapkan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mura, Agus Sumady kepada wartawan,
Selasa (12/11) lalu. Menurut Agus, kewajiban membayar pajak sudah diatur dalam Perda
Nomor 27 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2017.

Sejauh ini, Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya kesulitan melakukan pungutan pajak dari
gedung sarang walet yang ada di daerah itu. Karena kebanyakan pemiliknya
beralasan tidak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah tentang perkembangan
sarang burung walet.

Baca Juga :  Gunung Mas Siapkan 121 Ribu Hektare Untuk Lahan Calon Ibukota RI

Ia mengungkapkan, untuk
teknis pembinaan sarang burung walet ini bukan ranah pihaknya, sebab ada
intansi teknis lainnya. Sedangkan kewenangan pihaknya hanya melakukan pungutan
pajak sesuai perda dan perbup, bahwa dari harga satuan standar sarang walet
hanya akan dipungut 5 persen.

Agus mengatakan dari ratusan bangunan gedung
sarang wallet, hanya ada satu orang yang rutin membayar pajak ke Bapenda. “Kalau
dijumlah secara detail ada berapa ratus, bahkan mencapai ribuan bangunan yang
ada di Kabupaten Mura ini tersebar di 10 kecamatan dan ratusan desa serta
kelurahan yang memiliki bangunan sarang wallet. Tapi baru 1 orang warga dari
Kecamatan Muara Laung yang secara kontinyu membayar pajak,” akuinya. (her/ens)

Baca Juga :  Pengaturan Lalu Lintas di Tempat Rawan Pelanggaran, Ini Sasarannya

PURUK CAHU – Sekalipun
bangunan gedung walet menjamur di Kabupaten Murung Raya, ternyata hanya satu
pemilik gedung walet yang mau berpartisipasi dalam membayar pajak, setelah
sarang burung waletnya terjual.  Selebihnya
para pemilik gedung atau bangunan sarang walet yang ada di Mura tidak mau
berpartisipasi dalam membayar pajak.

Hal itu diungkapkan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mura, Agus Sumady kepada wartawan,
Selasa (12/11) lalu. Menurut Agus, kewajiban membayar pajak sudah diatur dalam Perda
Nomor 27 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2017.

Sejauh ini, Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya kesulitan melakukan pungutan pajak dari
gedung sarang walet yang ada di daerah itu. Karena kebanyakan pemiliknya
beralasan tidak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah tentang perkembangan
sarang burung walet.

Baca Juga :  Gunung Mas Siapkan 121 Ribu Hektare Untuk Lahan Calon Ibukota RI

Ia mengungkapkan, untuk
teknis pembinaan sarang burung walet ini bukan ranah pihaknya, sebab ada
intansi teknis lainnya. Sedangkan kewenangan pihaknya hanya melakukan pungutan
pajak sesuai perda dan perbup, bahwa dari harga satuan standar sarang walet
hanya akan dipungut 5 persen.

Agus mengatakan dari ratusan bangunan gedung
sarang wallet, hanya ada satu orang yang rutin membayar pajak ke Bapenda. “Kalau
dijumlah secara detail ada berapa ratus, bahkan mencapai ribuan bangunan yang
ada di Kabupaten Mura ini tersebar di 10 kecamatan dan ratusan desa serta
kelurahan yang memiliki bangunan sarang wallet. Tapi baru 1 orang warga dari
Kecamatan Muara Laung yang secara kontinyu membayar pajak,” akuinya. (her/ens)

Baca Juga :  Pengaturan Lalu Lintas di Tempat Rawan Pelanggaran, Ini Sasarannya

Terpopuler

Artikel Terbaru