26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Dewan Sorot Gaji THL

KASONGAN–Pemerintah baik
tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten telah menetapkan upah minimum bagi
karyawan atau tenaga kerja, termasuk bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di
lingkungan pemerintah sendiri. Namun yang terjadi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan, justru di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tak
ayal, gaji THL di Pemkab Katingan mendapat sorotan dari jajaran DPRD Kabupaten
Katingan.

“Gaji THL kita (Katingan,
red) sekarang malah di bawah UMK. Maksimal Hanyar Rp 2 juta perbulan. Itupun
jika aktif. Jika ada tidak turun atau sakit, pasti dipotong. Belum lagi
potongan iuran BPJS. Jadi yang didapatkan tidak sampai Rp 2 juta tiap
bulannya,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus kepada sejumlah
wartawan, Kamis (14/11).

Baca Juga :  Empat PD Belum Memiliki Kepala Dinas Definitive

Dengan gaji yang didapat
seperti itu, dia mengaku prihatin dengan THL. Jika masih berstatus belum
menikah, ujarnya, mungkin tidak masalah. Namun bagi yang sudah berkeluarga,
tentu saja akan merasa berat untuk menjalani kehidupan rumah tangganya.

“Untuk biaya makan
sehari-hari tiga orang atau istri dan anak beserta dirinya dengan perkalian Rp
30.000 perhari dikali tiga sudah Rp 1.800.000 perbulan. Ditambah lagi dengan
dengan biaya lain, tidak akan cukup,” terang Firdaus.

Dengan kondisi demikian,
politikus PAN ini berharap, agar Pemkab Katingan bisa menyesuaikan gaji THL
minimal sesuai dengan UMK. “Sehingga, selain dapat mencukupi pengeluaran rumah
tangganya, mereka juga dapat membayar iuran wajib BPJS dengan kenaikan 100
persen,” harapnya.

Baca Juga :  Konsultasikan Soal Pengembangan BUMDes, Wakil Ketua II DPRD Mura Temui

Kemudian selain gajinya
disesuaikan dengan UMK, dia juga ingin, supaya THL ini ke depannya diberikan
juga Tunjangan Kinerja (Tukin) selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Meskipun Tukinnya tidak sebanyak PNS. Pasalnya, mereka yang THL ini
bekerja lebih maksimal dari PNS,” tandasnya.(eri/ila)

KASONGAN–Pemerintah baik
tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten telah menetapkan upah minimum bagi
karyawan atau tenaga kerja, termasuk bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di
lingkungan pemerintah sendiri. Namun yang terjadi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan, justru di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tak
ayal, gaji THL di Pemkab Katingan mendapat sorotan dari jajaran DPRD Kabupaten
Katingan.

“Gaji THL kita (Katingan,
red) sekarang malah di bawah UMK. Maksimal Hanyar Rp 2 juta perbulan. Itupun
jika aktif. Jika ada tidak turun atau sakit, pasti dipotong. Belum lagi
potongan iuran BPJS. Jadi yang didapatkan tidak sampai Rp 2 juta tiap
bulannya,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus kepada sejumlah
wartawan, Kamis (14/11).

Baca Juga :  Empat PD Belum Memiliki Kepala Dinas Definitive

Dengan gaji yang didapat
seperti itu, dia mengaku prihatin dengan THL. Jika masih berstatus belum
menikah, ujarnya, mungkin tidak masalah. Namun bagi yang sudah berkeluarga,
tentu saja akan merasa berat untuk menjalani kehidupan rumah tangganya.

“Untuk biaya makan
sehari-hari tiga orang atau istri dan anak beserta dirinya dengan perkalian Rp
30.000 perhari dikali tiga sudah Rp 1.800.000 perbulan. Ditambah lagi dengan
dengan biaya lain, tidak akan cukup,” terang Firdaus.

Dengan kondisi demikian,
politikus PAN ini berharap, agar Pemkab Katingan bisa menyesuaikan gaji THL
minimal sesuai dengan UMK. “Sehingga, selain dapat mencukupi pengeluaran rumah
tangganya, mereka juga dapat membayar iuran wajib BPJS dengan kenaikan 100
persen,” harapnya.

Baca Juga :  Konsultasikan Soal Pengembangan BUMDes, Wakil Ketua II DPRD Mura Temui

Kemudian selain gajinya
disesuaikan dengan UMK, dia juga ingin, supaya THL ini ke depannya diberikan
juga Tunjangan Kinerja (Tukin) selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Meskipun Tukinnya tidak sebanyak PNS. Pasalnya, mereka yang THL ini
bekerja lebih maksimal dari PNS,” tandasnya.(eri/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru