27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Penyidik Cabjari Palingkau Proses Penyidikan ADD dan DD

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO– Cabang Kejaksaan
Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, saat ini sedang melakukan penyidikan
salah satu desa di Kecamatan Dadahup, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa (ADD) yang anggarannya bersumber dari APBN, serta APBD.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari(
Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH kepada awak media, Kamis (15/10)
tidak menampik, dan membenarkan perihal tersebut.

“Dari rangkaian proses penyelidikan (Lid) yang
dilakukan sejak tanggal 11 September 2020, telah ditemukan adanya indikasi atau
peristiwa tindak pidana,” ungkap Amir Giri.

Kemudian lanjut Amir, setelah dilakukan ekspose
di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, statusnya di naikkan
menjadi penyidikan (Dik) sejak tanggal 08 Oktober 2020, dan telah dikeluarkan
Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Baca Juga :  Maksimalnya Pengelolaan Pariwisata di Daerah

“Insyaallah, dalam waktu yang tidak lama
lagi kita dapat merampungkan proses penyidikan ini,” terang Amir Giri.

Ditanya mengenai perkara yang sedang ditangani
dari desa mana? Kacabjari Palingkau itu belum mau menyebutkan secara detail,
dari desa mana dan dugaan penyimpangannya seperti apa.

“Kita tunggu saja nanti. Intinya, tim
penyidik saat ini terus bekerja, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan
merampungkan penyidikan,” jelasnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi
Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu,
menjelaskan, pada tahun 2020 ini telah melaksanakan dua kasus
penyelidikan. 

Dari dua kasus itu kata Amir, satu kasus
dinaikkan kapasitasnya ke penyidikan, satu kasus ditutup, karena tidak
ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara.

Baca Juga :  Bantuan Kepada Petani Harus Tepat Sasaran

Amir Giri juga mengingatkan kepada seluruh
Kepala Desa (Kades), terutama diwilayah hukumnya, agar bekerja dengan baik,
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Jika aturan itu dilanggar, tentu kita akan
melakukan penindakan sesuai tupoksi kami,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO– Cabang Kejaksaan
Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, saat ini sedang melakukan penyidikan
salah satu desa di Kecamatan Dadahup, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa (ADD) yang anggarannya bersumber dari APBN, serta APBD.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari(
Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH kepada awak media, Kamis (15/10)
tidak menampik, dan membenarkan perihal tersebut.

“Dari rangkaian proses penyelidikan (Lid) yang
dilakukan sejak tanggal 11 September 2020, telah ditemukan adanya indikasi atau
peristiwa tindak pidana,” ungkap Amir Giri.

Kemudian lanjut Amir, setelah dilakukan ekspose
di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, statusnya di naikkan
menjadi penyidikan (Dik) sejak tanggal 08 Oktober 2020, dan telah dikeluarkan
Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Baca Juga :  Maksimalnya Pengelolaan Pariwisata di Daerah

“Insyaallah, dalam waktu yang tidak lama
lagi kita dapat merampungkan proses penyidikan ini,” terang Amir Giri.

Ditanya mengenai perkara yang sedang ditangani
dari desa mana? Kacabjari Palingkau itu belum mau menyebutkan secara detail,
dari desa mana dan dugaan penyimpangannya seperti apa.

“Kita tunggu saja nanti. Intinya, tim
penyidik saat ini terus bekerja, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan
merampungkan penyidikan,” jelasnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi
Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu,
menjelaskan, pada tahun 2020 ini telah melaksanakan dua kasus
penyelidikan. 

Dari dua kasus itu kata Amir, satu kasus
dinaikkan kapasitasnya ke penyidikan, satu kasus ditutup, karena tidak
ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara.

Baca Juga :  Bantuan Kepada Petani Harus Tepat Sasaran

Amir Giri juga mengingatkan kepada seluruh
Kepala Desa (Kades), terutama diwilayah hukumnya, agar bekerja dengan baik,
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Jika aturan itu dilanggar, tentu kita akan
melakukan penindakan sesuai tupoksi kami,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru