26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

PT MUTU Bantah Statemen Ketua Komisi I, Berikut Penjelasannya

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran terkait pernyataan atau statement dari Ketua Komis I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H. Raden Sudarto, tentang masyarakat Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) mengeluhkan limbah PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) yang mencemari Sungai Ayuh. Oleh karena itu pihak PT. MUTU berkewajiban untuk meluruskan, bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

“Bahwa di dalam penyataan Ketua Komisi I disebutkan bahwa, sumber pencemaran sungai berasal dari aktifitas penggalian batubara PT MUTU, hal tersebut tidak benar. Melainkan adalah Sungai Singan di jembatan 2 RT 09 Desa Muara Singan,” kata External Relation & Land Acquisition Department Head PT. MUTU Bagus W. Setiawan, Kamis (15/7).

Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat Desa Muara Singan telah menghubungi PT.MUTU, pada  Jumat (18/6) lalu, melalui aplikasi Whatsapp, melaporkan kondisi sungai yang keruh pada lokasi di Jembatan 2 RT 09 Desa Muara Singan.

“Perusahaan melalui External Relation Department telah menghubungi Kepala Desa Muara Singan Bapak Randi S.Pd dan untuk kemudian direncanakan melakukan pertemuan dengan perangkat desa untuk membahas masalah tersebut pada hari Senin (21/6) 2021,” terangnya.

Baca Juga :  Tingkat Kelulusan Mencapai 70 Persen

Menurutnya, dalam pertemuan pada Senin (21/6) tersebut, disepakati akan dilakukan pengecekan sungai dan penyebab keruhnya sungai pada hari yang sama.

Pertemuan tersebut dihari oleh Pihak PT MUTU yang diwakili oleh dirinya sendiri yang di dampingi oleh stafnya, Kepala Desa Muara Singan yang didampingi oleh Ketua BPD Muara Singan, serta tokoh masayarakat RT 09 Desa Muara Singan.

Setelah pengecekan ternyata sungai yang terganggu bukanlah di Sungai Ayuh. Melainkan Sungai Singan di jembatan 2 RT 09 Desa Muara Singan.

Lalu diketahui bahwa penyebab keruhnya air sungai, karena disebabkan adanya rembesan di dinding timbunan jalan angkut  MUTU dan bukan berasal dari aktifitas penggalian batu bara.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pengecekan bersama dengan pihak Kepala Desa, BPD dan Ketua RT 09, MUTU menunjukkan bahwa, telah di lakukan tindakan berupa pembangunan fasilitas penyaringan air (SUMP 3 kompartemen) yang bertujuan untuk menyaring air rembesan tersebut, untuk mengurangi kekeruhannya sebelum dialirkan menuju ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Singan.

Baca Juga :  Dewan Puji Pengembangan Objek Wisata

“Selama proses finalisasi fasilitas penyaringan air, perusahaan akan memberikan bantuan air minum untuk 23 Kepala Keluarga selama 7 hari. Selain itu untuk kelancaran akses bagi masyarakat sekitar, khususnya warga RT 09 Desa Muara Singan, perusahaan memberikan bantuan berupa dana dan fasilitas bahan bakar bagi alat berat, dalam proses perbaikan jalan yang akan dilakukan,” tandasnya.

Dirinya menegaskan, PT Multi Tambangjaya Utama sebagai bagian dari masyarakat, memiliki komitmen dan tanggung jawab sosial untuk tetap menjaga kelestarian alam, dengan memastikan aktifitas pertambangan yang dilakukan tidak mengganggu ekosistem lingkungan dan mengembalikan keadaannya seperti sedia kala.

“Masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya merupakan mitra perusahaan, sehingga kehadiran perusahaan di tengah-tengah masyarakat haruslah dapat memberikan kontribusi positif yang sebaik-baiknya bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran terkait pernyataan atau statement dari Ketua Komis I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H. Raden Sudarto, tentang masyarakat Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) mengeluhkan limbah PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) yang mencemari Sungai Ayuh. Oleh karena itu pihak PT. MUTU berkewajiban untuk meluruskan, bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

“Bahwa di dalam penyataan Ketua Komisi I disebutkan bahwa, sumber pencemaran sungai berasal dari aktifitas penggalian batubara PT MUTU, hal tersebut tidak benar. Melainkan adalah Sungai Singan di jembatan 2 RT 09 Desa Muara Singan,” kata External Relation & Land Acquisition Department Head PT. MUTU Bagus W. Setiawan, Kamis (15/7).

Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat Desa Muara Singan telah menghubungi PT.MUTU, pada  Jumat (18/6) lalu, melalui aplikasi Whatsapp, melaporkan kondisi sungai yang keruh pada lokasi di Jembatan 2 RT 09 Desa Muara Singan.

“Perusahaan melalui External Relation Department telah menghubungi Kepala Desa Muara Singan Bapak Randi S.Pd dan untuk kemudian direncanakan melakukan pertemuan dengan perangkat desa untuk membahas masalah tersebut pada hari Senin (21/6) 2021,” terangnya.

Baca Juga :  Tingkat Kelulusan Mencapai 70 Persen

Menurutnya, dalam pertemuan pada Senin (21/6) tersebut, disepakati akan dilakukan pengecekan sungai dan penyebab keruhnya sungai pada hari yang sama.

Pertemuan tersebut dihari oleh Pihak PT MUTU yang diwakili oleh dirinya sendiri yang di dampingi oleh stafnya, Kepala Desa Muara Singan yang didampingi oleh Ketua BPD Muara Singan, serta tokoh masayarakat RT 09 Desa Muara Singan.

Setelah pengecekan ternyata sungai yang terganggu bukanlah di Sungai Ayuh. Melainkan Sungai Singan di jembatan 2 RT 09 Desa Muara Singan.

Lalu diketahui bahwa penyebab keruhnya air sungai, karena disebabkan adanya rembesan di dinding timbunan jalan angkut  MUTU dan bukan berasal dari aktifitas penggalian batu bara.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pengecekan bersama dengan pihak Kepala Desa, BPD dan Ketua RT 09, MUTU menunjukkan bahwa, telah di lakukan tindakan berupa pembangunan fasilitas penyaringan air (SUMP 3 kompartemen) yang bertujuan untuk menyaring air rembesan tersebut, untuk mengurangi kekeruhannya sebelum dialirkan menuju ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Singan.

Baca Juga :  Dewan Puji Pengembangan Objek Wisata

“Selama proses finalisasi fasilitas penyaringan air, perusahaan akan memberikan bantuan air minum untuk 23 Kepala Keluarga selama 7 hari. Selain itu untuk kelancaran akses bagi masyarakat sekitar, khususnya warga RT 09 Desa Muara Singan, perusahaan memberikan bantuan berupa dana dan fasilitas bahan bakar bagi alat berat, dalam proses perbaikan jalan yang akan dilakukan,” tandasnya.

Dirinya menegaskan, PT Multi Tambangjaya Utama sebagai bagian dari masyarakat, memiliki komitmen dan tanggung jawab sosial untuk tetap menjaga kelestarian alam, dengan memastikan aktifitas pertambangan yang dilakukan tidak mengganggu ekosistem lingkungan dan mengembalikan keadaannya seperti sedia kala.

“Masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya merupakan mitra perusahaan, sehingga kehadiran perusahaan di tengah-tengah masyarakat haruslah dapat memberikan kontribusi positif yang sebaik-baiknya bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru