32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Hindari KKN yang Dapat Mengganggu Jalannya Pilkada Kalteng

PURUK CAHU – Fungsi
pengawas harus bisa dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab. Termasuk Panwas
Kelurahan Desa (PKD). Karena keberadaannya juga dibutuhkan dalam pemilihan gubernur
(Pilgub) Kalteng tahun 2020 sesuai dengan tugas dan wewenang dalam pengawasan
tahapan-tahapan pemilihan umum.

“Semoga tugas yang
diembankan kepada kalian bisa dijalankan di setiap lokasi tugas. Saya meminta
agar memahami tugas dan tanggung jawab PKD di desa dalam menjalankan tugas pengawasan
di tiap tahapan-tahapan pilkada,” kata Ketua Panwascam Murung, Burhadi
saat melantik PKD di Aula Balai Irung Abdi Praja Kecamatan Murung, Sabtu (14/3).

Dalam kegiatan itu juga
dibacakan pakta integritas bagi PKD yang dilantik. Tujuannya agar dalam
melaksanakan tugas sebagai pengawas benar-benar diterapkan sebagaimana yang
tercantum dalam pakta integritas tersebut.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 di Mura Maksimal

Sebagai panwaslu, kata
dia, agar bekerja dengan sungguh-sungguh, bersikap adil dan selalu jujur dengan
menghindari KKN yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Kalteng pada 23
September 2020. “Apalagi di tingkat desa, peran mereka yang mengawasi
lanjutan ke tingkat kecamatan, agar hasil pemilu dapat berjalan dengan
baik,” tandasnya.

Hadir di kegiatan tersebut,
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Danramil Puruk Cahu, Sekcam Murung, serta Bawaslu.
Jumlah PKD yang dilantik ada 15 orang yang mewakili 2 kelurahan dan 13 desa di
Kecamatan Murung.
(dad/ens/dar)

PURUK CAHU – Fungsi
pengawas harus bisa dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab. Termasuk Panwas
Kelurahan Desa (PKD). Karena keberadaannya juga dibutuhkan dalam pemilihan gubernur
(Pilgub) Kalteng tahun 2020 sesuai dengan tugas dan wewenang dalam pengawasan
tahapan-tahapan pemilihan umum.

“Semoga tugas yang
diembankan kepada kalian bisa dijalankan di setiap lokasi tugas. Saya meminta
agar memahami tugas dan tanggung jawab PKD di desa dalam menjalankan tugas pengawasan
di tiap tahapan-tahapan pilkada,” kata Ketua Panwascam Murung, Burhadi
saat melantik PKD di Aula Balai Irung Abdi Praja Kecamatan Murung, Sabtu (14/3).

Dalam kegiatan itu juga
dibacakan pakta integritas bagi PKD yang dilantik. Tujuannya agar dalam
melaksanakan tugas sebagai pengawas benar-benar diterapkan sebagaimana yang
tercantum dalam pakta integritas tersebut.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 di Mura Maksimal

Sebagai panwaslu, kata
dia, agar bekerja dengan sungguh-sungguh, bersikap adil dan selalu jujur dengan
menghindari KKN yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Kalteng pada 23
September 2020. “Apalagi di tingkat desa, peran mereka yang mengawasi
lanjutan ke tingkat kecamatan, agar hasil pemilu dapat berjalan dengan
baik,” tandasnya.

Hadir di kegiatan tersebut,
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Danramil Puruk Cahu, Sekcam Murung, serta Bawaslu.
Jumlah PKD yang dilantik ada 15 orang yang mewakili 2 kelurahan dan 13 desa di
Kecamatan Murung.
(dad/ens/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru