25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Berusaha Sekuat Tenaga Penanganan Pandemi Covid-19 Bisa Maksimal

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor mengatakan akan berusaha sekuat tenaga agar penanganan pendemi Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal. Tentunya dengan tetap memprioritaskan penanganannya dalam kebijakan anggaran yang dibuat, termasuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021 ini.

"Kita akan berusaha agar penanganan pandemi Covid-19 ini bisa kita lakukan secara maksimal. Makanya dalam hal anggarannya selalu kita upayakan. Jangan sampaikan anggarannya kurang. Tidak hanya pada penanganan penularan Covid-19, tetapi juga dampaknya, yaitu pemulihan ekonomi juga akan akan kita pikirkan," kata Halikin, Kamis (12/8).

Menurutnya alokasi anggaran penanganan Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan, selain itu juga untuk pemberian insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan virus mematikan itu, belanja kesehatan serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Satlantas Kobar Bagikan Beras Untuk Ojol dan Sopir Angkot

"Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat berupa dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), serta untuk pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin ke fasilitas kesehatan dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi," ujar Halikin.

Dirinya juga mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Dan berdasarkan peraturan tersebut pemerintah meminta agar pemerintah daerah melakukan perubahan alokasi anggaran, penggunaan dan penyalurannya.

"Perubahan alokasi anggaran tersebut yaitu melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari dana transfer umum. Intinya, perubahan anggaran diarahkan penggunaannya paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi," sampai Halikin

Baca Juga :  Jangan Takut Hadapi Persaingan

Selain itu juga pemerintah daerah juga mengarahkan pemerintah desa melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk dipergunakan penanganan pandemi Covid-19 sesuai kewenangan desa, yaitu sebesar paling sedikit 8 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dan itu tidak termasuk pendanaan bantuan langsung tunai untuk masyarakat desa.

"Kami mengharapkan dengan diterbitkannya beberapa regulasi atau kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah ini akan mendorong sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam percepatan penanganan virus mematikan itu sehingga cepat berakhir," katanya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor mengatakan akan berusaha sekuat tenaga agar penanganan pendemi Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal. Tentunya dengan tetap memprioritaskan penanganannya dalam kebijakan anggaran yang dibuat, termasuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021 ini.

"Kita akan berusaha agar penanganan pandemi Covid-19 ini bisa kita lakukan secara maksimal. Makanya dalam hal anggarannya selalu kita upayakan. Jangan sampaikan anggarannya kurang. Tidak hanya pada penanganan penularan Covid-19, tetapi juga dampaknya, yaitu pemulihan ekonomi juga akan akan kita pikirkan," kata Halikin, Kamis (12/8).

Menurutnya alokasi anggaran penanganan Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan, selain itu juga untuk pemberian insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan virus mematikan itu, belanja kesehatan serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Satlantas Kobar Bagikan Beras Untuk Ojol dan Sopir Angkot

"Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat berupa dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), serta untuk pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin ke fasilitas kesehatan dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi," ujar Halikin.

Dirinya juga mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Dan berdasarkan peraturan tersebut pemerintah meminta agar pemerintah daerah melakukan perubahan alokasi anggaran, penggunaan dan penyalurannya.

"Perubahan alokasi anggaran tersebut yaitu melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari dana transfer umum. Intinya, perubahan anggaran diarahkan penggunaannya paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi," sampai Halikin

Baca Juga :  Jangan Takut Hadapi Persaingan

Selain itu juga pemerintah daerah juga mengarahkan pemerintah desa melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk dipergunakan penanganan pandemi Covid-19 sesuai kewenangan desa, yaitu sebesar paling sedikit 8 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dan itu tidak termasuk pendanaan bantuan langsung tunai untuk masyarakat desa.

"Kami mengharapkan dengan diterbitkannya beberapa regulasi atau kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah ini akan mendorong sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam percepatan penanganan virus mematikan itu sehingga cepat berakhir," katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru