26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Hutan Tumbang Gagu Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Adat

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kawasan hutan di Kecamatan Antang Kalang, khususnya di Desa Tumbang Gagu tidak boleh di garap. Hal itu seiring dengan keinginan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor ingin menetapkan sejumlah kawasan di wilayah pedalaman Utara Kotim itu menjadi kawasan hutan adat.

“Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim akan menetapkan kawasan hutan di wilayah itu sebagai kawasan hutan adat,” kata Halikinnor, Kamis (11/11).

Bupati mengatakan, keinginan itu dilakukannya sebagai langkah untuk menjaga kawasan hutan terutama Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah itu yang hingga kini masih asri. Di wilayah tersebut masih banyak terdapat pohon besi/pohon ulin, sehingga harus dijaga agar jangan sampai punah.

Baca Juga :  Bantuan Bibit Ternak Harus Dikembangkan

“Kondisi hutan di sana masih asri, sehingga saya akan menetapkan sejumlah kawasan di daerah tersebut sebagai hutan adat,” tandasnya.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kawasan hutan di Kecamatan Antang Kalang, khususnya di Desa Tumbang Gagu tidak boleh di garap. Hal itu seiring dengan keinginan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor ingin menetapkan sejumlah kawasan di wilayah pedalaman Utara Kotim itu menjadi kawasan hutan adat.

“Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim akan menetapkan kawasan hutan di wilayah itu sebagai kawasan hutan adat,” kata Halikinnor, Kamis (11/11).

Bupati mengatakan, keinginan itu dilakukannya sebagai langkah untuk menjaga kawasan hutan terutama Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah itu yang hingga kini masih asri. Di wilayah tersebut masih banyak terdapat pohon besi/pohon ulin, sehingga harus dijaga agar jangan sampai punah.

Baca Juga :  Bantuan Bibit Ternak Harus Dikembangkan

“Kondisi hutan di sana masih asri, sehingga saya akan menetapkan sejumlah kawasan di daerah tersebut sebagai hutan adat,” tandasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru