26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

APBD Perubahan, Pendapatan Bertambah

PURUK CAHU-Pemkab Murung
Raya (Mura) melaksanakan penyerahan materi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Tahun 2019. Penyerahan materi tersebut
dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Mura Rejikinoor yang diterima oleh Wakil Ketua I
DPRD Mura Likon didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura Mariantodi Ruang Rapat Paripurna
DPRD Mura, Jumat (9/8).

Wabup mengatakan, belum lama
ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya peraturan
tersebut, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut
dan tidak berlaku lagi.

“Namun pada Pasal 224
PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut menyatakan, Peraturan Pelaksana dari PP 58
Tahun 2005 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor
12 Tahun 2019,” kata Wabup.

Baca Juga :  Semua Barang Harus Terintegrasi

Mengingat hal tersebut, maka
proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 ini Kabupaten Mura masih
tetap berpedoman pada peraturan pelaksana PP Nomor 58 Tahun 2005 sepanjang
tidak bertentangan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Termasuk juga pedoman pada
proses formulasi perubahan APBD tahun anggaran 2019 dari kesepakatan kebijakan
umum perubahan anggaran (KUPA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS)
Kabupaten Mura Tahun 2019.

“Dalam proses
penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 terjadi penambahan pada sektor
pendapatan daerah yaitu pada pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan,
namun pada lain-lain pendapatan daerah yang sah terjadi penurunan dikarenakan
penurunan pendapatan bantuan operasional sekolah (BOS) baik SD dan SMP,”
jelasnya. (her/ami)

Baca Juga :  Masyarakat di Lokasi Wisata Kereng Bangkirai Terima Vaksinasi

PURUK CAHU-Pemkab Murung
Raya (Mura) melaksanakan penyerahan materi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Tahun 2019. Penyerahan materi tersebut
dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Mura Rejikinoor yang diterima oleh Wakil Ketua I
DPRD Mura Likon didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura Mariantodi Ruang Rapat Paripurna
DPRD Mura, Jumat (9/8).

Wabup mengatakan, belum lama
ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya peraturan
tersebut, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut
dan tidak berlaku lagi.

“Namun pada Pasal 224
PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut menyatakan, Peraturan Pelaksana dari PP 58
Tahun 2005 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor
12 Tahun 2019,” kata Wabup.

Baca Juga :  Semua Barang Harus Terintegrasi

Mengingat hal tersebut, maka
proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 ini Kabupaten Mura masih
tetap berpedoman pada peraturan pelaksana PP Nomor 58 Tahun 2005 sepanjang
tidak bertentangan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Termasuk juga pedoman pada
proses formulasi perubahan APBD tahun anggaran 2019 dari kesepakatan kebijakan
umum perubahan anggaran (KUPA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS)
Kabupaten Mura Tahun 2019.

“Dalam proses
penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 terjadi penambahan pada sektor
pendapatan daerah yaitu pada pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan,
namun pada lain-lain pendapatan daerah yang sah terjadi penurunan dikarenakan
penurunan pendapatan bantuan operasional sekolah (BOS) baik SD dan SMP,”
jelasnya. (her/ami)

Baca Juga :  Masyarakat di Lokasi Wisata Kereng Bangkirai Terima Vaksinasi

Terpopuler

Artikel Terbaru