26.7 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Saling Klaim Sengketa Karyawan Vs PT AWL, Kadisnaker Sempat Emosi

SAMPIT – Perselisihan antara mantan karyawan dengan PT Agro Wahana
Lestari (AWL) di Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten
Kotawaringin Timur mengundang perhatian sejumlah pihak. Karena dampaknya
membuat para karyawan perusahaan itu menginap di Balai Pelatihan Guru (BPG) Kotim
di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Sampit, selama 4 malam.

Disnakertrans Kotim  pun berharap, agar masalah ini cepat
diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial
Kotim Rusmiati membenarkan ada sejumlah karyawan PT AWL datang ke kantornya
Minggu (7/7) malam.

“Salah satu perwakilan karyawan
itu minta untuk menginap di Dinas Sosial. Sebab menurut perwakilan karyawan
tersebut, karyawan seperti mereka menjadi tanggung jawab dari Dinas Sosial.
Namun saya menegaskan keberadaan mereka ini banyak dan juga mereka kan kena PHK
ya katanya. Harusnya mereka minta pertanggungjawaban kepada karyawan yang
bersangkutan. Sebab keberadaan mereka bukan terlantar, tetapi terkatung-katung.
Mengingat keberadaan Dinas Sosial yang memang mengalami insiden kebakaran
beberapa waktu lalu,” kata Rusmiati, belum lama ini.

Sementara pengacara para karyawan
Jhoni Sinaga minta kepada PT AWL agar bertanggung jawab atas pemutusan hubungan
kerja terhadap karyawannya itu. “Apalagi masalah gaji fiktif dan juga dibilang
bahwa klien kami ini tidak bekerja. Tentu pihak karyawan keberatan dengan hal
demikian. Apalagi karyawan ini berjumlah 124 orang. Jangan sampai mereka tidak
terpenuhi haknya sebagai karyawan,” kata Jhoni, Kamis (11/7).

Baca Juga :  Perkembangan Jumlah Kasus Covid-19 Masih Selalu Berubah-Ubah

Kemarin, para karyawan melalui
pengacaranya sudah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan bersama Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Saya selaku pengacara klien meminta dengan
sangat agar membayar uang buat mereka pulang ke rumah masing-masing. Apalagi
mereka ini berasal dari luar Kalimantan,” pintanya.

Menurut salah seorang karyawan bernama
Yulianna Gollu (34),  mereka sudah
bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Wajar saja karyawan ini marah dan haknya
diambil. Akhirnya mereka mogok kerja, dan disinilah buntut masalahnya. Atas
mogok kerja tersebut, pihak perusahaan meminta kepada karyawan untuk keluar dan
tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara pihak perusahaan melalui  Harold 
(Manager Industrial Relation) menjelaskan, masalah PHK tidak pernah
dilakukan oleh PT AWL. Yang terjadi yaitu karyawan ini tidak bekerja dan memang
banyak masalah di perusahaan tersebut.

“Karyawan ini mangkir, bukan
pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tentu kami keberatan dengan tuduhan yang
dilayangkan demikian. Karyawan ini banyak masalah dan juga mangkir dari
pekerjaan. Kami lakukan pemecatan, sesuai dengan aturan perusahaan yang
berlaku,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis (11/7).

Baca Juga :  Masyarakat Kapuas Diminta Terapkan Prokes

Harold menambahkan, pihak
perusahaan sebenarnya sudah melakukan komunikasi dengan pengacara karyawan ini
dan hasilnya sudah ada titik temunya. “Jika memang pengacara karyawan masih
bersikeras untuk tetap meminta dibayar lebih yang tidak berdasarkan aturan,
tentu pihaknya akan mengambil sikap atas hal tersebut. Jangan berbicara dan
menggunakan asumsi karyawan. Yang kami gunakan adalah sesuai aturan dan
prosedur untuk memberikan hak sebagai karyawan,” tegasnya.

Secara terpisah, Plt
Kadisnakertrans Kotim Heru Rio Wibisono juga meminta kepada karyawan terbuka agar
masalah ini cepat selesai. “Kejadian ini akan mengganggu investasi di Kotim,
dan tentu yang dirugikan adalah pemerintah daerah. Secara tidak langsung akan
merugikan masyarakat juga akhirnya. Apalagi karyawan ini sudah bermalam
beberapa hari di BPG ini. Saya meminta agar masalah perselisihan antara
perusahaan dan karyawan ini dapat hasil yang baik,” jelasnya.

Heru sedikit marah dengan
pengacara karyawan ini ketika berbicara terkait janji untuk ketemu. Padahal
masalah ini akan selesai jika kedua belah pihak berdiskusi dan berkata sesuai
fakta serta mengaitkan masalahnya dengan aturan.

“Tolong didata karyawan tersebut,
dan juga kepada perusahaan PT AWL agar segera menunaikan hak karyawan yang
terkatung-katung tersebut,” pintanya. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Perselisihan antara mantan karyawan dengan PT Agro Wahana
Lestari (AWL) di Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten
Kotawaringin Timur mengundang perhatian sejumlah pihak. Karena dampaknya
membuat para karyawan perusahaan itu menginap di Balai Pelatihan Guru (BPG) Kotim
di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Sampit, selama 4 malam.

Disnakertrans Kotim  pun berharap, agar masalah ini cepat
diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial
Kotim Rusmiati membenarkan ada sejumlah karyawan PT AWL datang ke kantornya
Minggu (7/7) malam.

“Salah satu perwakilan karyawan
itu minta untuk menginap di Dinas Sosial. Sebab menurut perwakilan karyawan
tersebut, karyawan seperti mereka menjadi tanggung jawab dari Dinas Sosial.
Namun saya menegaskan keberadaan mereka ini banyak dan juga mereka kan kena PHK
ya katanya. Harusnya mereka minta pertanggungjawaban kepada karyawan yang
bersangkutan. Sebab keberadaan mereka bukan terlantar, tetapi terkatung-katung.
Mengingat keberadaan Dinas Sosial yang memang mengalami insiden kebakaran
beberapa waktu lalu,” kata Rusmiati, belum lama ini.

Sementara pengacara para karyawan
Jhoni Sinaga minta kepada PT AWL agar bertanggung jawab atas pemutusan hubungan
kerja terhadap karyawannya itu. “Apalagi masalah gaji fiktif dan juga dibilang
bahwa klien kami ini tidak bekerja. Tentu pihak karyawan keberatan dengan hal
demikian. Apalagi karyawan ini berjumlah 124 orang. Jangan sampai mereka tidak
terpenuhi haknya sebagai karyawan,” kata Jhoni, Kamis (11/7).

Baca Juga :  Perkembangan Jumlah Kasus Covid-19 Masih Selalu Berubah-Ubah

Kemarin, para karyawan melalui
pengacaranya sudah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan bersama Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Saya selaku pengacara klien meminta dengan
sangat agar membayar uang buat mereka pulang ke rumah masing-masing. Apalagi
mereka ini berasal dari luar Kalimantan,” pintanya.

Menurut salah seorang karyawan bernama
Yulianna Gollu (34),  mereka sudah
bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Wajar saja karyawan ini marah dan haknya
diambil. Akhirnya mereka mogok kerja, dan disinilah buntut masalahnya. Atas
mogok kerja tersebut, pihak perusahaan meminta kepada karyawan untuk keluar dan
tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara pihak perusahaan melalui  Harold 
(Manager Industrial Relation) menjelaskan, masalah PHK tidak pernah
dilakukan oleh PT AWL. Yang terjadi yaitu karyawan ini tidak bekerja dan memang
banyak masalah di perusahaan tersebut.

“Karyawan ini mangkir, bukan
pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tentu kami keberatan dengan tuduhan yang
dilayangkan demikian. Karyawan ini banyak masalah dan juga mangkir dari
pekerjaan. Kami lakukan pemecatan, sesuai dengan aturan perusahaan yang
berlaku,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis (11/7).

Baca Juga :  Masyarakat Kapuas Diminta Terapkan Prokes

Harold menambahkan, pihak
perusahaan sebenarnya sudah melakukan komunikasi dengan pengacara karyawan ini
dan hasilnya sudah ada titik temunya. “Jika memang pengacara karyawan masih
bersikeras untuk tetap meminta dibayar lebih yang tidak berdasarkan aturan,
tentu pihaknya akan mengambil sikap atas hal tersebut. Jangan berbicara dan
menggunakan asumsi karyawan. Yang kami gunakan adalah sesuai aturan dan
prosedur untuk memberikan hak sebagai karyawan,” tegasnya.

Secara terpisah, Plt
Kadisnakertrans Kotim Heru Rio Wibisono juga meminta kepada karyawan terbuka agar
masalah ini cepat selesai. “Kejadian ini akan mengganggu investasi di Kotim,
dan tentu yang dirugikan adalah pemerintah daerah. Secara tidak langsung akan
merugikan masyarakat juga akhirnya. Apalagi karyawan ini sudah bermalam
beberapa hari di BPG ini. Saya meminta agar masalah perselisihan antara
perusahaan dan karyawan ini dapat hasil yang baik,” jelasnya.

Heru sedikit marah dengan
pengacara karyawan ini ketika berbicara terkait janji untuk ketemu. Padahal
masalah ini akan selesai jika kedua belah pihak berdiskusi dan berkata sesuai
fakta serta mengaitkan masalahnya dengan aturan.

“Tolong didata karyawan tersebut,
dan juga kepada perusahaan PT AWL agar segera menunaikan hak karyawan yang
terkatung-katung tersebut,” pintanya. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru