26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Taat Pada Aturan Main, Bukan untuk Memainkan Aturan

KUALA KAPUAS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Palingkau dan Kecamatan Dadahup menjalin kerjasama, dimana penandatanganan
kesepakatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Dadahup, Rabu (11/3). Dalam kegiatan
tersebut dihadiri langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Amir
Giri Muryawan, dan Camat Dadahup Jaya S Singam.

“Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama
ini, tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya
sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkap Kepala
Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, Rabu (11/3).

Amir menambahkan, kesepakatan ini atas surat permohonan
dari Kecamatan Dadahup, setelah sebelumnya ada koordinasi maupun komunikasi,
sehingga membuat draft kesepakatan perjanjian kerjasama, dan telah sama-sama
pelajari. “Kami bersepakat untuk menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama
tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Ratusan Rumah di Empat Desa di Tualan Hulu Terendam Banjir

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini menjelaskan,
perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
penanganan perkara, dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi
oleh Pihak Kecamatan Dadahup beserta jajarannya. Penandatanganan kesepakatan
perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan
main (Rule of the Game).

“Bukan didorong oleh sebuah keinginan untuk
memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada
keinginan untuk memainkan aturan,” ucapnya.

Sementara Camat Dadahup, Jaya Y Singam, mengatakan
berterimakasih kepada Jajaran Cabjari Palingkau, karena telah memberikan
Penerangan Hukum kepada pihaknya, dan seluruh Kades/Lurah, terkait Tupoksi
Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Festival Marunting Batu Aji Dimulai

“Kami mendapat pencerahan setelah dilakukan
penerangan hukum tersebut. Kami juga menyambut baik bentuk kerjasama, dibidang
perdata dan tata usaha negara dengan Cabjari Palingkau,” kata Jaya.

Hal tersebut nantinya akan menjadi payung hukum apabila
diperlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
Pihaknya berharap, perjanjian kesepakatan kerjasama ini tidak hanya berhenti di
Tahun 2020 saja, namun siapapun pejabatnya nanti dapat berkelanjutan secara
terus menerus.

“Bentuk kerjasama ini membuktikan bahwa sinergitas
antara aparat penegak hukum dengan pemerintahan diwilayah Kecamatan Dadahup
dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya. (alh/dar)

KUALA KAPUAS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Palingkau dan Kecamatan Dadahup menjalin kerjasama, dimana penandatanganan
kesepakatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Dadahup, Rabu (11/3). Dalam kegiatan
tersebut dihadiri langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Amir
Giri Muryawan, dan Camat Dadahup Jaya S Singam.

“Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama
ini, tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya
sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkap Kepala
Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, Rabu (11/3).

Amir menambahkan, kesepakatan ini atas surat permohonan
dari Kecamatan Dadahup, setelah sebelumnya ada koordinasi maupun komunikasi,
sehingga membuat draft kesepakatan perjanjian kerjasama, dan telah sama-sama
pelajari. “Kami bersepakat untuk menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama
tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Ratusan Rumah di Empat Desa di Tualan Hulu Terendam Banjir

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini menjelaskan,
perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
penanganan perkara, dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi
oleh Pihak Kecamatan Dadahup beserta jajarannya. Penandatanganan kesepakatan
perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan
main (Rule of the Game).

“Bukan didorong oleh sebuah keinginan untuk
memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada
keinginan untuk memainkan aturan,” ucapnya.

Sementara Camat Dadahup, Jaya Y Singam, mengatakan
berterimakasih kepada Jajaran Cabjari Palingkau, karena telah memberikan
Penerangan Hukum kepada pihaknya, dan seluruh Kades/Lurah, terkait Tupoksi
Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Festival Marunting Batu Aji Dimulai

“Kami mendapat pencerahan setelah dilakukan
penerangan hukum tersebut. Kami juga menyambut baik bentuk kerjasama, dibidang
perdata dan tata usaha negara dengan Cabjari Palingkau,” kata Jaya.

Hal tersebut nantinya akan menjadi payung hukum apabila
diperlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
Pihaknya berharap, perjanjian kesepakatan kerjasama ini tidak hanya berhenti di
Tahun 2020 saja, namun siapapun pejabatnya nanti dapat berkelanjutan secara
terus menerus.

“Bentuk kerjasama ini membuktikan bahwa sinergitas
antara aparat penegak hukum dengan pemerintahan diwilayah Kecamatan Dadahup
dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya. (alh/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru