31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Kapasita Anggota BPD Harus Ditingkatkan

MUARA TEWEH-Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan penting dalam perencanaan
pembangunan desa. Bahkan masa jabatannya mencapai 6 tahun.

Untuk itu, Bupati Batara H
Nadalsyah meminta aggota BPD selalu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya,
baik dengan membaca dan memahami peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan
BPD dan desa, serta berkonsultasi dengan instansi pembina BPD.

“Anggota BPD harus
dapat bekerja sama dengan baik, membantu, mengawasi dan mengingatkan kepala
desa dalam berbagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pembangunan desa,” terang Nadalsyah, baru-baru ini.

Koyem sapaan akrab Nadalsyah,
meminta kepada anggota BPD sebagai warga desa yang terpilih, agar menjalankan
kewajibannya dengan baik dan tidak melanggar larangan sebagai anggota BPD yang
sudah ditetapkan. “Sehingga kewibawaan dan martabat anggota dan
kelembagaan BPD dapat selalu terjaga,” tandasnya. 

Baca Juga :  Ada Indikasi Pegawai Konsumsi Narkoba

BPD terang Nadalsyah,
merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. Fungsi BPD
sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
desa (Pemdes) serta pelaksanaan peraturan desa (Perdes). “Sangatlah
penting dalam menentukan kemajuan desa,” kata dia. (dad/uni)

MUARA TEWEH-Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan penting dalam perencanaan
pembangunan desa. Bahkan masa jabatannya mencapai 6 tahun.

Untuk itu, Bupati Batara H
Nadalsyah meminta aggota BPD selalu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya,
baik dengan membaca dan memahami peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan
BPD dan desa, serta berkonsultasi dengan instansi pembina BPD.

“Anggota BPD harus
dapat bekerja sama dengan baik, membantu, mengawasi dan mengingatkan kepala
desa dalam berbagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pembangunan desa,” terang Nadalsyah, baru-baru ini.

Koyem sapaan akrab Nadalsyah,
meminta kepada anggota BPD sebagai warga desa yang terpilih, agar menjalankan
kewajibannya dengan baik dan tidak melanggar larangan sebagai anggota BPD yang
sudah ditetapkan. “Sehingga kewibawaan dan martabat anggota dan
kelembagaan BPD dapat selalu terjaga,” tandasnya. 

Baca Juga :  Ada Indikasi Pegawai Konsumsi Narkoba

BPD terang Nadalsyah,
merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. Fungsi BPD
sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
desa (Pemdes) serta pelaksanaan peraturan desa (Perdes). “Sangatlah
penting dalam menentukan kemajuan desa,” kata dia. (dad/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru