27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Bupati Gumas Tegaskan Dukungan Pemberantasan Peredaran Narkoba

KUALA KURUN, KALTENGPOS.CO – Pemkab Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kalteng menggelar sosialisasi program rehabilitasi dan pasca
rehabilitasi. Kegiatan diikuti forkopimda, pejabat eselon II, seluruh camat dan
lurah.

Narasumber kegiatan
antara lain Bupati Gumas,
Jaya S
Monong, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swarsono, Kabid Rehabilitasi, dan
Plt Kasi Pasca Rehabilitasi Bidang Rehabilitasi BNNP Kalteng.

”Peredaran dan
penyalahgunaan narkoba sudah merambah ke semua kalangan dan tidak mengenal
batasan umur, mulai dari peserta didik, masyarakat, hingga ASN. Kami berterima
kasih atas dukungan BNNP Kalteng dalam memberantas dan mencegah penyebaran
narkoba di daerah ini,” ucap Bupati Gumas, Jaya S Monong, saat membuka kegiatan,
Kamis (6/8).

Dia mengatakan,
pemahaman tentang bahaya narkoba penting untuk diketahui kalangan ASN. Ini
untuk mencegah dan melindungi para abdi negara dari jeratan narkoba. Dengan
sosialisasi ini, akan dapat membentengi mereka dan melakukan pencegahan dini
dari barang haram tersebut.

Baca Juga :  Kondisi Warga Terdampak Banjir Memprihatinkan

”Sangat penting
bagi kita semua mencegah peredaran narkoba, termasuk di kalangan ASN atau
pemerintah. Dengan pengetahuan yang didapatkan, juga bisa disebarluaskan pada
masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu,
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swarsono mengatakan, kegiatan ini dalam
rangka menyosialisasikan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.

”Dalam inpres itu,
seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib melakukan
kegiatan dan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika,” ujarnya.

Dia menuturkan,
ada tiga hal yang bisa dilakukan dalam program itu, yakni melakukan tes urine
minimal dua kali dalam satu tahun, membentuk satuan tugas sebagai agen
penyuluh, pemulihan, rehabilitasi, dan informasi, serta DPRD harus membuat
Perda sebagai dasar hukum perangkat daerah untuk melaksanakan program dan
kegiatan itu.

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Atlet Berprestasi, Pada Ajang Festival Budaya Isen Mu

”Semua pihak,
baik legislatif dan ASN wajib menjalani tes urine, dengan anggaran yang
dibebankan pada APBD. Bagi ASN yang terlibat dalam narkoba, sudah ada konsep
hukuman yang diberikan. Nantinya, jika program itu tidak dilaksanakan, maka
akan ada sanksi bagi pemerintah daerah, salah satunya pembagian dana
perimbangan keuangan daerah akan dikurangi,” terangnya.

Terpisah, Ketua
Panitia Andri Firmansyah menambahkan, sosialisasi ini bertujuan
menginformasikan pada stakeholder tentang program rehabilitasi dan pascarehabilitasi,
serta mensinergikan program pemerintah daerah dengan BNNP Kalteng 2021,
meningkatkan pengetahuan tentang rehabilitasi dan dampak buruk dari kecanduan
narkoba, serta meningkatkan pemahaman pentingnya pelaksanaan layanan
rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkoba.

”Kami berharap
setelah selesainya penyelenggaraan sosialisasi ini, Pemkab dapat
menyelenggarakan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi terhadap pecandu
atau penyalah guna narkoba di Gumas,” pungkasnya.

KUALA KURUN, KALTENGPOS.CO – Pemkab Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kalteng menggelar sosialisasi program rehabilitasi dan pasca
rehabilitasi. Kegiatan diikuti forkopimda, pejabat eselon II, seluruh camat dan
lurah.

Narasumber kegiatan
antara lain Bupati Gumas,
Jaya S
Monong, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swarsono, Kabid Rehabilitasi, dan
Plt Kasi Pasca Rehabilitasi Bidang Rehabilitasi BNNP Kalteng.

”Peredaran dan
penyalahgunaan narkoba sudah merambah ke semua kalangan dan tidak mengenal
batasan umur, mulai dari peserta didik, masyarakat, hingga ASN. Kami berterima
kasih atas dukungan BNNP Kalteng dalam memberantas dan mencegah penyebaran
narkoba di daerah ini,” ucap Bupati Gumas, Jaya S Monong, saat membuka kegiatan,
Kamis (6/8).

Dia mengatakan,
pemahaman tentang bahaya narkoba penting untuk diketahui kalangan ASN. Ini
untuk mencegah dan melindungi para abdi negara dari jeratan narkoba. Dengan
sosialisasi ini, akan dapat membentengi mereka dan melakukan pencegahan dini
dari barang haram tersebut.

Baca Juga :  Kondisi Warga Terdampak Banjir Memprihatinkan

”Sangat penting
bagi kita semua mencegah peredaran narkoba, termasuk di kalangan ASN atau
pemerintah. Dengan pengetahuan yang didapatkan, juga bisa disebarluaskan pada
masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu,
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swarsono mengatakan, kegiatan ini dalam
rangka menyosialisasikan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.

”Dalam inpres itu,
seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib melakukan
kegiatan dan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika,” ujarnya.

Dia menuturkan,
ada tiga hal yang bisa dilakukan dalam program itu, yakni melakukan tes urine
minimal dua kali dalam satu tahun, membentuk satuan tugas sebagai agen
penyuluh, pemulihan, rehabilitasi, dan informasi, serta DPRD harus membuat
Perda sebagai dasar hukum perangkat daerah untuk melaksanakan program dan
kegiatan itu.

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Atlet Berprestasi, Pada Ajang Festival Budaya Isen Mu

”Semua pihak,
baik legislatif dan ASN wajib menjalani tes urine, dengan anggaran yang
dibebankan pada APBD. Bagi ASN yang terlibat dalam narkoba, sudah ada konsep
hukuman yang diberikan. Nantinya, jika program itu tidak dilaksanakan, maka
akan ada sanksi bagi pemerintah daerah, salah satunya pembagian dana
perimbangan keuangan daerah akan dikurangi,” terangnya.

Terpisah, Ketua
Panitia Andri Firmansyah menambahkan, sosialisasi ini bertujuan
menginformasikan pada stakeholder tentang program rehabilitasi dan pascarehabilitasi,
serta mensinergikan program pemerintah daerah dengan BNNP Kalteng 2021,
meningkatkan pengetahuan tentang rehabilitasi dan dampak buruk dari kecanduan
narkoba, serta meningkatkan pemahaman pentingnya pelaksanaan layanan
rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkoba.

”Kami berharap
setelah selesainya penyelenggaraan sosialisasi ini, Pemkab dapat
menyelenggarakan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi terhadap pecandu
atau penyalah guna narkoba di Gumas,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru