34 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

Diperbolehkan Salat Tarawih, Tetap Memerhatikan Prokes

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) HHalikinnor membolehkan umat Islam untuk menjalankan
ibadah salat tarawih saat bulan Suci Ramadan. Hal ini sejalan dengan keputusan Kementerian
Agama Republik Indonesia yang telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan
salat Idulfitri 1442 Hijriyah secara berjamaah, meski saat ini masa pandemi
Covid-19 masih terjadi. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang
ketat.

“Walaupun diperbolehkan, dalam surat
edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin kemarin, pelaksanaan
tarawih dan salat Idulfitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas
tempat ibadah.Dan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat,” terang bupati.

Lebih lanjut, dijelaskannya, begitu pula
dengan salat fardu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf
dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas
masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian wajib
menjaga jarak aman satu meter antarjamaah dan setiap jamaah membawa sajadah dan
mukena masing-masing.

Baca Juga :  Dianggarkan Rp60 Miliar untuk Pembangunan dan Perbaikan Infrastr

“Untuk acara pengajian, ceramah,
taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi
waktu 15 menit,” jelasnya.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid dan musala
pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen,
karena surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang
sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah, mengurangi
penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Virus yang mematikan itu.

Halikin juga mengatakan, saat ini di
Kabupaten Kotim pandemi Covid-19 masih terjadi. Bahkan jumlah kasus yang
terkonfirmasi berada diangka lebih dari 100 orang. Baik yang melakukan isolasi
mandiri maupun yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani
Sampit. 

Baca Juga :  Teladani Rasulullah, Lapas Palangka Raya Peringati Maulid Nabi

“Hal inilah yang menjadi perhatian kami,
agar masyarakat yang melaksanakan ibadah tarawih tetap menggunakan masker,
menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Dan kami minta masjid
atau mushola juga dibuat jarak. Agar tidak berdempetan dan menjadi kerawanan
terhadap penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Mantan Sekda Kotim ini juga meminta agar
masyarakat Kabupaten Kotim di bulan suci Ramadan ini banyak-banyak berdoa
semoga pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga Kabupaten Kotim dapat
terbebas dari virus yang mematikan itu.

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) HHalikinnor membolehkan umat Islam untuk menjalankan
ibadah salat tarawih saat bulan Suci Ramadan. Hal ini sejalan dengan keputusan Kementerian
Agama Republik Indonesia yang telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan
salat Idulfitri 1442 Hijriyah secara berjamaah, meski saat ini masa pandemi
Covid-19 masih terjadi. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang
ketat.

“Walaupun diperbolehkan, dalam surat
edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin kemarin, pelaksanaan
tarawih dan salat Idulfitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas
tempat ibadah.Dan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat,” terang bupati.

Lebih lanjut, dijelaskannya, begitu pula
dengan salat fardu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf
dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas
masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian wajib
menjaga jarak aman satu meter antarjamaah dan setiap jamaah membawa sajadah dan
mukena masing-masing.

Baca Juga :  Dianggarkan Rp60 Miliar untuk Pembangunan dan Perbaikan Infrastr

“Untuk acara pengajian, ceramah,
taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi
waktu 15 menit,” jelasnya.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid dan musala
pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen,
karena surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang
sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah, mengurangi
penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Virus yang mematikan itu.

Halikin juga mengatakan, saat ini di
Kabupaten Kotim pandemi Covid-19 masih terjadi. Bahkan jumlah kasus yang
terkonfirmasi berada diangka lebih dari 100 orang. Baik yang melakukan isolasi
mandiri maupun yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani
Sampit. 

Baca Juga :  Teladani Rasulullah, Lapas Palangka Raya Peringati Maulid Nabi

“Hal inilah yang menjadi perhatian kami,
agar masyarakat yang melaksanakan ibadah tarawih tetap menggunakan masker,
menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Dan kami minta masjid
atau mushola juga dibuat jarak. Agar tidak berdempetan dan menjadi kerawanan
terhadap penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Mantan Sekda Kotim ini juga meminta agar
masyarakat Kabupaten Kotim di bulan suci Ramadan ini banyak-banyak berdoa
semoga pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga Kabupaten Kotim dapat
terbebas dari virus yang mematikan itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru