26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

3 Calon Sekda yang Mendaftar Tidak Memenuhi Syarat

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini telah menggelar pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi hingga kini lelang tersebut hanya ada tiga orang pendaptar yaitu Johny Tangkere yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Fuad Sidiq yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Fajrurrahman yang merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Penjabat Sekretaris Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan tiga peserta tersebut semuanya tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, dan panitia seleksi (Pansel) sudah menyerahkan berkasnya kepada Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor.

Baca Juga :  Tiga Personel Polres Kobar Gagal Naik Pangkat

"Intinya sampai batas akhir yang ditentukan dan dilakukan perpanjang, peserta yang mendaftar tetap tiga orang pendaftar dan dan ketiga orang tersebut tidak memenuhi syarat dari yang ditetapkan. Di antaranya umur dan pengalamanan jabatan dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan pimpinan (Diklatpim) II,” terang Alang usai menghadiri serah terima jabatan pelaksana tugas, Senin (5/7).

Alang juga mengatakan pihaknya juga mengajukan ke Gubernur Kalteng. Gubernur kemudian akan menurunkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui mutasi dan rotasi, dan nanti kalau disetujui maka pengisian jabatan Sekda akan melalui mutasi dan rutasi tersebut.

"Usulan pengisian jabatan melalui mutasi dan rotasi ini dinilai bisa menjadi solusi karena seleksi terbuka tidak membuahkan hasil, kalau disetujui melalui cara ini oleh KASN maka pejabat yang memenuhi syarat bisa diusulkan menjadi Sekretaris Daerah, meski usia mereka sudah 58 tahun," ujarnya.

Baca Juga :  Semua ASN dan Tenaga Kontrak Wajib Bawa Keluarganya untuk Divaksin

Alang juga menyampaikan dari beberapa orang kepala dinas yang usianya lebih itu boleh dilakukan seleksi, dan mereka nanti akan dilakukan pemanggilan oleh bupati karena ini pengisiannya melalui mutasi dan rotasi.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini telah menggelar pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi hingga kini lelang tersebut hanya ada tiga orang pendaptar yaitu Johny Tangkere yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Fuad Sidiq yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Fajrurrahman yang merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Penjabat Sekretaris Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan tiga peserta tersebut semuanya tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, dan panitia seleksi (Pansel) sudah menyerahkan berkasnya kepada Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor.

Baca Juga :  Tiga Personel Polres Kobar Gagal Naik Pangkat

"Intinya sampai batas akhir yang ditentukan dan dilakukan perpanjang, peserta yang mendaftar tetap tiga orang pendaftar dan dan ketiga orang tersebut tidak memenuhi syarat dari yang ditetapkan. Di antaranya umur dan pengalamanan jabatan dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan pimpinan (Diklatpim) II,” terang Alang usai menghadiri serah terima jabatan pelaksana tugas, Senin (5/7).

Alang juga mengatakan pihaknya juga mengajukan ke Gubernur Kalteng. Gubernur kemudian akan menurunkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui mutasi dan rotasi, dan nanti kalau disetujui maka pengisian jabatan Sekda akan melalui mutasi dan rutasi tersebut.

"Usulan pengisian jabatan melalui mutasi dan rotasi ini dinilai bisa menjadi solusi karena seleksi terbuka tidak membuahkan hasil, kalau disetujui melalui cara ini oleh KASN maka pejabat yang memenuhi syarat bisa diusulkan menjadi Sekretaris Daerah, meski usia mereka sudah 58 tahun," ujarnya.

Baca Juga :  Semua ASN dan Tenaga Kontrak Wajib Bawa Keluarganya untuk Divaksin

Alang juga menyampaikan dari beberapa orang kepala dinas yang usianya lebih itu boleh dilakukan seleksi, dan mereka nanti akan dilakukan pemanggilan oleh bupati karena ini pengisiannya melalui mutasi dan rotasi.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru