30.7 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Mutasi Jabatan di Pemkab Kotim Dipertanyakan

SAMPIT – Adanya polemik mutasi dua pegawai Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu koordinator
pengamanan pasar dan koordinator kebersihan pasar yang dimutasi ke kecamatan yang cukup jauh
yaitu Kecamatan Telawang dan Cempaga Hulu, kian menjadi pergunjingan. Lantaran,
mutasi jabatan itu dinilai sepihak sehingga menuai protes dari kedua pegawai
tersebut.

“Kami mengingatkan pemkab untuk
tidak sembarangan memutasi pegawai karena bisa memicu keresahan dan mengganggu
suasana kerja pemerintahan dan aturan-aturan jangan diabaikan,” kata Anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Kotim M Abadi, Selasa (5/11).

Abadi juga mengatakan, kalau
merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, maka mutasi harus dilakukan berdasarkan pada sistem meritokrasi, yaitu
mutasi harus didasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Baca Juga :  Waspadai Penyalahgunaan Hukum Adat Untuk Kepentingan Pribadi

“Dengan adanya sistem ini
agar mutasi sebagai bagian dari manajemen ASN, sehingga dapat bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mutasi yang diduga sepihak tersebut,
ada indikasi terjadinya spoils system dalam prosesnya,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan
Bangsa ini juga menjelaskan spoils system yang dimaksud adalah dugaan
pengangkatan atau penunjukkan karyawan yang berdasarkan selera pribadi atau
berdasarkan kepentingan suatu golongan. Padahal dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa instansi pemerintah
menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.

“Dalam penyusunan mutasi PNS
wajib memperhatikan beberapa aspek seperti kompetensi, pola karier, pemetaan
pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karier,
penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi
dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi
jabatan,” terang Abadi.

Baca Juga :  Melanggar Disiplin Kerja, Tiga Oknum Guru Dipanggil Kadisdik

Dirinya juga mengingatkan
pentingnya pengawasan agar kinerja pemerintahan tidak terganggu oleh hal-hal
seperti mutasi sepihak dan tindakan lainnya yang tidak sesuai aturan, maka dari
itu penting adanya sinergitas lembaga pengawasan, yaitu Badan Kepegawaian
Negara, Badan Kepegawaian Daerah sebagai pelaksana dan pengawas mutasi di
daerah, serta atasan pejabat yang berwenang untuk memutasikan. (bah/ami/nto)

SAMPIT – Adanya polemik mutasi dua pegawai Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu koordinator
pengamanan pasar dan koordinator kebersihan pasar yang dimutasi ke kecamatan yang cukup jauh
yaitu Kecamatan Telawang dan Cempaga Hulu, kian menjadi pergunjingan. Lantaran,
mutasi jabatan itu dinilai sepihak sehingga menuai protes dari kedua pegawai
tersebut.

“Kami mengingatkan pemkab untuk
tidak sembarangan memutasi pegawai karena bisa memicu keresahan dan mengganggu
suasana kerja pemerintahan dan aturan-aturan jangan diabaikan,” kata Anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Kotim M Abadi, Selasa (5/11).

Abadi juga mengatakan, kalau
merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, maka mutasi harus dilakukan berdasarkan pada sistem meritokrasi, yaitu
mutasi harus didasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Baca Juga :  Waspadai Penyalahgunaan Hukum Adat Untuk Kepentingan Pribadi

“Dengan adanya sistem ini
agar mutasi sebagai bagian dari manajemen ASN, sehingga dapat bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mutasi yang diduga sepihak tersebut,
ada indikasi terjadinya spoils system dalam prosesnya,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan
Bangsa ini juga menjelaskan spoils system yang dimaksud adalah dugaan
pengangkatan atau penunjukkan karyawan yang berdasarkan selera pribadi atau
berdasarkan kepentingan suatu golongan. Padahal dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa instansi pemerintah
menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.

“Dalam penyusunan mutasi PNS
wajib memperhatikan beberapa aspek seperti kompetensi, pola karier, pemetaan
pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karier,
penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi
dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi
jabatan,” terang Abadi.

Baca Juga :  Melanggar Disiplin Kerja, Tiga Oknum Guru Dipanggil Kadisdik

Dirinya juga mengingatkan
pentingnya pengawasan agar kinerja pemerintahan tidak terganggu oleh hal-hal
seperti mutasi sepihak dan tindakan lainnya yang tidak sesuai aturan, maka dari
itu penting adanya sinergitas lembaga pengawasan, yaitu Badan Kepegawaian
Negara, Badan Kepegawaian Daerah sebagai pelaksana dan pengawas mutasi di
daerah, serta atasan pejabat yang berwenang untuk memutasikan. (bah/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru