25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Pemkab Lakukan Upaya Pencegahan Karhutla

KUALA
KAPUAS – Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga SH
menjelaskan, Pemkab Kapuas telah melakukan upaya-upaya pencegahan karhutla melalui
Surat Bupati Kapuas Nomor : 360-2/119/ BPBD. 2020 yang ditujukan kepada seluruh
camat se- Kapuas. Hal itu sebagai langkah antisipasi karhutla di wilayah kapuas
selama tahun 2020.

Disampaikannya,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mencatat ada 281
titik panas atau hotspot, 60 kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan 375,52
hektare luas area terbakar mulai dari 1 Januari sampai 5 Oktober 2020 yang
terjadi di wilayah Kapuas. Hal itu menurut rekapitulasi data Pusdalops-PB BPBD
Kabupaten, Kapuas.

Selain
itu, juga upaya aktif melalui perusahaan besar swasta (PBS) telah
disosialisasikan melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/190/BPBD.2020
tentang peran aktif PBS dalam antisipasi karhutla di wilayah Kapuas tahun 2020,
serta rutin melakukan patroli terpadu dan sosialisasi karhutla.

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Dapat Ambulans

“Pemerintah
Kabupaten Kapuas juga telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan
lahan di wilayah Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor :
403/ BPBD TAHUN 2020 selama 65 (enam puluh lima hari) terhitung sejak tanggal
28 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020,” jelasnya.

Panahatan
mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan
sekitarnya dengan tidak membakar sampah sembarangan, maupun hal lainnya yang
dapat memicu terjadinya kebakaran yang tidak disengaja, guna mencegah wilayah
Kabupaten Kapuas agar tidak terjadi karhutla. 

KUALA
KAPUAS – Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga SH
menjelaskan, Pemkab Kapuas telah melakukan upaya-upaya pencegahan karhutla melalui
Surat Bupati Kapuas Nomor : 360-2/119/ BPBD. 2020 yang ditujukan kepada seluruh
camat se- Kapuas. Hal itu sebagai langkah antisipasi karhutla di wilayah kapuas
selama tahun 2020.

Disampaikannya,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mencatat ada 281
titik panas atau hotspot, 60 kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan 375,52
hektare luas area terbakar mulai dari 1 Januari sampai 5 Oktober 2020 yang
terjadi di wilayah Kapuas. Hal itu menurut rekapitulasi data Pusdalops-PB BPBD
Kabupaten, Kapuas.

Selain
itu, juga upaya aktif melalui perusahaan besar swasta (PBS) telah
disosialisasikan melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/190/BPBD.2020
tentang peran aktif PBS dalam antisipasi karhutla di wilayah Kapuas tahun 2020,
serta rutin melakukan patroli terpadu dan sosialisasi karhutla.

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Dapat Ambulans

“Pemerintah
Kabupaten Kapuas juga telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan
lahan di wilayah Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor :
403/ BPBD TAHUN 2020 selama 65 (enam puluh lima hari) terhitung sejak tanggal
28 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020,” jelasnya.

Panahatan
mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan
sekitarnya dengan tidak membakar sampah sembarangan, maupun hal lainnya yang
dapat memicu terjadinya kebakaran yang tidak disengaja, guna mencegah wilayah
Kabupaten Kapuas agar tidak terjadi karhutla. 

Terpopuler

Artikel Terbaru