25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Nisa Rahimia, Presenter dan MC yang Menjadi Komisioner KPID Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng merupakan babak baru bagi karier Nisa Rahimia. Bersama enam komisioner lainnya, Nisa resmi dilantik oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalteng sebagai Anggota KPID Provinsi Kalteng periode 2021-2024 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (3/9/2021).

 “Alhamdulillah diberikan amanah ini (KPID Kalteng, red). Ini next level-nya saya di dunia penyiaran. Banyak tantangan memang, tapi saya tidak sendiri. Bersama komisoner KPID Kalteng lainnya dan lembaga penyiaran, memajukan dunia penyiaran di Kalteng,” terang perempuan yang selama ini juga dikenal sebagai penyiar dan profesional MC ini, Senin (6/9/2021).

Sarjana lulusan UGM Jogjakarta ini memang sejak lama ingin berkiprah di KPID Kalteng. Salah satu tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) dunia penyiaran di Kalteng dengan lebih memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga :  Tangkap Bos Miras karena Sudah Melecehkan Wabup

“Rasa-rasanya sejak menjadi presenter tv dari 2007 lalu, belum terlalu detail memahami bahkan tahu tentang P3SPS ini. Padahal ini sangat penting sebagai regulasi dalam bidang penyiaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Runner Up Putri Indonesia Kalteng 2006 ini menjelaskan, regulasi ini disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat. Mulai dari kalangan akademisi, ormas, juga tentunya para praktisi penyiaran. Tujuannya dibentuk pedoman tersebut menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran dalam menayangkan program siaran televisi yang informatif, berkualitas, sehat, dan bermartabat.

Ditambahkannya, ditetapkan dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, pengaturan terkait P3SPS tentang perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dimaksud jadi suatu pedoman yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran baik TV maupun radio. Tujuannya agar pemanfaatan tayangan bagi ranah publik senantiasa menuai kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Yakin Wujudkan Pelayanan Prima

Selain itu, kata pengusaha Toys Rent ini, penerapan peraturan P3SPS yang dibuat KPI tidaklah bermaksud untuk membatasi atau menghambat kreatifitas pelaku penyiaran.

“Justru peraturan ini dibuat demi pengembangan kreatifitas pelaku penyiaran dengan tidak melupakan norma-norma, etika dan hukum yang ada. Singkatnya regulasi ini menjadi representasi kepentingan masyarakat banyak terhadap perkembangan dunia penyiaran di Indonesia,” terangnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng merupakan babak baru bagi karier Nisa Rahimia. Bersama enam komisioner lainnya, Nisa resmi dilantik oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalteng sebagai Anggota KPID Provinsi Kalteng periode 2021-2024 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (3/9/2021).

 “Alhamdulillah diberikan amanah ini (KPID Kalteng, red). Ini next level-nya saya di dunia penyiaran. Banyak tantangan memang, tapi saya tidak sendiri. Bersama komisoner KPID Kalteng lainnya dan lembaga penyiaran, memajukan dunia penyiaran di Kalteng,” terang perempuan yang selama ini juga dikenal sebagai penyiar dan profesional MC ini, Senin (6/9/2021).

Sarjana lulusan UGM Jogjakarta ini memang sejak lama ingin berkiprah di KPID Kalteng. Salah satu tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) dunia penyiaran di Kalteng dengan lebih memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga :  Tangkap Bos Miras karena Sudah Melecehkan Wabup

“Rasa-rasanya sejak menjadi presenter tv dari 2007 lalu, belum terlalu detail memahami bahkan tahu tentang P3SPS ini. Padahal ini sangat penting sebagai regulasi dalam bidang penyiaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Runner Up Putri Indonesia Kalteng 2006 ini menjelaskan, regulasi ini disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat. Mulai dari kalangan akademisi, ormas, juga tentunya para praktisi penyiaran. Tujuannya dibentuk pedoman tersebut menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran dalam menayangkan program siaran televisi yang informatif, berkualitas, sehat, dan bermartabat.

Ditambahkannya, ditetapkan dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, pengaturan terkait P3SPS tentang perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dimaksud jadi suatu pedoman yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran baik TV maupun radio. Tujuannya agar pemanfaatan tayangan bagi ranah publik senantiasa menuai kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Yakin Wujudkan Pelayanan Prima

Selain itu, kata pengusaha Toys Rent ini, penerapan peraturan P3SPS yang dibuat KPI tidaklah bermaksud untuk membatasi atau menghambat kreatifitas pelaku penyiaran.

“Justru peraturan ini dibuat demi pengembangan kreatifitas pelaku penyiaran dengan tidak melupakan norma-norma, etika dan hukum yang ada. Singkatnya regulasi ini menjadi representasi kepentingan masyarakat banyak terhadap perkembangan dunia penyiaran di Indonesia,” terangnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru