27.6 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Apotek Dilarang Menimbun Masker, Masyarakat Diminta Tenang

NANGA BULIK-Stok masker di apotek
sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kalteng banyak yang kosong. Hal ini
tidak terlepas dari dinyatakannya dua warga Indonesia asal Depok, Jawa Barat positif
terinfeksi virus Korona atau Covid-19. Beberapa warga yang pernah berkontak
dengan dua orang tersebut pun sudah didata oleh pemerintah.

Sebagai upaya antisipasi penimbunan masker dan bahan
pokok, Polsek Bulik pun memantau sejumlah harga barang dan masker di sejumlah
toko dan apotek di wilayah Kota Nanga Bulik, Selasa (3/3).

“Kami melaksanakan pemantauan dan pengecekan
terhadap aktivitas jual beli di beberapa pertokoan di Nanga Bulik,” ujar
Kapolsek Bulik, IPDA Hadi Prayitno kepada Kalteng Pos, Rabu (4/3).

Baca Juga :  Danramil Purnatugas, Camat Gelar Syukuran

Dikatakanya, aktivitas jual beli sembako di Nanga
Bulik masih stabil dan tidak ada peningkatan pembelian. Belum ditemukan adanya
pembelian dalam jumlah besar. “Masih stabil, untuk kegiatan jual beli di
Nanga Bulik,” jelasnya.

Sedangkan penjualan masker, lanjutnya, terjadi
peningkatan penjualan di apotek di Kota Nanga Bulik. “Terjadi peningkatan
penjualan masker,” lanjutnya.

Polsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak
panik terhadap adanya virus Korona, dengan tidak memborong sembako dan masker.
Tidak boleh menimbun barang karena akan ada sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7
tahun 2014 tentang Perdagangan yakni penjara 5 tahun dan kena denda sebesar
Rp50 miliar.

“Diimbau kepada para pedagang dan apotek, untuk
tidak menimbun barang dan masker,” imbaunya. (cho/nto)

Baca Juga :  Kapuas Timur Gelar Program Liwar Lingkar

NANGA BULIK-Stok masker di apotek
sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kalteng banyak yang kosong. Hal ini
tidak terlepas dari dinyatakannya dua warga Indonesia asal Depok, Jawa Barat positif
terinfeksi virus Korona atau Covid-19. Beberapa warga yang pernah berkontak
dengan dua orang tersebut pun sudah didata oleh pemerintah.

Sebagai upaya antisipasi penimbunan masker dan bahan
pokok, Polsek Bulik pun memantau sejumlah harga barang dan masker di sejumlah
toko dan apotek di wilayah Kota Nanga Bulik, Selasa (3/3).

“Kami melaksanakan pemantauan dan pengecekan
terhadap aktivitas jual beli di beberapa pertokoan di Nanga Bulik,” ujar
Kapolsek Bulik, IPDA Hadi Prayitno kepada Kalteng Pos, Rabu (4/3).

Baca Juga :  Danramil Purnatugas, Camat Gelar Syukuran

Dikatakanya, aktivitas jual beli sembako di Nanga
Bulik masih stabil dan tidak ada peningkatan pembelian. Belum ditemukan adanya
pembelian dalam jumlah besar. “Masih stabil, untuk kegiatan jual beli di
Nanga Bulik,” jelasnya.

Sedangkan penjualan masker, lanjutnya, terjadi
peningkatan penjualan di apotek di Kota Nanga Bulik. “Terjadi peningkatan
penjualan masker,” lanjutnya.

Polsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak
panik terhadap adanya virus Korona, dengan tidak memborong sembako dan masker.
Tidak boleh menimbun barang karena akan ada sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7
tahun 2014 tentang Perdagangan yakni penjara 5 tahun dan kena denda sebesar
Rp50 miliar.

“Diimbau kepada para pedagang dan apotek, untuk
tidak menimbun barang dan masker,” imbaunya. (cho/nto)

Baca Juga :  Kapuas Timur Gelar Program Liwar Lingkar

Terpopuler

Artikel Terbaru