27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tata Kelola Pemdes Harus Berjalan Baik

MUARA TEWEH – Bupati
Barito Utara (Batara) H Nadalsyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Kemawen di
Kecamatan Montalat dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru serta pelantikan
anggota BPD 5 desa di Batara yang terpilih di gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis
(31/10) lalu.

Menurut bupati, pengangkatan
penjabat kepala desa bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat kepala desa menjalankan
tugas dan wewenang, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama halnya kepala
desa definitive. Dengan demikian diharapkan tata kelola pemerintahan desa akan
dapat terus berjalan dengan baik.

“Penjabat kepala desa
juga diminta untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 12
November 2019 hingga terpilihnya dan dilantiknya kepala desa yang baru
nantinya,” jelas Nadalsyah.

Baca Juga :  Jelang TMMD, Satgas Mulai Genjot Persiapan

Demikian pula halnya, lanjut bupati,
dengan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, yang merupakan salah satu pilar
kokohnya penyelenggaraan pilar otonomi desa. 

Ditegaskannya, fungsi BPD
sebagai kanal aspirasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
desa serta pelaksanaan peraturan desa, sangatlah penting dalam menentukan
kemajuan desa. “Fungsi dan kewajiban BPD harus dapat dijalankan dengan baik,
sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap stempel saja, atau sekedar untuk
melengkapi ketentuan tentang kelembagaan desa semata, apalagi menjadi anggota
BPD dianggap sebagai kerjaan sampingan belaka” tandas Nadalsyah.

Sementara, lembaga kedamangan
memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat dayak,
sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan
kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai. “Sesuai
dengan perkembangan dan tuntutan daerah otonomi dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Masyarakat Tak Perlu Memantau Sampai Pusat

Plt Kepala Dinas Sosial, PMD Kabupaten
Barito Utara Eveready Noor menyampaikan, pelantikan dan peresmian serta
pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilaksanakan yaitu untuk satu orang Pj
Kepala Desa Kemawen di Kecamatan Montallat dan 1 orang Damang Kepala Adat
Kecamatan Teweh Baru serta 35 orang anggota BPD terpilih di 5 desa se-
Batara. (dad)

MUARA TEWEH – Bupati
Barito Utara (Batara) H Nadalsyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Kemawen di
Kecamatan Montalat dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru serta pelantikan
anggota BPD 5 desa di Batara yang terpilih di gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis
(31/10) lalu.

Menurut bupati, pengangkatan
penjabat kepala desa bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat kepala desa menjalankan
tugas dan wewenang, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama halnya kepala
desa definitive. Dengan demikian diharapkan tata kelola pemerintahan desa akan
dapat terus berjalan dengan baik.

“Penjabat kepala desa
juga diminta untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 12
November 2019 hingga terpilihnya dan dilantiknya kepala desa yang baru
nantinya,” jelas Nadalsyah.

Baca Juga :  Jelang TMMD, Satgas Mulai Genjot Persiapan

Demikian pula halnya, lanjut bupati,
dengan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, yang merupakan salah satu pilar
kokohnya penyelenggaraan pilar otonomi desa. 

Ditegaskannya, fungsi BPD
sebagai kanal aspirasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
desa serta pelaksanaan peraturan desa, sangatlah penting dalam menentukan
kemajuan desa. “Fungsi dan kewajiban BPD harus dapat dijalankan dengan baik,
sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap stempel saja, atau sekedar untuk
melengkapi ketentuan tentang kelembagaan desa semata, apalagi menjadi anggota
BPD dianggap sebagai kerjaan sampingan belaka” tandas Nadalsyah.

Sementara, lembaga kedamangan
memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat dayak,
sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan
kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai. “Sesuai
dengan perkembangan dan tuntutan daerah otonomi dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Masyarakat Tak Perlu Memantau Sampai Pusat

Plt Kepala Dinas Sosial, PMD Kabupaten
Barito Utara Eveready Noor menyampaikan, pelantikan dan peresmian serta
pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilaksanakan yaitu untuk satu orang Pj
Kepala Desa Kemawen di Kecamatan Montallat dan 1 orang Damang Kepala Adat
Kecamatan Teweh Baru serta 35 orang anggota BPD terpilih di 5 desa se-
Batara. (dad)

Terpopuler

Artikel Terbaru