34 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

Warga Pemilik Lahan Kaget dan Keberatan

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mempertanyakan adanya perintisan dan pengeboran
minyak di wilayah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, oleh salah satu perusahaan.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi, sosialisasi kepada warga terkait
dengan kegiatan perusahaan melakukan perintisan dan pengeboran tidak ada.

“Bahkan warga pemilik lahan kaget dan
keberatan,” ungkap Bendi, Minggu (4/10).

Selain itu, lanjutnya, untuk pekerjanya semua
dari luar Kabupaten Kapuas atau sekitar 90 persen dan didatangkan dengan
menggunakan bus saat malam hari. Malahan ada yang dipulangkan karena di bawah
umur. Ditambah lagi basecam yang disiapkan perusahaan menampung karyawan hampir
600 orang.

“Rencana kita (DPRD Kapuas) akan melakukan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan,” tegas Anggota Komisi II

Baca Juga :  Pimpin Sertijab, Kapolres Minta Seluruh Personel Tingkatkan Terus Pro

DPRD Kapuas ini. Kegiatan itu, bebernya,
tanpa atau tidak memiliki rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten dan menurutnya
kegiatan perusahaan itu ilegal. Perusahaan berjanji mempekerjakan warga lokal
dan sekitar di kantor pertamina yang dibangun.

“Setelah kami cek, yang katanya kantor itu di
mana??? Tidak ada !!!. Ternyata hanya member harapan palsu kepada warga kita,” tegasnya
lagi.

“Kalau kegiatan itu
tidak jelas, maka dirinya minta dengan pihak yang berwenang untuk membubarkan kegiatan
tersebut,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini.

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mempertanyakan adanya perintisan dan pengeboran
minyak di wilayah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, oleh salah satu perusahaan.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi, sosialisasi kepada warga terkait
dengan kegiatan perusahaan melakukan perintisan dan pengeboran tidak ada.

“Bahkan warga pemilik lahan kaget dan
keberatan,” ungkap Bendi, Minggu (4/10).

Selain itu, lanjutnya, untuk pekerjanya semua
dari luar Kabupaten Kapuas atau sekitar 90 persen dan didatangkan dengan
menggunakan bus saat malam hari. Malahan ada yang dipulangkan karena di bawah
umur. Ditambah lagi basecam yang disiapkan perusahaan menampung karyawan hampir
600 orang.

“Rencana kita (DPRD Kapuas) akan melakukan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan,” tegas Anggota Komisi II

Baca Juga :  Pimpin Sertijab, Kapolres Minta Seluruh Personel Tingkatkan Terus Pro

DPRD Kapuas ini. Kegiatan itu, bebernya,
tanpa atau tidak memiliki rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten dan menurutnya
kegiatan perusahaan itu ilegal. Perusahaan berjanji mempekerjakan warga lokal
dan sekitar di kantor pertamina yang dibangun.

“Setelah kami cek, yang katanya kantor itu di
mana??? Tidak ada !!!. Ternyata hanya member harapan palsu kepada warga kita,” tegasnya
lagi.

“Kalau kegiatan itu
tidak jelas, maka dirinya minta dengan pihak yang berwenang untuk membubarkan kegiatan
tersebut,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru