32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tidak Quorum, Interpelasi Batal

KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna Ke-VII Masa
Persidangan III Tahun Sidang 2020, Pengumuman Nama-nama Anggota Pansus Hak
Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa
(4/8), batal dilaksanakan.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, SHut,
membenarkan rapat paripurna internal pembentukan panitia pansus hak interpelasi
batal digelar. “Untuk hari ini tidak quorum, tidak bisa dilanjutkan dan
akan dijadwalkan ulang oleh dewan,” ungkap Ardiansah, usai memimpin rapat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kapuas ini
mengakui, ada beberapa fraksi yang tidak hadir, sehingga sesuai ketentuan
diskors, dan setelah diskors paripurna tidak dapat dilakukan sebab tidak quorum.

“Sudah di skor dua
kali, mungkin anggota dewan ada jadwal lain, makanya kita jadwalkan lagi,”
pungkas mantan Damang Pasak Talawang ini.

Baca Juga :  Kabut Asap Selimuti Sampit, Jam Masuk Sekolah Diundur 30 Menit

KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna Ke-VII Masa
Persidangan III Tahun Sidang 2020, Pengumuman Nama-nama Anggota Pansus Hak
Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa
(4/8), batal dilaksanakan.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, SHut,
membenarkan rapat paripurna internal pembentukan panitia pansus hak interpelasi
batal digelar. “Untuk hari ini tidak quorum, tidak bisa dilanjutkan dan
akan dijadwalkan ulang oleh dewan,” ungkap Ardiansah, usai memimpin rapat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kapuas ini
mengakui, ada beberapa fraksi yang tidak hadir, sehingga sesuai ketentuan
diskors, dan setelah diskors paripurna tidak dapat dilakukan sebab tidak quorum.

“Sudah di skor dua
kali, mungkin anggota dewan ada jadwal lain, makanya kita jadwalkan lagi,”
pungkas mantan Damang Pasak Talawang ini.

Baca Juga :  Kabut Asap Selimuti Sampit, Jam Masuk Sekolah Diundur 30 Menit

Terpopuler

Artikel Terbaru