32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

KI Putuskan Informasi Pengelolaan Anggaran Covid-19 Wajib Terbuka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Informasi mengenai pengelolaan
anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 diputuskan sebagai
informasi kategori terbuka oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng).

Putusan itu dibacakan dalam
sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Kantor KI Kalteng,
kompleks kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/5/2021). Sidang dipimpin Majelis
Komisioner M. Roziqin, M.A.P selaku Ketua Majelis beserta Daan Rismon S.IP dan
Setni Betlina, M.MA selaku Anggota Majelis.

Bertindak selaku Pemohon
Informasi adalah Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), dan pihak Termohon
adalah Bupati Kotawaringin Timur (Kotim).

Di antara poin kesimpulan Majelis
Komisioner dalam sidang tersebut menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan
Pemohon mengenai pengelolaan anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19 merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Selain wajib tersedia setiap
saat, juga wajib diumumkan secara berkala sebagaimana diatur pada UU Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat (2) UU nomor 14
tahun 2008 juncto pasal 11 ayat (1) huruf a dan e juncto pasal 13 ayat (1)
huruf e Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik (SLIP).

Baca Juga :  Warga Antusias Ikut Divaksin! Minggu Ini, Target Lansia dan Guru

“Dalam amar putusan, pertama,
Majelis memutuskan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” terang
Roziqin, dikonfirmasi Selasa (4/5/2021).

“Kedua, menyatakan bahwa
informasi tentang pengelolaan anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses
publik,” lanjutnya.

Amar putusan berikutnya adalah memerintahkan
kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana tersebut kepada Pemohon
sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, dan membebankan biaya penggandaan
salinan dokumen kepada Pemohon.

Terkait amar putusan ‘Mengabulkan
Sebagian’, Roziqin yang juga menjabat Koordinator Penyelesaian Sengketa
Informasi (PSI) ini menerangkan, jumlah salinan informasi dokumen yang
dimohonkan PKN adalah  hardcopy dan softcopy pengelolaan anggaran Covid-19 di Kotim sebanyak lima item.

Lima item yang diminta adalah (1)
Laporan Penerimaan Anggaran baik dari APBD dan APBN dan sumber lainnya, (2)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA, (3) Rencana Kegiatan, (4) Rencana
Anggaran Biaya atau RAB, dan (5) Daftar Penerima Bantuan.

Baca Juga :  Hormati Perjuangan Para Pahlawan, Satlantas Ajak Pengendara di Lampu M

“Yang tidak dikabulkan adalah
item pertama karena menurut termohon belum diaudit atau status unaudited dari
lembaga berwenang. Sedangkan empat item berikutnya dikabulkan” terangnya.

Terkait kronologis sengketa
informasi publik ini masuk ke KI, ia menjelaskan bahwa PKN (Pemohon) telah
mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui Surat tertanggal 21 Agustus 2020
yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur.

Termohon memberikan jawaban namun
Pemohon tidak puas terhadap tanggapan dari Termohon, lalu mengajukan surat
keberatan tanggal 23 September 2020. Keberatan yang diajukan Pemohon ini tidak
mendapat tanggapan/jawaban dari Termohon, kemudian Pemohon mengajukan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi pada 23
September 2020 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi
tertanggal 7 Desember 2020 dengan registrasi sengketa Nomor: 011/IX/KI
Kalteng-PS/2020.   

“KI menerima, memeriksa, dan
memutus Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi tersebut, dan telah diadakan
persidangan pertama pada 21 Januari 2021 dengan melakukan Mediasi terlebih
dahulu sebelum akhirnya lanjut ke Ajudikasi Non-litigasi,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Informasi mengenai pengelolaan
anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 diputuskan sebagai
informasi kategori terbuka oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng).

Putusan itu dibacakan dalam
sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Kantor KI Kalteng,
kompleks kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/5/2021). Sidang dipimpin Majelis
Komisioner M. Roziqin, M.A.P selaku Ketua Majelis beserta Daan Rismon S.IP dan
Setni Betlina, M.MA selaku Anggota Majelis.

Bertindak selaku Pemohon
Informasi adalah Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), dan pihak Termohon
adalah Bupati Kotawaringin Timur (Kotim).

Di antara poin kesimpulan Majelis
Komisioner dalam sidang tersebut menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan
Pemohon mengenai pengelolaan anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19 merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Selain wajib tersedia setiap
saat, juga wajib diumumkan secara berkala sebagaimana diatur pada UU Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat (2) UU nomor 14
tahun 2008 juncto pasal 11 ayat (1) huruf a dan e juncto pasal 13 ayat (1)
huruf e Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik (SLIP).

Baca Juga :  Warga Antusias Ikut Divaksin! Minggu Ini, Target Lansia dan Guru

“Dalam amar putusan, pertama,
Majelis memutuskan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” terang
Roziqin, dikonfirmasi Selasa (4/5/2021).

“Kedua, menyatakan bahwa
informasi tentang pengelolaan anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses
publik,” lanjutnya.

Amar putusan berikutnya adalah memerintahkan
kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana tersebut kepada Pemohon
sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, dan membebankan biaya penggandaan
salinan dokumen kepada Pemohon.

Terkait amar putusan ‘Mengabulkan
Sebagian’, Roziqin yang juga menjabat Koordinator Penyelesaian Sengketa
Informasi (PSI) ini menerangkan, jumlah salinan informasi dokumen yang
dimohonkan PKN adalah  hardcopy dan softcopy pengelolaan anggaran Covid-19 di Kotim sebanyak lima item.

Lima item yang diminta adalah (1)
Laporan Penerimaan Anggaran baik dari APBD dan APBN dan sumber lainnya, (2)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA, (3) Rencana Kegiatan, (4) Rencana
Anggaran Biaya atau RAB, dan (5) Daftar Penerima Bantuan.

Baca Juga :  Hormati Perjuangan Para Pahlawan, Satlantas Ajak Pengendara di Lampu M

“Yang tidak dikabulkan adalah
item pertama karena menurut termohon belum diaudit atau status unaudited dari
lembaga berwenang. Sedangkan empat item berikutnya dikabulkan” terangnya.

Terkait kronologis sengketa
informasi publik ini masuk ke KI, ia menjelaskan bahwa PKN (Pemohon) telah
mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui Surat tertanggal 21 Agustus 2020
yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur.

Termohon memberikan jawaban namun
Pemohon tidak puas terhadap tanggapan dari Termohon, lalu mengajukan surat
keberatan tanggal 23 September 2020. Keberatan yang diajukan Pemohon ini tidak
mendapat tanggapan/jawaban dari Termohon, kemudian Pemohon mengajukan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi pada 23
September 2020 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi
tertanggal 7 Desember 2020 dengan registrasi sengketa Nomor: 011/IX/KI
Kalteng-PS/2020.   

“KI menerima, memeriksa, dan
memutus Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi tersebut, dan telah diadakan
persidangan pertama pada 21 Januari 2021 dengan melakukan Mediasi terlebih
dahulu sebelum akhirnya lanjut ke Ajudikasi Non-litigasi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru