26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Terbitkan Surat Pembentukan Forum Anak

PURUK
CAHU
-Wakil
Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor mengatakan, advokasi pengembangan kota
layak anak (KLA) merupakan hal yang tak terpisahkan. Partisipasi anak merupakan
satu dari empat prinsip konvensi hak anak diantaranya membentuk wadah
partisipasi anak melalui forum-forum anak.

“Sebagai dukungan Pemkab
Mura terhadap hak-hak anak, baru saja menertibkan Surat Keputusan Bupati Mura
Nomor 188.45/252/2019 tentang pembentukan forum anak daerah Kabupaten
Mura,” kata Rejikinoor, baru-baru ini.

Dikatakannya, dengan terbitnya
surat keputusan Bupati Mura, Pemkab Mura bisa melibatkan forum anak dalam
proses pembangunan, baik yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung
terhadap perkembangan dan perlindungan anak yang dimulai dari perencanaan,
penyelanggaraan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Berkaitan dengan hal itu,
dapat dibangun sistem, dan mekanisme pelibatan forum anak ke setiap proses
pembangunan, baik melalui Musrenbang tingkat desa maupun sampai tingkat
kabupaten.

Baca Juga :  Tumpukan Material Proyek DLH di Jalan Nyari Celakai Pengendara

“Kami berharap
indikator-indikator pemenuhan hak-hak anak dapat diakomodir yang kelak dapat
menjadi acuan bagi Kabupaten Mura,” tegasnya.

Inisiatif Pemkab Mura yang
ingin wilayah ini menjadikan layak anak, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan
dengan baik. Salah satu ciri penting dari kabupaten layak anak adalah adalah
keterlibatan anak-anak dalam menentukan pembangunan melalui partisipasi anak.

“Sebab ukuran layak atau
tidak sebuah kabupaten/kota ditentukan oleh anak-anak itu sendiri, bukan
orang-orang dewasa. Oleh karena itu, partisipasi anak menjadi sangat
penting,” jelasnya.

Menurutnya, untuk menjadikan
Kabupaten Mura layak anak, maka hak sipil dan kebebasan anak harus terpenuhi,
misalnya akta kelahiran sebagai bentuk persiapan biodata serta pengakuan
seorang anak dalam keluarga, selain itu terpenuhinya hak dalam memperoleh
informasi yang layak dikonsumsi oleh seorang anak.

Oleh karena itu, KLA ini
mengisyaratkan bahwa ada lembaga yang mengatur dan mengawasi informasi yang
layak bagi anak-anak.

Baca Juga :  Disdik Menunggu Perintah Bupati Terkait PTM Secara Normal

Dan yang perlu ditekankan
adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif artinya ada lembaga
kesejahteraan sosial anak yang dapat mengasuh anak-anak di Kabupaten Mura
seperti tempat penitipan anak serta panti asuhan merupakan alternatif terakhir
yang tidak punya pengasuhan anak serta pastikan tidak ada pernikahan usia dini
dibawah usia 18 tahun.

Dalam pemenuhan hak anak
seperti pendidikan setelah itu pemanfaatan waktu luang  dan kegiatan seni budaya. Selain itu
menekankan peningkatan rata-rata lama anak bersekolah serta melindungi
anak-anak dari berbagai bentuk tindakan kekerasan terhadap anak.

“Pemkab Mura juga sudah
mulai memperhatikan tersedianya pojok asi ditempat-tempat umum seperti rumah
sakit, pasar, dan tempat fasilitas umum lainnya, termasuk juga sekolah-sekolah
ramah anak,” pungkasnya. (her/ala)

PURUK
CAHU
-Wakil
Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor mengatakan, advokasi pengembangan kota
layak anak (KLA) merupakan hal yang tak terpisahkan. Partisipasi anak merupakan
satu dari empat prinsip konvensi hak anak diantaranya membentuk wadah
partisipasi anak melalui forum-forum anak.

“Sebagai dukungan Pemkab
Mura terhadap hak-hak anak, baru saja menertibkan Surat Keputusan Bupati Mura
Nomor 188.45/252/2019 tentang pembentukan forum anak daerah Kabupaten
Mura,” kata Rejikinoor, baru-baru ini.

Dikatakannya, dengan terbitnya
surat keputusan Bupati Mura, Pemkab Mura bisa melibatkan forum anak dalam
proses pembangunan, baik yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung
terhadap perkembangan dan perlindungan anak yang dimulai dari perencanaan,
penyelanggaraan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Berkaitan dengan hal itu,
dapat dibangun sistem, dan mekanisme pelibatan forum anak ke setiap proses
pembangunan, baik melalui Musrenbang tingkat desa maupun sampai tingkat
kabupaten.

Baca Juga :  Tumpukan Material Proyek DLH di Jalan Nyari Celakai Pengendara

“Kami berharap
indikator-indikator pemenuhan hak-hak anak dapat diakomodir yang kelak dapat
menjadi acuan bagi Kabupaten Mura,” tegasnya.

Inisiatif Pemkab Mura yang
ingin wilayah ini menjadikan layak anak, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan
dengan baik. Salah satu ciri penting dari kabupaten layak anak adalah adalah
keterlibatan anak-anak dalam menentukan pembangunan melalui partisipasi anak.

“Sebab ukuran layak atau
tidak sebuah kabupaten/kota ditentukan oleh anak-anak itu sendiri, bukan
orang-orang dewasa. Oleh karena itu, partisipasi anak menjadi sangat
penting,” jelasnya.

Menurutnya, untuk menjadikan
Kabupaten Mura layak anak, maka hak sipil dan kebebasan anak harus terpenuhi,
misalnya akta kelahiran sebagai bentuk persiapan biodata serta pengakuan
seorang anak dalam keluarga, selain itu terpenuhinya hak dalam memperoleh
informasi yang layak dikonsumsi oleh seorang anak.

Oleh karena itu, KLA ini
mengisyaratkan bahwa ada lembaga yang mengatur dan mengawasi informasi yang
layak bagi anak-anak.

Baca Juga :  Disdik Menunggu Perintah Bupati Terkait PTM Secara Normal

Dan yang perlu ditekankan
adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif artinya ada lembaga
kesejahteraan sosial anak yang dapat mengasuh anak-anak di Kabupaten Mura
seperti tempat penitipan anak serta panti asuhan merupakan alternatif terakhir
yang tidak punya pengasuhan anak serta pastikan tidak ada pernikahan usia dini
dibawah usia 18 tahun.

Dalam pemenuhan hak anak
seperti pendidikan setelah itu pemanfaatan waktu luang  dan kegiatan seni budaya. Selain itu
menekankan peningkatan rata-rata lama anak bersekolah serta melindungi
anak-anak dari berbagai bentuk tindakan kekerasan terhadap anak.

“Pemkab Mura juga sudah
mulai memperhatikan tersedianya pojok asi ditempat-tempat umum seperti rumah
sakit, pasar, dan tempat fasilitas umum lainnya, termasuk juga sekolah-sekolah
ramah anak,” pungkasnya. (her/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru