26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Pemkab Bakal Evaluasi Penerima Bantuan

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Dinas Sosial
(Dinsos) Murung Raya (Mura) menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) bagi
masyarakat lanjut usia, anak di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
dan penyandang disabilitas terdampak Covid-19, Kamis (1/10).

Bupati Mura, Perdie M
Yoseph, melalui Kadis Sosial Rusine, menyampaikan, penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat
dan meluas lintas wilayah. Sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap
warga kurang mampu yang terdampak menyalurkan bantuan dari Pemprov.

“Penerima bantuan
sosial ini juga akan dievaluasi. Jikalau ditemukan Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) yang mampu, double menerima bantuan, pindah domisili dan meninggal dunia,
maka lurah atau kepala desa bisa mengusulkan penggantinya pada Dinsos dengan
melampirkan  berita acara pergantian
KPM,” kata Rusine.

Baca Juga :  Kedatangan Jamaah Haji Disambut Wabup

Dia mengharapkan, semua
pihak mencermati data penerima bantuan sosial, sehingga bantuan sosial yang
diberikan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Pemimpin cabang Bank Kalteng Mura,
Jeksenly, menyebutkan, bantuan ini diberikan pada 216 jiwa. Penerima manfaat
tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Mura selama tiga  bulan dengan besaran bantuan Rp 500 ribu per
bulan. Unuk Oktober, penerima akan mendapatkan dua bulan sekaligus. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Dinas Sosial
(Dinsos) Murung Raya (Mura) menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) bagi
masyarakat lanjut usia, anak di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
dan penyandang disabilitas terdampak Covid-19, Kamis (1/10).

Bupati Mura, Perdie M
Yoseph, melalui Kadis Sosial Rusine, menyampaikan, penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat
dan meluas lintas wilayah. Sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap
warga kurang mampu yang terdampak menyalurkan bantuan dari Pemprov.

“Penerima bantuan
sosial ini juga akan dievaluasi. Jikalau ditemukan Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) yang mampu, double menerima bantuan, pindah domisili dan meninggal dunia,
maka lurah atau kepala desa bisa mengusulkan penggantinya pada Dinsos dengan
melampirkan  berita acara pergantian
KPM,” kata Rusine.

Baca Juga :  Kedatangan Jamaah Haji Disambut Wabup

Dia mengharapkan, semua
pihak mencermati data penerima bantuan sosial, sehingga bantuan sosial yang
diberikan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Pemimpin cabang Bank Kalteng Mura,
Jeksenly, menyebutkan, bantuan ini diberikan pada 216 jiwa. Penerima manfaat
tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Mura selama tiga  bulan dengan besaran bantuan Rp 500 ribu per
bulan. Unuk Oktober, penerima akan mendapatkan dua bulan sekaligus. 

Terpopuler

Artikel Terbaru