27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Hari Gini di Palangka Raya Ternyata Masih Ada Pelanggar Prokes

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 40 orang pelanggar prokes Covid-19 di Kota Palangka Raya terjaring dalam operasi yustisi dan razia masker yang digelar Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (1/9/2021) sore.

Kapolsek Jekan Raya Ipda Ali Mahfud mengatakan, operasi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Bukit Keminting dan Bundaran Garuda, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Operasi yustisi ini digelar sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 40 orang pelanggar prokes.  Dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Dari pelanggaran itu, mereka dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas berdasarkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Empat PD Belum Memiliki Kepala Dinas Definitive

“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 1 teguran lisan dan 9 tertulis serta 26 orang sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar dan 4 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,”ujarnya.

Berbagai upaya pun terus dilakukan pihaknya guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini. Salah satunya dengan gencar menggelar operasi yustisi tersebut. Ini tidak lain guna mendisiplinkan masyarakat senantiasa mematuhi prokes.

"Baik Polri, TNI dan instansi pemerintah Kota Palangka Raya semua memerangi Covid-19, termasuk wajib bermasker,"pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 40 orang pelanggar prokes Covid-19 di Kota Palangka Raya terjaring dalam operasi yustisi dan razia masker yang digelar Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (1/9/2021) sore.

Kapolsek Jekan Raya Ipda Ali Mahfud mengatakan, operasi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Bukit Keminting dan Bundaran Garuda, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Operasi yustisi ini digelar sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 40 orang pelanggar prokes.  Dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Dari pelanggaran itu, mereka dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas berdasarkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Empat PD Belum Memiliki Kepala Dinas Definitive

“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 1 teguran lisan dan 9 tertulis serta 26 orang sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar dan 4 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,”ujarnya.

Berbagai upaya pun terus dilakukan pihaknya guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini. Salah satunya dengan gencar menggelar operasi yustisi tersebut. Ini tidak lain guna mendisiplinkan masyarakat senantiasa mematuhi prokes.

"Baik Polri, TNI dan instansi pemerintah Kota Palangka Raya semua memerangi Covid-19, termasuk wajib bermasker,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru