27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dipanggil 3 Kali Tidak Datang, Mantan Kades Sampirang I Masuk DPO

MUARA TEWEH-Mantan kepala
desa (kades) Sampirang I Musmuliadi kini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh. Hal tersebut diungkapkan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh melalui Kasi Pidsus, Indra Saragih di
kantornya, Jumat (31/1).

Menurut Indra Saragih, Musmuliadi
sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun orang yang bersangkutan
tidak kunjung datang. Selanjutnya, dari kejaksaan berkoordinasi dengan ketua RT
di Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur dan didapat informasi juga bahwa
Musmuliadi sudah tidak tinggal di desa tersebut.

“Selama tiga kali
surat pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Jadi berdasarkan SOP
yang ada di bidang Pidsus tindak lanjut berikutnya adalah mengeluarkan surat
penetapan DPO, sekarang statusnya DPO,” kata Indra Saragih, Jumat (30/1).

Baca Juga :  Masyarakat Harus Tetap Menjaga Kerukunan

Dia menyampaikan, jika
ada masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan orang tersebut, agar segera
memberitahukan kepada pihak kejaksaan. Bisa melalui nomor kontak yang tertera
di lembaran kertas yang mereka sebar di beberapa wilayah.

“Mohon kerja samanya,
barang siapa yang mengetahui keberadaan orang tersebut agar segera
menginformasikan ke kami,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada bulan September 2019
lalu, akibat korupsi proyek pembukaan jalan Desa yang berasal dari Dana Desa
(DD) yang dilakukan oleh Musmuliadi sewaktu menjabat. Hingga negara mengalami
kerugian mencapai Rp620 juta dari jumlah total proyek sebanyak Rp762 juta. (adl/uni
/dar)

MUARA TEWEH-Mantan kepala
desa (kades) Sampirang I Musmuliadi kini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh. Hal tersebut diungkapkan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh melalui Kasi Pidsus, Indra Saragih di
kantornya, Jumat (31/1).

Menurut Indra Saragih, Musmuliadi
sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun orang yang bersangkutan
tidak kunjung datang. Selanjutnya, dari kejaksaan berkoordinasi dengan ketua RT
di Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur dan didapat informasi juga bahwa
Musmuliadi sudah tidak tinggal di desa tersebut.

“Selama tiga kali
surat pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Jadi berdasarkan SOP
yang ada di bidang Pidsus tindak lanjut berikutnya adalah mengeluarkan surat
penetapan DPO, sekarang statusnya DPO,” kata Indra Saragih, Jumat (30/1).

Baca Juga :  Masyarakat Harus Tetap Menjaga Kerukunan

Dia menyampaikan, jika
ada masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan orang tersebut, agar segera
memberitahukan kepada pihak kejaksaan. Bisa melalui nomor kontak yang tertera
di lembaran kertas yang mereka sebar di beberapa wilayah.

“Mohon kerja samanya,
barang siapa yang mengetahui keberadaan orang tersebut agar segera
menginformasikan ke kami,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada bulan September 2019
lalu, akibat korupsi proyek pembukaan jalan Desa yang berasal dari Dana Desa
(DD) yang dilakukan oleh Musmuliadi sewaktu menjabat. Hingga negara mengalami
kerugian mencapai Rp620 juta dari jumlah total proyek sebanyak Rp762 juta. (adl/uni
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru